Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
297/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL MONICA SEVI HERAWATI, S.H. 1.DENI NURDIANSYAH
2.RICKY TRISANDIKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 297/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2770/APB/SEL/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MONICA SEVI HERAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI NURDIANSYAH[Penahanan]
2RICKY TRISANDIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk : PDM -62/JKTSEL/Enz.2/04/2024

 

  1.  IDENTITAS TERDAKWA :

I.

Nama Lengkap

NIK

:

:

DENI NURDIANSYAH

3208212807870002

 

Tempat lahir

:

Kuningan

 

 

Umur/Tgl lahir

:

36 tahun/28 Juli 1987

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Jalan SMP 211 No. 51 Rt.05 Rw. 07 Kel. Srengseng Sawah Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan atau Jalan Musyawaroh No. 1 C Jagakarsa Jakarta Selatan

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

 

Pendidikan

:

SMA (lulus)

 

 

 

 

 

 

II.

Nama Lengkap

NIK

:

:

RICKY TRISANDIKA

3275087207840017

 

 

Tempat lahir

:

Bekasi

 

 

Umur/Tgl lahir

:

29 tahun/12 Juli 1984

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Komp. Duta Indah I/20 Rt. 07 Rw. 15 Kel. Jatimakmur Kec. Pondok Gede Kota Bekasi atau Perumahan Greenpark Jalan Cottonwood 5 No. 10 Kel. Jatimelati Kec. Pondok Melati Kota Bekasi;

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Swasta

 

 

Pendidikan

:

D3 Manajemen (lulus)

 

 

 

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
        1. PENANGKAPAN PARA TERDAKWA     
  • Penangkapan            : Rutan, sejak tanggal 26 Nopember  2023 s/d tanggal 28 Nopember 2023

 

 

        1. PENAHANAN PARA TERDAKWA
  • Penyidik                    : Rutan, sejak tanggal 28 Nopember 2023 s/d  tanggal 17 Desember 2023
  • Perpanjangan PU       : Rutan, sejak tanggal 18 Desember 2023 s/d  tanggal 26 Januari 2024
  • Dibantarkan           : Rehab di LIDO sejak tanggal 28 Desember 2023
  • Penuntut Umum         : Rutan, 25 April 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa DENI NURDIANSYAH, terdakwa RICKY TRISANDIKA bersama dengan saksi SARYO pada hari Jumat tanggal 17 Nopember  2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember tahun 2023, bertempat di Komplek perumahan Tanjung Mas, Tanjung Barat Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai  berikut :

    • Bermula terdakwa DENI NURDIANSYAH berencana mengkonsumsi ekstasi bersama dengan saksi YUDHA MAULANA dan saksi RIZKY BUDIARTO di sebuah club, kemudian untuk mendapatkan ekstasi yang dikonsumsi terdakwa DENI NURDIANYAH menghubungi terdakwa RICKY TRISANDIKA untuk menyediakan narkotika jenis ekstasi dengan kesepakatan harga sebesar Rp 550.000,- per butir, setelah terjadi kesepakatan kemudian terdakwa RICKY TRISANDIKA menghubungi saksi SARYO untuk mendapatkan ekstasi, setelah terdakwa RICKY TRISANDIKA mendapatkan 10 (sepuluh) butir ekstasi kemudian terdakwa RICKY TRISANDIKA mengkonsumsi sendiri sebanyak 2 (dua) butir dan menyerahkan 8 (delapan) butir ekstasi kepada terdakwa DENI NURDIANYAH;
    • Bahwa setelah terdakwa DENI NURDIANSYAH mendapatkan 8 (delapan) butir ekstasi dari terdakwa RICKY TRISANDIKA kemudian terdakwa DENI NURDIANSYAH menggunakannya sendiri ekstasi sebanyak 1 (satu) butir kemudian 4 (empat) butir ekstasi yang disimpan dalam paperbag terbuang ditempat sampah, sedangkan 3 (tiga) butir disimpan dalam plastic untuk dikonsumsi bersama dengan saksi RIZKY BUDIARTO dan saksi YUDHA MAULANA;
    • Bahwa kemudian pada tanggal 24 Nopember 2023 terdakwa DENI NURDIANSYAH yang masih menyimpan 3 (tiga) butir ekstasi warna biru bertemu dengan saksi RIZKY BUDIARTO dan saksi YUDHA MAULANA di Club KODE, didalam perjalanan menuju club KODE yang ada di Jalan Cikatomas II No. 24 Rt. 04 Rw. 04 Kel. Rawa Barat Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, saat itu terdakwa DENI NURDIANSYAH mengkonsumsi 1 (Satu) butir ekstasi, saksi RIZKY BUDIARTO mengkonsumsi 1 (satu) butir ekstasi dan  sisanya 1 (Satu) butir ekstasi disimpan oleh saksi RIZKY BUDIARTO, sesampainya didalam club KODE kemudian saksi RIZKY BUDIARTO menyerahkan kepada saksi FRISKILA AGUSTIN MANDALIKA yang mengkonsumsi ½ butir ekstasi warna biru tersebut dan ½ butir disimpan dalam genggaman tangannya;
    • Bahwa kemudian pada hari sabtu tanggal 25 Nopember 2023 sekitar jam 01:15 Wib bertempat di Club KODE, di Jalan Cikatomas II No. 24 Rt.04 Rw.04 Kel. Rawa Barat Kebayoran Baru Jakarta Selatan, saksi MUCH ANIEF FAHREZI dan saksi AKA HUDOYO yang merupakan petugas dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri melakukan razia didalam club KODE dengan melakukan pemeriksaan seluruh pengunjung club, dari hasil pemeriksaan ditemukan ½ butir ekstasi warna biru yang ditemukan di dekat saksi FRISKILA AGUSTIN MANDALIKA sedang berdiri, dari informasi saksi FRISKILA AGUSTIN MANDALIKA selanjutnya diketahui ½ butir ekstasi warna biru tersebut didapatkan dari terdakwa DENI NURDIANSYAH yang sebelumnya diperoleh dari terdakwa RICKY TRISANDIKA;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No. Lab:0539/NNF/2024 tanggal 07 Pebruari 2024 yang dibuat dan ditandatangani Yuswardi, S.Si, Apt,M.M dan Tri Wulandari, SH diketahui oleh Kabidnarkobafor Pahala Simanjuntak, SIK atas nama tersangka FRISKILA AGUSTINE MANDALIKA, DENI NURDIANSYAH, RIZKY BUDIARTO, YUDHA MAULANA, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti  dengan Nomor: 0430/2024/NF s/d 3396/2023/NF berupa pecahan tabelet warna biru tersabut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMA, terdafar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
    • Bahwa terdakwa DENI NURDIANSYAH, terdakwa RICKY TRISANDIKA melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Golongan I bukan tanaman berupa ½ butir ekstasi dengan berat 0,21 gram (berat netto 0,1940 gram) tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi;

-------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------

 

------------------------------------------------------------atau--------------------------------------------------

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa DENI NURDIANSYAH bersama dengan terdakwa RICKY TRISANDIKA pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023, pada hari sabtu tanggal 25 Nopember 2023  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember tahun 2023, bertempat di club NEBULA daerah Blok M Jakarta selatan, Club KODE, di Jalan Cikatomas II No. 24 Rt.04 Rw.04 Kel. Rawa Barat Kebayoran Baru Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, “sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai  berikut :

    • bermula pada hari jumat tanggal 17 Nopember 2023 terdakwa RICKY TRISANDIKA mendapatkan 10 (sepuluh) butir ekstasi warna biru dari saksi SARYO dengan lokasi penyerahan di Perumahan Tanjung Mas Jagakarsa Jakarta Selatan, setelah mendapatkan narkotika jenis ekstasi dari saksi SARYO kemudian terdakwa RICKY TRISANDIKA menyerahkan 8 (delapan) butir ekstasi warna biru kepada terdakwa DENI NURDIANSYAH, selanjutnya terdakwa RICKY TRISANDIKA mengkonsumsi bagi diri sendiri narkotika jenis ekstasi berupa 2 (dua) butir ekstasi warna biru di club NEBULA daerah Blok M Jakarta Selatan;
    • bahwa setelah terdakwa DENI NURDIANSYAH mendapatkan 8 (delapan) butir ekstasi warna biru dari terdakwa RICKY TRISANDIKA kemudian terdakwa DENI NURDIANSYAH mengkonsumsi bagi diri sendiri ekstasi warna biru sebanyak 1 (satu) butir kemudian 4 (empat) butir ekstasi yang disimpan dalam paperbag terbuang ditempat sampah, sedangkan 3 (tiga) butir disimpan dalam plastic untuk dikonsumsi bersama dengan saksi RIZKY BUDIARTO dan saksi YUDHA MAULANA;  
    • Bahwa kemudian pada tanggal 24 Nopember 2023 terdakwa DENI NURDIANSYAH yang masih menyimpan 3 (tiga) butir ekstasi warna biru bertemu dengan saksi RIZKY BUDIARTO dan saksi YUDHA MAULANA di Club KODE, didalam perjalanan menuju club KODE yang ada di Jalan Cikatomas II No. 24 Rt. 04 Rw. 04 Kel. Rawa Barat Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, saat itu terdakwa DENI NURDIANSYAH mengkonsumsi 1 (Satu) butir ekstasi, saksi RIZKY BUDIARTO mengkonsumsi 1 (satu) butir ekstasi dan  sisanya 1 (Satu) butir ekstasi disimpan oleh saksi RIZKY BUDIARTO, sesampainya didalam club KODE kemudian saksi RIZKY BUDIARTO menyerahkan kepada saksi FRISKILA AGUSTIN MANDALIKA yang mengkonsumsi ½ butir ekstasi warna biru tersebut dan ½ butir disimpan dalam genggaman tangannya;
    • Bahwa kemudian pada hari sabtu tanggal 25 Nopember 2023 sekitar jam 01:15 Wib bertempat di Club KODE, di Jalan Cikatomas II No. 24 Rt.04 Rw.04 Kel. Rawa Barat Kebayoran Baru Jakarta Selatan, saksi MUCH ANIEF FAHREZI dan saksi AKA HUDOYO yang merupakan petugas dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri melakukan razia didalam club KODE dengan melakukan pemeriksaan seluruh pengunjung club, dari hasil pemeriksaan ditemukan ½ butir ekstasi warna biru yang ditemukan di dekat saksi FRISKILA AGUSTIN MANDALIKA sedang berdiri, dari informasi saksi FRISKILA AGUSTIN MANDALIKA selanjutnya diketahui ½ butir ekstasi warna biru tersebut didapatkan dari terdakwa DENI NURDIANSYAH yang sebelumnya diperoleh dari terdakwa RICKY TRISANDIKA;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No. Lab:0539/NNF/2024 tanggal 07 Pebruari 2024 yang dibuat dan ditandatangani Yuswardi, S.Si, Apt,M.M dan Tri Wulandari, SH diketahui oleh Kabidnarkobafor Pahala Simanjuntak, SIK atas nama tersangka FRISKILA AGUSTINE MANDALIKA, DENI NURDIANSYAH, RIZKY BUDIARTO, YUDHA MAULANA, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti  dengan Nomor: 0430/2024/NF s/d 3396/2023/NF berupa pecahan tabelet warna biru tersabut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMA, terdafar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
    • Bahwa berdasarkan Surat dari BNN RI Nomor: R/TAT-01/XI/2023/BNN tanggal 30 Nopember 2023 tentang Rekomendasi Hasil Asesmen Terpadi atas nama DENI NURDIANSYAH dengan kesimpulan bahwa tersangka DENI NURDIANSYAH tidak didapatkan indikasi terlibat dalam jaringan, tersangka merupakan penyalahguna narkotika jenis ekstasi untuk diri sendiri dan orang lain dengan kategori ringan dan pola penggunaan situasional sehingga tersangka direkomendasikan untuk menjalani perawataan dan pengobatan dengan rehabilitasi inap pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN selama 6 (enam) bulan dan proses hukum dilanjutkan;
    • Bahwa berdasarkan Surat dari BNN Propinisi DKI Jakarta Nomor: R/58/XII/TAT/2023/BNNP tanggal 01 Desember 2023  tentang Hasil Rekomendasi TAT atas nama RICKY TRISANDIKA dengan Rekomendasi untuk selama dalam masa proses hukum tersangka dengan diagnose F16 Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan halusinogenetik, kategori sedang, berdasarkan hasil case conference Tim Assesmen Terpadu, tesangka dapa menjalankan proses hukum lanjut dengan rehabilitasi inap di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido selama 6 (enam) bulan
    • Bahwa terdakwa DENI NURDIANSYAH, terdakwa RICKY TRISANDIKA bersama-sama menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri berupa ½ butir ekstasi dengan berat 0,21 gram (berat netto 0,1940 gram) tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi;

-------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 huruf a  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ------------

 

  Jakarta,  25 April 2024

    JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

              SUWARTI, SH.MH

                        Jaksa Utama Pratama

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya