Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 22 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
471/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Rabu, 22 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Dana Pensiun Karyawan PT Pindad |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muhammad Asyhari, S.H. | Dana Pensiun Karyawan PT Pindad |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Pratama Capital Asset Management |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 2 | Otoritas Jasa Keuangan | 3 | Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn. | 4 | Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn. |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
36.242.795.970,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan melakukan Wanprestasi;
- Menyatakan sah dan mengikatnya perikatan-perikatan diantaranya sebagai berikut:
- Kontrak Pengelolaan Dana Nomor SJAN/2/DP-PIN/X/2019 dan 001/PCAM/KPD/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019.
- Addendum Perpanjangan KPD Nomor SJAN/2a/DP-PIN/X/2019 dan 001/PCAM/KPD/VIII/2020 Tanggal 7 Agustus 2020.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Dana milik Penggugat sebesar Rp36.242.795.970,- (tiga puluh enam miliar dua ratus empat puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah) secara Tunai dan Seketika.
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk mencabut izin usaha Tergugat sebagai Manajer Investasi karena Tergugat telah terbukti secara sah telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Memerintahkan agar putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum apapun;
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanya gugatan ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |