Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL PT Tradecorp Indonesia PT Sarana Global Indonesia Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Tradecorp Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Sarana Global Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 105.944.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuata TERGUGAT melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 105.944.000,00 (Seratus Lima Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan amar putusan; dan
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya  perkara  yang  timbul atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak