Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
701/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT Bank Mandiri (Persero) Tbk SDR. BAKTINENDRA PRAWIRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 701/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Daffa Afif Akbar dkkPT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Tergugat
NoNama
1SDR. BAKTINENDRA PRAWIRO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT SRI MELAMIN REJEKI (DALAM PAILIT) CQ TIM KURATOR PT SRI MELAMIN REJEKI (DALAM PAILIT),
2NOTARIS RATIH GONDOKUSOMO SISWONO, S.H.,
3NOTARIS BANDORO RADEN AYU MAHYASTOETI NOTONAGORO, S.H.,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 548.518.029.325,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Akta Perjanjian Borgtoch Sebagai Jaminan Nomor 418 tanggal 30 Juli 1991 adalah sah dan mengikat terhadap TERGUGAT;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah Wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya sesuai Akta Perjanjian Borgtoch Sebagai Jaminan Nomor 418 tanggal 30 Juli 1991;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban TURUT TERGUGAT I pada PENGGUGAT dengan posisi per tanggal 25 September 2023 sejumlah Rp548.518.029.325,- (lima ratus empat puluh delapan milyar lima ratus depalan belas juta dua puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Nilai pokok (baki debet) sebesar Rp400.049.028.611,25 (empat ratus milyar empat puluh sembilan juta dua puluh delapan ribu enam ratus sebelas rupiah dua puluh lima sen);
  2. Bunga dan denda sebesar Rp148.469.000.713,25 (seratus empat puluh delapan milyar empat ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus tiga belas rupiah dua puluh lima sen).

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap:
  1. Aset TERGUGAT berupa rumah tinggal yang terletak di Jl. Erlangga IV No.3, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta, dengan batas-batas sebagai berikut:

Batas Kiri

:

Berbatasan langsung dengan Rumah di Jalan Erlangga IV No.5, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru.

Batas Kanan

:

Berbatasan langsung dengan CHIEF Barbershop dan Vilo Gelato di Jalan Erlangga IV, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru.

Batas Depan

:

Bersebrangan langsung dengan Rumah di Jalan Erlangga IV No.2, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru.

Batas Belakang

:

Berbatasan langsung dengan rumah di Jalan Erlangga V No. 2A, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru.

 

  1. Aset TERGUGAT berupa rumah tinggal yang terletak di Jl. Pulombangkeng No.13 RT.1/RW.2, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta, dengan batas-batas sebagai berikut:

Batas Kiri

:

Berbatasan langsung dengan rumah di Jalan Pulombangkeng No. 15, Kel. Selong, Kec. Kebayoran baru.

Batas Kanan

:

Berbatasan langsung dengan rumah di Jalan Pulombangkeng No. 11, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru.

Batas Depan

:

Bersebrangan langsung dengan Tanah dan Bangunan Rumah di Jalan Pulombangkeng, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru.

Batas Belakang

:

Berbatasan dengan Rumah di Jl. Purnawarman No. 14, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru.

 

  1. Aset TERGUGAT berupa Kantor yang beralamat di Jl. Let. Jend TB. Simatupang, Kav.10, Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta, dengan batas-batas sebagai berikut:

Batas Kiri

:

Berbatasan dengan Jalan Duta Indah, Pondong Pinang, Kec. Kebayoran Lama.

Batas Kanan

:

Berbatasan dengan The Independent School of Jakarta di Jl. TB. Simatupang Raya Kav. 12, Pondong Pinang, Kec. Kebayoran Lama.

Batas Depan

:

Berbatasan dengan Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) arah Pondok Pinang – TMII, Jakarta Selatan.

Batas Belakang

:

Berbatasan dengan halaman/lapangan dari The Independent School of Jakarta di Jl. TB. Simatupang Raya Kav. 12, Pondong Pinang, Kec. Kebayoran Lama.

 

  1. Aset TERGUGAT berupa tanah kosong yang beralamat di Jl. Cimande Hilir, Cimande Hilir, Kec. Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang berbatasan dengan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Caringin yang terletak di Jl. Cimande Hilir RT.06/RW.01, Kec. Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

  1. Terhadap seluruh harta kekayaan milik TERGUGAT.

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan eksekusi termasuk namun tidak terbatas melakukan pelelangan di muka umum terhadap segala harta kekayaan TERGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan apabila terlambat melaksanakan putusan ini;

 

  1. Meminta agar putusan atas Gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (Uitvoorbaar bij Vooraad);

 

  1. Meminta agar TERGUGAT dihukum membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai Pasal 181 ayat (1) HIR.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak