Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL HARRY MUHAMMAD ADHI CAKSONO Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia cq. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 81/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat 81/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1HARRY MUHAMMAD ADHI CAKSONO
Termohon
NoNama
1Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia cq. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor -1072 Tahun 2024 tertanggal 19 Agustus 2024 tentang Penetapan Tersangka, sepanjang atas nama Pemohon, tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum, dan karenanya surat keputusan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya