Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi atau Cidera/ ingkar janji terhadap kesepakatan perdamaian (vandading) pada putusan perkara nomor 137/Pdt.G/2023/ PN.Jkt.Sel dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak hasil perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang bernama Louis Darrel Ang, laki-laki, lahir di Jakarta, tanggal 15 Oktober 2016, sebagaimana kutipan akta kelahiran No. 3172-LU-28102016-0090 tertanggal 01 November 2016 yang dikeluarkan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara dibawah pemeliharaan dan asuhan PENGGUGAT sebagai Ibu kandung sampai anak tersebut dewasa dan mandiri sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 91/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt, tanggal 25 Mei 2021;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada perlawanan, banding, maupun kasasi;
- Menghukum TERGUGAT agar membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;
|