Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL DAMAI HARI LUBIS 1.Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring Satgas Judi Online
2.Kepala Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 84/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat 84/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1DAMAI HARI LUBIS
Termohon
NoNama
1Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring Satgas Judi Online
2Kepala Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara A quo;
  3. Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara A quo;
  4. Menyatakan Para Termohon disfungsi, karena dalam melaksanakan tupoksi-nya melanggar ketentuan atau berlaku tidak transparansi, tidak profesional dan tidak proporsional atau tidak equal atau tebang dan atau sekurang-kurangnya tidak berkesesuaian atau menyimpang dari pedoman KUHAP Jo. UU. Polri Jo. perangkat norma-norma atau ketentuan yang berlaku positif, yang berhubungan dengan pola kerja penyelidikan dan metode penyidikan;
  5. Memerintahkan Termohon II  untuk melakukan peningkatan proses pemeriksaan penyelidikan ke tahap penyidikan sesuai KUHAP Jo. UU. Polri dan perangkat pelaksananya terhadap publik figure yang mempromosikan judi online atas nama Nikita Mirzani dan Wulan Guritno dan menetapkan status Tersangka;
  6. Memerintahkan Termohon I untuk mengambil alih penyidikan untuk mempercepat penyidikan;
  7. Memerintahkan Para Termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara dan tersangkanya ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera diajukan ke Persidangan;
  8. Menghukum Termohon II untuk membayar biaya perkara.

ATAU;

Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya