Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan agunan / jaminan tambahan kredit Tergugat I kepada Tergugat II tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukumnya batal demi Hukum.
- Menetapkan surat sertipikat tanah, SHM Nomor ; 808. Luas 1029 M2, terletak di jalan Rindang Rt. 011, Rw. 004. Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama milik Penggugat yang sah tidak dibebankan agunan dalam perjanjian apa pun.
- Menyatakan addendum – addendum / perubahan perjanjian Kredit antara Para Tergugat, Akta Perjanjian Kredit No. 40. pada tanggal 14 Juli 2015. memuat agunan ( jaminan tambahan ) sertipikat tanah milik Penggugat surat sertipikat tanah, SHM Nomor ; 808. Luas 1029 M2, terletak di jalan Rindang Rt. 011, Rw. 004. Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, batal demi hukum.
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung jawab bersama untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 10.978.485.680., ( sepuluh milyar Sembilan ratu tujuh puluh delapan juta empat ratus delapan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah ) ;
Kerugian Materil ;
- Harga nilai tanah dan bangunan NJOP permeter Rp. 3.695.960.- ( tiga juta enam ratus ribu sebilan puluh lima Sembilan ratus enam puluh rupiah ) dikali (X) luas Tanah 1029 m2 sama dengan (=) Rp. 3.799.542.840.
- Harga Jual Tanah Nilai NJOP Rp.3.799.542.840.- di kali (X) dua (2) sama dengan (=) Rp. 7.599.085.680. ( tujuh milyar lima ratus juta Sembilan puluh Sembilan delapan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah ).
- Hak menikmati tanah selama 7 Tahun dari Tahun 2017 sampai tahun 2024., jika di konvensi dengan harga sewa tanah diwilaya Cipedak, Jagakarsa permeter persegi Rp.400.000.- ( empat ratus ribu rupiah ) di kali (X) luas tanah 1029 sama dengan (=) Rp. 411.600.000.- ( empat ratus seratus sebelas juta enam ratus ribu rupiah ) pertahunnya 411.600.000.- ( empat ratus seratus sebelas juta enam ratus ribu rupiah ) di kali (x) 7 tahun sama dengan Rp. 2.879.400.000.- ( dua milyar delapan ratus tujuh puluh Sembilan juta empat ratus ribu rupiah ).
Kerugian Imateril ;
Bahwa selain mengalami kerugian materiil tersebut diatas Penggugat juga menderita kerugian imateriil karena Penggugat dipermalukan menjadi pikiran, merasa di bohongi dan ditipu oleh Para Tergugat, hal itu apa bila jika dinilai dengan nilai uang maka layak patut dan setara ditetapkan sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) nilai kerugian Imateriil tersebut termasuk biaya dalam penggurusan masalah.
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan keputusan ini terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
- Menyatakan meletakkan sah berharga sita jaminan lebih dulu yang telah diletakkan atas barang – barang berupa sertipikat tanah, SHM Nomor ; 808. Luas 1029 M2, terletak di jalan Rindang Rt. 011, Rw. 004. Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama milik Penggugat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.3.000.0000., (tiga juta rupiah) setiap hari apabila para tergugat lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|