Tanggal Pendaftaran |
Senin, 28 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
110/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Senin, 28 Okt. 2024 |
Nomor Surat |
110/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL |
Pemohon |
No | Nama | 1 | Drs. KARNA SUSWANDI.,MM |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Cq Pimpinan KPK |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON KARNA SUSWANDI untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./115/DIK.00/01/08/2024 tertanggal 06 Agustus 2024, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atas nama KARNA SUSWANDI oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (aequo et bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |