Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sah dan berharga surat perjanjian tertanggal 16 Juni 2021 antara Penggugat dan Tergugat ;
- Menyatakan bahwa Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan Wanprestasi di karenakan tergugat dan para turut tergugat tersebut tidak mau membayar ganti rugi atas kerugian yang di derita oleh Penggugat ;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi pada Penggugat secara Tunai dan sekaligus sebesar:
- Pinjaman pokok Rp.100.000.000.00,- (Seratus Juta Rupiah)
- Bunga atas pinjaman dari Bulan Juli 2021 hingga gugatan ini di masukkan tertanggal 20 April 2024 dengan total Bunga sebesar Rp. 170.000.000.00,- (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah),
Dengan Total keseluruhan Rp. 270.000.000.00,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah)
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menyerahkan Objek yang menjadi Jaminan berupa Tanah Beserta Bangunan SHM (Surat Hak Milik) No.6875 Atas Nama : Sukristono yang beralamat : Kel.Serengseng Sawah, KP.Sawah Rt.007 Rw.001, Kec.Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kepada Penggugat, apabila Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak mampu membayar Hutang kepada Penggugat;
- Menyatakan Sah dan Berharga atas sita jaminan tanah milik Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini;
|