Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
450/Pid.B/2024/PN JKT.SEL POMPY POLANSKY ALANDA, S.H. BAGAS WANTO PRAKOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 450/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4252/APB/SEL/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1POMPY POLANSKY ALANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGAS WANTO PRAKOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

    S U R A T  D A K W A A N

No. Reg. Perkara : PDM-196/JKTSL/Eoh.2/07/2024

                                                                                                   

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

Nomor Identitas

:

:

BAGAS WANTO PRAKOSO

NIK 3515170105970008

 

Tempat Lahir

:

Kediri

 

Umur / Tanggal Lahir

:

27 tahun / 1 Mei 1997

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Komplek Bunga Jl. Dahlia No. 6 RT 06 RW 01, Kel./Desa Betro, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo 

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa (sesuai KTP) dan Usaha Catering

 

Pendidikan

:

Akademi Penerbang Indonesia

        

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  1. Penangkapan
  2. Penahanan
  • Oleh Penyidik
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Oleh Penuntut Umum

 

:

 

:

:

:

tanggal 8 Mei 2024

 

sejak tanggal 09 Mei 2024 s/d 28 Mei 2024

sejak tanggal 29 Mei 2024 s/d 07 Juli 2024

sejak tanggal 04 Juli 2024 s/d 23 Juli 2024

C.   DAKWAAN :

       PERTAMA :

-------Bahwa Terdakwa BAGAS WANTO PRAKOSO pada tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan 6 April 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Maret sampai dengan April 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2022 bertempat di Hotel Belezza Permata Hijau Jl. Arteri Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tahun 2022 Terdakwa pernah bekerja sebagai Pegawai Kontrak pada kantor Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Bandara Soekarno Hatta sebagai asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
  • Bahwa pada waktu Terdakwa masih bekerja di kantor DKPPU Bandara Soekarno Hatta sekitar bulan Maret 2022, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan maka Terdakwa berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada temannya yaitu Saksi ERIC REVALDO sebagai pegawai bagian Inspektur Perbantuan di DKPPU Bandara Soekarno Hatta dan Terdakwa menyanggupi bisa membantu Saksi ERIC REVALDO diterima sebagai pegawai di kantor DKKPP Bandara Soekarno Hatta, padahal pada tahun 2022 tidak ada penerimaan pegawai di kantor DKPPU Bandara Soekarno Hatta sedangkan terakhir penerimaan pegawai sebagai calon Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara di DKPPU Bandara Soekarno Hatta yaitu pada tahun 2020, dan oleh karena Saksi ERIC REVALDO melihat Terdakwa sebagai Pegawai di lingkungan DKPPU Bandara Soekarno Hatta maka Saksi ERIC REVALDO percaya begitu saja dengan penawaran Terdakwa tersebut dan tertarik untuk mendaftar, kemudian Saksi ERIC REVALDO menceritakan hal tersebut kepada orangtuanya yaitu Saksi EDI PRASTIO, selanjutnya Saksi EDI PRASTIO meminta kepada Saksi ERIC REVALDO untuk dipertemukan dengan Terdakwa.  
  • Selanjutnya masih di bulan Maret 2022 Terdakwa datang menemui Saksi EDI PRASTIO di rumah Saksi EDI RASTIO yang mana dalam pertemuan tersebut Terdakwa meyakinkan Saksi EDI PRASTIO bahwa Saksi RIC REVALDO bisa diterima bekerja di bagian Inspektur Perbantuan di kantor DKPPU Bandara Soekarno Hatta dengan biaya sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan Terdakwa mengatakan uang tersebut nantinya akan diberikan kepada atasan Terdakwa dan uang tersebut harus sudah disiapkan dalam waktu sesegera mungkin, padahal Terdakwa bukanlah orang yang mempunyai kewenangan dalam hal perekrutan pegawai di lingkungan DKPPU Bandara Soekarno Hatta, namun demikian Saksi EDI PRASTIO percaya dengan kata-kata Terdakwa dan sepakat dengan penawaran Terdakwa tersebut.
  • Selanjutnya pada tanggal 30 Maret 2022 Terdakwa meminta uang DP sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang kemudian Saksi EDI PRASTIO memberikan uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 610523221 atas nama FADILLAH WANDARIN atas arahan dari Terdakwa, setelah itu pada tanggal 6 April 2022 Terdakwa bertemu dengan Saksi EDI PRASTIO di Hotel Belezza Permata Hijau Jl. Arteri Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk penyerahan uang kekurangan atau pelunasan sebesar Rp 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) secara tunai dengan diserahkan langsung oleh Saksi EDI PRASTIO kepada Terdakwa.  
  • Bahwa untuk terlihat lebih meyakinkan maka Terdakwa memberikan kepada Saksi ERIC REVALDO formulir yang berisi pertanyaan untuk daftar riwayat hidup, dan Terdakwa berjanji akan memberikan kabar terkait diterimanya Saksi ERIC REVALDO bekerja dalam waktu seminggu sampai dengan dua minggu.
  • Bahwa sampai dengan bulan Juli 2022 Saksi EDI PRASTIO dan Saksi ERIC REVALDO belum mendapatkan kejelasan mengenai kapan Saksi ERIC REVALDO tanda tangan kontrak dan mulai bekerja, hingga akhirnya setelah Saksi EDI PRASTIO dan Saksi ERIC REVALDO mencari informasi terkait kebenaran penerimaan pegawai di lingkungan DKPPU Bandara Soekarno Hatta maka pada tanggal 7 November 2022 Saksi EDI PRASTIO dan Saksi ERIC REVALDO mendatangi kantor DKPPU Bandara Soekarno Hatta dan bertemu dengan Saksi MOHAMMAD IF GOBEL selaku PNS yang bekerja sebagai Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara di DKPPU Bandara Soekarno Hatta dan mengenal Terdakwa selaku Pegawai Kontrak di DKPPU Bandara Soekarno Hatta, yang kemudian Saksi EDI PRASTIO dan Saksi ERIC REVALDO menceritakan terkait uang sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang telah diberikan kepada Terdakwa untuk pengurusan menjadi pegawai di kantor DKPPU Bandara Soekarno Hatta, selanjutnya pada tanggal 8 November 2022 Saksi EDI PRASTIO dan Saksi ERIC REVALDO mendapat undangan dari kantor DKPPU Bandara Soekarno Hatta terrkait permasalahan dengan Terdakwa tersebut lalu keesokan harinya tanggal 9 November 2022 Saksi EDI PRASTIO dan Saksi ERIC REVALDO datang ke kantor DKPPU Bandara Soekarno Hatta untuk memenuhi undangan dan di tempat tersebut Saksi EDI PRASTIO dan Saksi ERIC REVALDO bertemu dengan Terdakwa dan akhirnya Terdakwa mengakui perbuatannya yang telah membohongi Saksi EDI PRASTIO dan Saksi ERIC REVALDO terkait pengurusan penerimaan pegawai tersebut dan telah menikmati uang sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari Saksi EDI PRASTIO untuk keperluan pribadi Terdakwa.
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi EDI PRASTIO mengalami kerugian sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.----------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-------Bahwa Terdakwa BAGAS WANTO PRAKOSO pada tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan 6 April 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Maret sampai dengan April 2022  atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2022 bertempat di Hotel Belezza Permata Hijau Jl. Arteri Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------

  • Bahwa pada tahun 2022 Terdakwa pernah bekerja sebagai Pegawai Kontrak pada kantor Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Bandara Soekarno Hatta sebagai asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
  • Bahwa pada waktu Terdakwa masih bekerja di kantor DKPPU Bandara Soekarno Hatta sekitar bulan Maret 2022 Terdakwa menawarkan pekerjaan kepada temannya yaitu Saksi ERIC REVALDO sebagai sebagai pegawai bagian Inspektur Perbantuan di DKPPU Bandara Soekarno Hatta, dan atas penawaran Terdakwa tersebut Saksi ERIC REVALDO tertarik untuk mendaftar, kemudian Saksi ERIC REVALDO menceritakan hal tersebut kepada orangtuanya yaitu Saksi EDI PRASTIO, selanjutnya Saksi EDI PRASTIO meminta kepada Saksi ERIC REVALDO untuk dipertemukan dengan Terdakwa. 
  • Selanjutnya masih di bulan Maret 2022 Terdakwa datang menemui Saksi EDI PRASTIO di rumah Saksi EDI RASTIO yang mana dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan bahwa Saksi ERIC REVALDO bisa diterima bekerja di bagian Inspektur Perbantuan di kantor DKPPU Bandara Soekarno Hatta dengan biaya sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), kemudian Saksi EDI PRASTIO sepakat dengan penawaran Terdakwa tersebut.
  • Selanjutnya pada tanggal 30 Maret 2022 Terdakwa meminta uang DP sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang kemudian Saksi EDI PRASTIO memberikan uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 610523221 atas nama FADILLAH WANDARIN atas arahan dari Terdakwa, setelah itu pada tanggal 6 April 2022 Terdakwa bertemu dengan Saksi EDI PRASTIO di Hotel Belezza Permata Hijau Jl. Arteri Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk penyerahan uang kekurangan atau pelunasan sebesar Rp 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) secara tunai dengan diserahkan langsung oleh Saksi EDI PRASTIO kepada Terdakwa.  
  • Bahwa sampai dengan bulan Juli 2022 Saksi EDI PRASTIO dan Saksi ERIC REVALDO belum mendapatkan kejelasan mengenai kapan Saksi ERIC REVALDO tanda tangan kontrak dan mulai bekerja, hingga akhirnya setelah Saksi EDI PRASTIO dan Saksi ERIC REVALDO mencari informasi terkait kebenaran penerimaan pegawai di lingkungan DKPPU Bandara Soekarno Hatta maka pada tanggal 7 November 2022 Saksi EDI PRASTIO dan Saksi ERIC REVALDO mendatangi kantor DKPPU Bandara Soekarno Hatta dan bertemu dengan Saksi MOHAMMAD IF GOBEL selaku PNS yang bekerja sebagai Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara di DKPPU Bandara Soekarno Hatta dan mengenal Terdakwa selaku Pegawai Kontrak di DKPPU Bandara Soekarno Hatta, yang kemudian Saksi EDI PRASTIO dan Saksi ERIC REVALDO menceritakan terkait uang sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang telah diberikan kepada Terdakwa untuk pengurusan menjadi pegawai di kantor DKPPU Bandara Soekarno Hatta, selanjutnya pada tanggal 8 November 2022 Saksi EDI PRASTIO dan Saksi ERIC REVALDO mendapat undangan dari kantor DKPPU Bandara Soekarno Hatta terrkait permasalahan dengan Terdakwa tersebut lalu keesokan harinya tanggal 9 November 2022 Saksi EDI PRASTIO dan Saksi ERIC REVALDO datang ke kantor DKPPU Bandara Soekarno Hatta untuk memenuhi undangan dan di tempat tersebut Saksi EDI PRASTIO dan Saksi ERIC REVALDO bertemu dengan Terdakwa dan akhirnya Terdakwa mengakui perbuatannya telah menggunakan uang untuk pengurusan penerimaan Saksi ERIC REVALDO sebagai pegawai di DKPPU Bandara Soekarno Hatta sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) secara pribadi tanpa ijin dari Saksi EDI PRASTIO.
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi EDI PRASTIO mengalami kerugian sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ----------------------------------

                                                                                                                                   

                                            Jakarta, 04 Juli 2024

                      PENUNTUT UMUM

 

 

                        POMPY P.A., S.H.

                      JAKSA MUDA

                                                                                                                                     

                                                                                

                                                             

                                                                                        

                                           

 

Pihak Dipublikasikan Ya