Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
482/Pid.B/2024/PN JKT.SEL POMPY POLANSKY ALANDA, S.H. ANDREA HARTANTO St als BECEK bin TRATAP Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 482/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4467/APB/SEL/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1POMPY POLANSKY ALANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDREA HARTANTO St als BECEK bin TRATAP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   S U R A T  D A K W A A N

No. Reg. Perkara : PDM-200/JKTSL/Eoh.2/07/2024

                                                                                                                                     

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

Nomor Identitas

:

:

Andrea Hartanto St alias Becek bin Tratap

NIK 3525160202860003

 

Tempat Lahir

:

Surabaya

 

Umur / Tanggal Lahir

:

38 tahun / 2 Februari 1986

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Pejaten Barat II RT 16 RW 08 Ke. Pejaten Barat, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Swasta

 

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

           

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  • Penangkapan
  • Penahanan (Rutan)
  • Penyidik
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Penuntut Umum

:

 

:

:

:

 

tanggal 11 Mei 2024

 

sejak tanggal 12 Mei 2024 s.d. 31 Mei 2024

sejak tanggal 01 Juni 2024 s.d. 10 Juli 2024

sejak tanggal 10 Juli 2024 s.d. 29 Juli 2024

C.   DAKWAAN :

-------Bahwa Terdakwa Andrea Hartanto St alias Becek bin Tratap bersama-sama dengan Saksi Abdul Khaliq alias Alik (dilakukan penuntutan dengan berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di rumah Saksi Zuniar yang beralamat di Jl. Pejaten Barat II No. 56 RT 14 RW 08, Kel. Pejaten Barat, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa dalam bulan Maret 2024 Terdakwa mendatangi Saksi Abdul Khaliq alias Alik yang bekerja sebagai Satpam di rumah Saksi Zuniar yang beralamat di di Jl. Pejaten Barat II No. 56 RT 14 RW 08, Kel. Pejaten Barat, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan saat itu Terdakwa bermaksud meminjam uang kepada Saksi Abdul Khaliq alias Alik namun Saksi Abdul Khaliq alias Alik menjawab tidak mempunyai uang dan Saksi Abdul Khaliq alias Alik mengatakan bahwa ada uang di dalam kamar Saksi Zuniar dan menawarkan kepada Terdakwa untuk mengambil uang tersebut lalu Terdakwa setuju, kemudian Terdakwa dan Saksi Abdul Khaliq alias Alik masuk ke dalam kamar Saksi Zuniar dan mengambil uang yang berada di dalam amplop sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) milik Saksi Zuniar yang kemudian uang tersebut dibagi berdua masing-masing mendapat Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada saat Terdakwa mengambil uang milik Saksi Zuniar tersebut tanpa ada ijin dari Saksi Zuniar.
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Zuniar mengalami kerugian lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. ---------------

 

                                                                                                                                                                               

                                               Jakarta, 10 Juli 2024

                      PENUNTUT UMUM

 

 

                        POMPY P.A., S.H.

                      JAKSA MUDA

                                                                                                                                                                                  

                                                                                                            

                                                                                  

                                                                                                                 

                                           

 

Pihak Dipublikasikan Ya