Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
307/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H. AGUS LUKMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 307/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2875/APB/SEL/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS LUKMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

             SURAT   DAKWAAN

            REG PERK. NO. PDM – 129/JKTSL/Eoh.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

      Nama lengkap                                 :  AGUS LUKMAN

Tempat lahir                                    :  Bogor  

Umur / tgl. lahir                              : 42 Tahun / 12 November 1981

Jenis kelamin                                  :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan     :  INDONESIA

Tempat tinggal                                :  Jalan Gunung Karang Kel. Kampung Sawah Kec. Rumpin Kab. Bogor Prov. Jawa Barat    

A g a m a                                        :  Islam

Pekerjaan                                        :  Mekanik

Pendidikan                                     :  SD

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
  1. Penangkapan                                     : tanggal 07 Maret 2024 s/d 08 Maret 2024.
  2. Penahanan
      • Penyidik                               : Rutan sejak tanggal 08 Maret 2024 s/d 27 Maret 2024.
      • Perpanjangan PU                 : Rutan sejak tanggal 28 Maret 2024 s.d 06 Mei 2024.
      • Penuntut Umum                    : Rutan sejak tanggal 02 Mei 2024 s.d Dilimpah Ke PN Jakarta Selatan.
  1. D A K W A A N  :

Bahwa terdakwa AGUS LUKMAN bersama dengan sdr. EMAN (DPO), pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 04.30 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di depan Kosan yang beralamat di Jalan Antena VII Kel. Gadaria Utara Kec. Kebayoran Baru  Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai  pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 00.30 Wib, terdakwa AGUS LUKMAN bersama dengan sdr. EMAN (DPO) yang sebelumnya telah sepakat akan mengambil sepeda motor milik orang lain pergi bersama menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh sdr. EMAN (DPO) hingga akhirnya sekitar jam 04.30 wib terdakwa bersama dengan sdr. EMAN (DPO) melihat 1 (satu) unit sepada motor Honda Beat No Pol B 3625 UST tahun 2019 warna hitam No Rangka : MH1JM2127KK270476, No Mesin : JM21E2248188 milik saksi korban RIKI SAPUTRA yang terparkir di depan kos-kosan yang beralamat di Jalan Antena VII Kel. Gadaria Utara Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan kondisi terkunci stang, lalu setelah melihat situasi sekitar kos-kosan tersebut sepi sehingga terdakwa turun dari sepeda motor berjalan menuju area parkir kosan sedangkan sdr. EMAN (DPO) bertugas menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar lalu setelah sampai terdakwa mengeluarkan kunci later T berikut mata kunci yang sudah dimodifikasi hingga akhirnya kunci later T dimasukan kedalam lubang kunci lalu diputar dengan kedua tangan terdakwa hingga lubang kunci sepeda motor Honda Beat No Pol B 3625 UST rusak namun perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi ARYA SUGIANTO, SH bersama dengan saksi SISWO HANDOYO selaku anggota Polisi Polsek Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang saat itu sedang patroli yang langsung menagkap terdakwa, sedangkan sdr. EMAN (DPO) melarikan diri.
  • Bahwa setelah ditangkap ditemukan dari penguasaan terdakwa berupa 1 (satu) buah dompet kecil berisi 6 (enam) buah anak kunci yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah kunci later T yang sudah dimodifikasi yang digunakan oleh tedakwa sebagai alat perusak lubang kunci sepeda motor, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Kebayoran Baru Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP ------------------------------------------------

 

 

                        Jakarta, 02 Mei 2024

       JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

                                                                                                      ANGGARANI RAHADIANA, S.H.,M.H.

              Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya