Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
672/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.PT. NOVATEX
2.PT. CHOIGANGTEX
PT. INDO-RAMA SYNTHETICS Tbk. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 672/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. NOVATEX
2PT. CHOIGANGTEX
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SIEDI ZALUKHU, S.HPT. NOVATEX
2SIEDI ZALUKHU, S.HPT. CHOIGANGTEX
Tergugat
NoNama
1PT. INDO-RAMA SYNTHETICS Tbk.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan Para Penggugat ;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan tersebut ;
  4. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Nota Kesepahaman tanggal 11 Agustus 2022 ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material dan Imaterial kepada Para Penggugat yang dapat diperinci sebagai berikut :
  1. Kerugian Material :

Uang Konfirmasi Transaksi yang telah dibayarkan Para Penggugat kepada Tergugat sebesar 500,000 US$ (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) ;

  1. Kerugian Imaterial :

Bahwa akibat tidak dikembalikannya uang konfirmasi transaksi tersebut maka Para Penggugat telah kehilangan waktu, tenaga dan biaya dalam mengurus perkara ini sehingga adalah wajar apabila meminta kerugian immaterial sebesar 200% (dua ratus persen) dari uang konfirmasi transaksi yang telah dibayarkan sebagai ganti rugi kepada Para Penggugat. yaitu 2 X 500.000 US$ = 1.000.000 US$ (satu juta Dolar Amerika Serikat)

Keseluruhan kerugian material dan immaterial Para Penggugat tersebut harus dibayarkan secara langsung, tunai dan seketika oleh Tergugat terhitung sejak Perkara ini berkekuatan hukum tetap ;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta  rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi dari Tergugat (uitvoorbaar bij vooraad) ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak