Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
458/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Anny Suryani Ike Marina Harttari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 458/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anny Suryani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fiola TennischaAnny Suryani
Tergugat
NoNama
1Ike Marina Harttari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.029.600.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Surat Pernyataan Bersama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini;
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi (Ingkar Janji);
  5. Menghukum TERGUGAT mengembalikan sisa hutang yang belum terbayarkan sebesar Rp. 2.860.000.000,- (Dua miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah), dengan membayar secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum TERGUGAT membayar bunga moratoir sebesar Rp. 1.029.600.000,- (Satu miliar dua puluh sembilan juta enam ratus ribu Rupiah) dengan tunai dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) perhari yang harus dibayar TERGUGAT kepada PENGGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoirbeslag) yang diletakkan atas sebidang tanah dan bangunannya, dikenal terletak di Jl. Cirendeu Permai VI, RT/RW 006/02, Lebak Bulus, Cilandak, jakarta Selatan, DKI Jakarta seluas 1.700 m2 atas nama TERGUGAT;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, dan verzet;
  11. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak