Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
501/Pid.B/2024/PN JKT.SEL SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H. 1.UMDI alias ACIL
2.SUKARDI alias KARDI alias UDA alias ADITIA SAPUTRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 501/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4707/APB/SEL/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMDI alias ACIL[Penahanan]
2SUKARDI alias KARDI alias UDA alias ADITIA SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

             SURAT     DAKWAAN

            REG PERK. NO. PDM –217/JKTSL/Eoh.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA :

1.  Nama lengkap                                 : UMDI alias ACIL

       Nomor Identitas KTP                    : 3602222012980001

Tempat lahir                                    :  Lebak

Umur / tgl. lahir                              : 26 Tahun / 20 Desember 1998

Jenis kelamin                                  :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan     :  INDONESIA

Tempat tinggal                                :  Kp. Ciseel Rt.001 Rw.005 Kel. Sobang, Kec. Sobang Kab. Lebak Provinsi Banten     

A g a m a                                        :  Islam

Pekerjaan                                        :  Tidak bekerja

Pendidikan                                     :  SMP

 

2.  Nama lengkap                                 : SUKARDI alias ADITIA SAPUTRA bin PUDIN

       Nomor Identitas KTP                    : 1305081907880001

Tempat lahir                                    :  Padang Pariaman

Umur / tgl. lahir                              : 36 Tahun / 19 Juli 1988

Jenis kelamin                                  :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan     :  INDONESIA

Tempat tinggal                                :  Dusun Kampung Aur Kel. Kuranji Hilir Kec. Sungai Limau Kab. Padang Mariaman Provinsi Sumatra Barat   

A g a m a                                        :  Islam

Pekerjaan                                        :  Tidak bekerja

Pendidikan                                     :  SD

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
  1. Penangkapan                                     : tanggal 10 Juni 2024 s/d 11 Juni 2024.
  2. Penahanan
      • Penyidik                               : Rutan sejak tanggal 11 Juni 2024 s/d 30 Juni 2024.
      • Perpanjangan PU                 : Rutan sejak tanggal 01 Juli 2024 s.d 09 Agustus 2024.
      • Penuntut Umum                   : Rutan sejak tanggal 25 Juli 2024 s.d Dilimpah Ke PN Jakarta Selatan.
  1. D A K W A A N  :

Bahwa terdakwa 1. UMDI alias ACIL bersama dengan terdakwa 2. SUKARDI alias ADITIA SAPUTRA bin PUDIN, pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira jam 18.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Parkiran Family Mart yang beralamat di Jalan Melawai IV No.53 Rt.03 Rw.01  Kel. Melawai Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira jam 09.00 Wib, terdakwa 1. UMDI alias ACIL bersama dengan terdakwa 2. SUKARDI alias ADITIA SAPUTRA bin PUDIN yang sebelumnya sepakat akan mengambil sepeda motor milik orang lain pergi berboncengan sepeda motor berkeliling untuk mencari sasaran hingga akhirnya sekitar jam 18.00 wib melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau No Pol B 4202 SUU milik saksi korban SITI ANISAH yang sedang digunakan oleh saksi MUHAMMAD ISMAIL bekerja terparkir di area parkir Family Mart yang beralamat di Jalan Melawai IV No.53 Rt.03 Rw.01  Kel. Melawai Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan kondisi tidak dikunci stang maupun kunci tambahan (gembok), setelah melihat situasi area parkir sepi selanjutnya terdakwa 1 turun dari sepeda motor lalu berjalan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau No Pol B 4202 SUU, sedangkan terdakwa 2 menunggu diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar setelah itu terdakwa 1 langsung mengeluarkan kunci leter T berikut anak kunci yang ujunya lancip yang selanjutnya dimasukan kedalam lubang kunci lalu terdakwa 1 dengan sekuat tenaga memutar lubang kunci sehingga sepeda motor dalam keadaan hidup dan selanjutnya terdakwa 1 bawa pergi di ikuti oleh terdakwa 2 menuju Stasiun Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan maksud untuk menyembuyikan sepeda motor tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemilinya.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekitar jam 00.20 wib saat saksi MUHAMMAD ISMAIL selesai bekerja ternyata melihat di area parkir sepeda motor Honda Beat warna hijau No Pol B 4202 SUU telah hilang, mengetahui hal tersebut selanjutnya saksi MUHAMMAD ISMAIL memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi korban SITI ANISAH hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Kebayoran Baru Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.  
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban SITI ANISAH mengalami kerugian sebesar Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) atau seharga motor tersebut.

 

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ------------------------------------------------

 

 

 

                     Jakarta, 25 Juli 2024

       JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

                                                                                                        SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H.,M.H.

                Jaksa Muda  

Pihak Dipublikasikan Ya