Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara A quo;
- Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara A quo;
- Menyatakan Para Termohon disfungsi, karena dalam melaksanakan tupoksi-nya melanggar ketentuan atau berlaku tidak transparansi, tidak profesional dan tidak proporsional atau tidak equal atau tebang dan atau sekurang-kurangnya tidak berkesesuaian atau menyimpang dari pedoman KUHAP Jo. UU. Polri Jo. perangkat norma-norma atau ketentuan yang berlaku positif, yang berhubungan dengan pola kerja penyelidikan dan metode penyidikan;
- Memerintahkan Termohon II untuk melakukan peningkatan proses pemeriksaan penyelidikan ke tahap penyidikan sesuai KUHAP Jo. UU. Polri dan perangkat pelaksananya terhadap publik figure yang mempromosikan judi online atas nama Nikita Mirzani dan Wulan Guritno dan menetapkan status Tersangka;
- Memerintahkan Termohon I untuk mengambil alih penyidikan untuk mempercepat penyidikan;
- Memerintahkan Para Termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara dan tersangkanya ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera diajukan ke Persidangan;
- Menghukum Termohon II untuk membayar biaya perkara.
ATAU;
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |