Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
803/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ERWIN ARIANTO 1.TIKA PUSPASARI
2.Heru Warsito, SH, selaku Notaris
3.PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 803/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERWIN ARIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TIKA PUSPASARI
2Heru Warsito, SH, selaku Notaris
3PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II
2Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 23.113.300.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan dengan hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Meyatakan dengan hukum bahwa Tergugat I telah melanggar UUPK Pasal 4 huruf c.
  4. Menyatakan dengan hukum bahwa gugatan ini menggunakan asas pembuktian terbalik.
  5. Menyatakan dengan hukum bahwa Penggugat adalah sebagai Penggugat yang baik yang mana memiliki dasar hukum karenanya harus dilindungi Undang - Undang.
  6. Menyatakan semua Perjanjian Pokok (Hutang Piutang) antara Penggugat dan Tergugat I pada tahun 2015 yang menjaminkan Jaminan milik Penggugat adalah batal demi hukum.
  7. Memerintahkan Tergugat III dan kepada siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk tidak melakukan upaya lelang hak tanggungan melalui Kantor Lelang ataupun penjualan Jaminan milik Penggugat dalam bentuk apapun tanpa ijin dari Penggugat, yaitu:

Tanah dan Bangunan sesuai SHM No. 348/Pela, seluas 1.026 m2, sebelumnya terdaftar atas nama Supariah Soewardjo, sekarang terdaftar atas nama Insiyur Santoso Halim, yang terletak di Jl. Bank Raya No. 08, Kelurahan Pela, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,

  1. Menyatakan bahwa lelang Jaminan Tambahan milik Penggugat yakni;

Tanah dan Bangunan sesuai SHM No. 348/Pela, seluas 1.026 m2, sebelumnya terdaftar atas nama Supariah Soewardjo, sekarang terdaftar atas nama Insiyur Santoso Halim, yang terletak di Jl. Bank Raya No. 08, Kelurahan Pela, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,

yang akan dilaksanakan pada Tanggal 08 Agustus 2024 ataupun lelang-lelang selanjutnya tanpa ijin Penggugat adalah batal demi hukum.

  1. Memerintahkan Tergugat III ataupun kepada siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya, untuk mengembalikan Sertifikat Tanah milik Penggugat yaitu;

SHM No. 348/Pela, seluas 1.026 m2, sebelumnya terdaftar atas nama Supariah Soewardjo, sekarang terdaftar atas nama  Insiyur Santoso Halim, yang terletak di Jl. Bank Raya No. 08, Kelurahan Pela, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta kepada Penggugat secara seketika dan tanpa syarat apapun.

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas Jaminan milik  Penggugat  yang Penggugat jamkinkan kepda Tergugat I yakni:

Tanah dan Bangunan sesuai SHM No. 348/Pela, seluas 1.026 m2, sebelumnya terdaftar atas nama Supariah Soewardjo, sekarang terdaftar atas nama  Insiyur Santoso Halim, yang terletak di Jl. Bank Raya No. 08, Kelurahan Pela, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,

  1. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar kerugian Immaterial sebesar Rp. 23.113.300.000,-(Dua puluh tiga miliar seratus tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah) secara Tanggung renteng yang dibayarkan secara  tunai dan seketika kepada Penggugat.
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Material sebesar   Rp.23.113.300.000,-(Dua puluh tiga miliar seratus tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah) secara Tanggung renteng yang dibayarkan secara  tunai dan seketika kepada Penggugat.
  1. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000,-(Dua juta rupiah) setiap hari atas kelalaian memenuhi isi putusan hingga dilaksanakannya putusan dimaksud.
  2. Menghukum Tergugat I dengan melakukan permohonan maaf di media massa Nasional dan media cetak Nasional pada halaman depan selama 7 (tujuh) hari berturut- turut.
  3. Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul atas perkara ini.
  4. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi Putusan perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak