Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk Deliana Napitupulu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Deliana Napitupulu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 410.897.250,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1668120231102163 tanggal 11 November 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1668120231102163 tanggal 11 November 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W10.00584068.AH.05.01  TAHUN 2023

Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : TOYOTA AVANZA GRAND NEW VELOZ 1.5 M/T Nomor Rangka: MHKM1CA4JFK091475 Nomor Mesin: 3SZDFB5500 Tahun: 2015 Nomor Polisi: B1816PVM (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT

Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

a

Kerugian Materiil

= Rp 210,897,250

b

Kerugian Imateriil

= Rp 200,000,000

Total

______________________________ (+)

 

 

 

= Rp 410,897,250

 

 

Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merek: kendaraan bermotor merk : TOYOTA AVANZA GRAND NEW VELOZ 1.5 M/T Nomor Rangka: MHKM1CA4JFK091475 Nomor Mesin: 3SZDFB5500 Tahun: 2015 Nomor Polisi: B1816PVM (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)

Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.

Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak