Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
600/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT.Virema Impex PT. PERKASA ANUGERAH MINERAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 600/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Virema Impex
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Indra TambunanPT.Virema Impex
Tergugat
NoNama
1PT. PERKASA ANUGERAH MINERAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 981.568.102,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan PERJANJIAN JUAL DAN BELI BIJIH NIKEL Nomor:001/VI-PAM/V/2023 tertanggal 19 Mei 2023, sah dan berkekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan ingkar janji/waprestasi;

 

  1. Meletakkan sita jaminan ( Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah dan bangunan  yang berdiri diatasnya yang terletak di Rukan Plaza 5 Pondok Indah Blok D.17 Lt.3,Kel.Gandaria Utara Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan milik TERGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar Tagihan Pokok dan Denda secara tunai dan sekaligus sebesar :  

 

Tagihan Pokok sebesar Rp.8.179.734.191,- (delapan milyar seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu seratus embilan satu rupiah);

Denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari tagihan pokok sampai gugatan ini diajukan atau sejumlah (Rp.8.179.734.191,- x 2%) x 6 bulan = Rp. 981.568.102,- (sembilan ratus delapan puluh satu juta lima ratus enam puluh delapan ribu seratus dua rupih).

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak