Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL Drs. KARNA SUSWANDI.,MM KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Cq Pimpinan KPK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 110/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat 110/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1Drs. KARNA SUSWANDI.,MM
Termohon
NoNama
1KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Cq Pimpinan KPK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON KARNA SUSWANDI  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./115/DIK.00/01/08/2024 tertanggal 06 Agustus 2024, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atas nama KARNA SUSWANDI oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara  a quo.

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat  lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya