Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL PT Angkut Teknologi Indonesia PT Digital Imagination Space Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Angkut Teknologi Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marganda H. HutagalungPT Angkut Teknologi Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT Digital Imagination Space
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 118.789.411,00
Petitum
  1. menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
  2. menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) atas Perjanjian Program Bisnis tertanggal 17 September 2020;
  3. menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat yaitu sebesar Rp118.789.411,-;
  4. menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak