Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
723/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.VENANSIUS IGNASIUS NANAN S
2.BUDI SUTRISNO
RACHMAT NASHAR PRADISKY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 723/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VENANSIUS IGNASIUS NANAN S
2BUDI SUTRISNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAUFAN ARDYANTO,S.H.VENANSIUS IGNASIUS NANAN S
2TAUFAN ARDYANTO,S.H.BUDI SUTRISNO
Tergugat
NoNama
1RACHMAT NASHAR PRADISKY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 5.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat  adalah merupakan perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana
    Pasal 1365 BW ;
  3. Menyatakan, hubungan Hukum antara Para Penggugat dan Tergugat karena didasarkan atas suatu Persetujuan dan Kesepakatan secara lisan sehingga karenanya hubungan Hukum tersebut adalah murni yang masih dikuasai sepenuhnya oleh lapangan Hukum Perdata ;
  4. Menyatakan, Putusan dalam Perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya Hukum lain yaitu Banding, Kasasi maupun Verzet / Perlawanan dari Para Tergugat ;
  5. Menetapkan, menurut hukum dalam perkara a quo dapat diberlakukan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI  Nomor 1 tahun 1956 ;
  6. Menghukum, Tergugat  untuk membayar Ganti Rugi kepada Penggugat, baik Kerugian Materiil maupun Immateriil sebagai berikut :

 

KERUGIAN MATERIIL

Kerugian Materiill yang dialami Para Penggugat dalam hubungan perkara a quo yaitu sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) ; dan

 

KERUGIAN IMATERIIL

Menghukum, Kerugian Imateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) kepada Para Penggugat.

 

  1. Memerintahkan, Tergugat untuk Tunduk dan Patuh isi pada Putusan dalam Perkara ini ;
  2. Menghukum, Tergugat untuk membayar ongkos Perkara yang timbul dalam Perkara ini ;

 

Dan/atauBilamana Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak