Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 04 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
29/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Senin, 03 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT Goto Gojek Tokopedia, Tbk |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Abdurrahim, SH | PT Goto Gojek Tokopedia, Tbk |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Teksave Solusi Rekayasa |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
11.284.033,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Layanan GoCorp antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Commercial Terms tanggal 03 Oktober 2022 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan pemesanan atau permintaan penyaluran Layanan GoCorp yang dilakukan oleh Tergugat pada periode bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023 kepada Penggugat sebagaimana Transfer Request adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji) terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Layanan GoCorp sebesar Rp188.067.211 (seratus delapan puluh delapan juta enam puluh tujuh ribu dua ratus sebelas Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar Bunga Moratoir sebesar 6% (enam persen) pertahun secara tunai dan sekaligus terhitung sejak jatuh tempo tanggal penagihan Biaya Layanan GoCorp sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebesar Rp11.284.032,7 (sebelas juta dua ratus delapan puluh empat ribu tiga puluh dua Rupiah tujuh sen) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |