Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
741/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT CIPTA KARYA SERASI PT GRANDPURI PERMAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 741/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT CIPTA KARYA SERASI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erik Graha Pandapotan, S.H., M.KnPT CIPTA KARYA SERASI
Tergugat
NoNama
1PT GRANDPURI PERMAI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT TAMAN OLAHRAGA JAGORAWI
2PT KARYA KELUARGA ABADI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 92.029.331.747,00
Petitum

DALAM PROVISI

 

Demi melindungi hak-hak dari PENGGUGAT, mohon kiranya terlebih dahulu Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam Tindakan pendahuluan/Provisionil, melakukan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap asset milik TERGUGAT berupa :

 

 

  1. Saham PT Taman Olahraga Jagorawi in casu TURUT TERGUGAT I sejumlah 9 (sembilan) lembar atas nama TERGUGAT, sebagai berikut:

 

SAHAM

NAMA

TANGGAL

0372

PT. GRANDPURI PERMAI

23/10/1986

0396

PT. GRANDPURI PERMAI

23/10/1986

0397

PT. GRANDPURI PERMAI

23/10/1986

0398

PT. GRANDPURI PERMAI

23/10/1986

0399

PT. GRANDPURI PERMAI

23/10/1986

0400

PT. GRANDPURI PERMAI

23/10/1986

0439

PT. GRANDPURI PERMAI

01/02/2008

0446

PT. GRANDPURI PERMAI

29/03/2000

 

 

  1. Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Bukit Hijau IX No 54 Pondok Indah, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta

 

  1. Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl Taman Cilandak IV No 54, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta

 

Bahwa mengingat gugatan PENGGUGAT ini didukung oleh alat bukti yang sah menurut hukum, dengan berpedoman aturan hukum yang berlaku maka cukup beralasan bila PENGGUGAT mohon agar Putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding, maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT atas kerugian materiil sebesar  Rp. 62.118.528.529,- (enam puluh dua milliar seratus delapan belas juta lima ratus dua puluh delapan ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah)

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT atas kerugian immaterial sebesar Rp 92.029.331.747,- (Sembilan puluh dua milliar dua puluh Sembilan juta tiga ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah)

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag)  terhadap aset milik TERGUGAT, berupa :

 

  1. Saham PT Taman Olahraga Jagorawi in casu TURUT TERGUGAT I sejumlah 9 (sembilan) lembar atas nama TERGUGAT, sebagai berikut:

 

SAHAM

NAMA

TANGGAL

0372

PT. GRANDPURI PERMAI

23/10/1986

0396

PT. GRANDPURI PERMAI

23/10/1986

0397

PT. GRANDPURI PERMAI

23/10/1986

0398

PT. GRANDPURI PERMAI

23/10/1986

0399

PT. GRANDPURI PERMAI

23/10/1986

0400

PT. GRANDPURI PERMAI

23/10/1986

0439

PT. GRANDPURI PERMAI

01/02/2008

0446

PT. GRANDPURI PERMAI

29/03/2000

 

 

  1. Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Bukit Hijau IX No 54 Pondok Indah, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta

 

  1. Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl Taman Cilandak IV No 54, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta

 

  1. Menghukum TERGUGAT jika lalai melaksanakan putusan ini dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;

 

  1. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;

 

  1. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);

 

  1. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak