Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
645/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | PRATIWI KUSUMA RAHAYU, S.H. | YUDHA TRIYANTO | Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 645/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6296/APB/SEL/Eoh.2/09/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR: PDM-270/JKTSL/Eoh.2/09/2024
Kesatu Bahwa Terdakwa Yudha Triyanto pada kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 05.39 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2024, bertempat di Toko Vinyard Darmawangsa Square Kel Polo Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal terdakwa yang dahulunya bekerja di toko vinyard darmawangsa dan saat ini telah dimutasi ke Vinyard Pondok Indah Mall. Hal mana terdakwa bertugas bergantian dengan teman terdakwa untuk membuka toko, sehingga terdakwa diberikan kunci toko Vinyard Darmawangsa. Namun, terdakwa pernah menghilangkan kunci toko tersebut akan tetapi kunci tersebut ditemukan di rumah pacar terdakwa. Pada hari kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 wib, terdakwa teringat memiliki kunci toko vinyard darmawangsa dan timbulah niat terdakwa untuk mengambil barang atau uang yang berada di toko vinyard darmawangsa tersebut. Selanjutnya terdakwa menuju ke darmawangsa square dan langsung menuju toko Vinyard. Sesampainya di depan toko Vinyard pada pukul 05.30 wib, terdakwa membuka pintu kaca toko dengan cara memegang kunci toko vinyard yang terdakwa bawa dari rumah dengan menggunakan tangan kanan lalu diputar kearah kiri sebanyak 1 (Satu) kali lau pintu kaca itu terbuka. Setelah pintu kaca terbuka, terdakwa langsung menuju meja kasir dan membuka laci kasir dengan menggunakan kunci kasir yang masih menggantung dengan menggunakan tangan kanan dan mengambil uang yang setelah dihitung sebesar Rp. 8.338.800,00 (Delapan juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah). Bahwa uang tersebut terdakwa ingin gunakan untuk keperluan pribadi dan mengobati orang tua terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, Toko vinyard menderita kerugian sebesar Rp. 8.338.800,00 (Delapan juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP. ATAU Kedua Bahwa Terdakwa Yudha Triyanto pada kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 05.39 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2024, bertempat di Toko Vinyard Darmawangsa Square Kel Polo Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa yang dahulunya bekerja di toko vinyard darmawangsa dan saat ini di mutase ke Vinyard Pondok Indah Mall. Saat bekerja di toko vinyard darmawangsa, terdakwa diberikan tugas secara bergantian dengan teman terdakwa untuk membuka toko, sehingga terdakwa diberikan kunci toko. Namun, pada saat terdakwa diberikan kunci toko terdakwa pernah menghilangkan kunci toko tersebut. Dan ternyata kunci toko tidak hilang akan tetapi telah ditemukan oleh terdakwa di rumah pacar terdakwa. Pada hari kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 wib, terdakwa teringat memiliki kunci toko vinyard darmawangsa dan timbulah niat terdakwa niat untuk mengambil barang atau uang yang berada di toko vinyard darmawangsa tersebut. Selanjutnya terdakwa menuju ke darmawangsa square dan langsung menuju toko Vinyard. Sesampainya di depan toko Vinyard pada pukul 05.30 wib, terdakwa membuka pintu kaca toko dengan cara memegang kunci toko vinyard yang terdakwa bawa dari rumah dengan menggunakan tangan kanan lalu diputar kearah kiri sebanyak 1 (Satu) kali lau pintu kaca itu terbuka. Setelah pintu kaca terbuka, terdakwa langsung menuju meja kasir dan membuka laci kasir dengan menggunakan kunci kasir yang masih menggantung dengan menggunakan tangan kanan dan mengambil uang yang setelah dihitung sebesar Rp. 8.338.800,00 (Delapan juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah). Bahwa uang tersebut terdakwa ingin gunakan untuk keperluan pribadi dan mengobati orang tua terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, Toko vinyard menderita kerugian sebesar Rp. 8.338.800,00 (Delapan juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
Jakarta, 11 September 2024
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |