Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT dan TERGUGAT terikat dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 01100193002044042 tertanggal 04 Januari 2022 dan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 01100193002044085 tertanggal 04 Januari 2022;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 01100193002044042 tertanggal 04 Januari 2022 dan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 01100193002044085 tertanggal 04 Januari 2022;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi dan biaya-biaya akibat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar Rp385.200.000,00 (tiga ratus juta delapan puluh lima juta dua ratus ribu Rupiah);
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT dan/atau setiap orang yang menguasai objek jaminan fidusia tersebut untuk menyerahkan secara sukarela 2 (dua) unit yang menjadi objek Perjanjian berupa:
- 1 (satu) unit TOYOTA/HI-LUX/DC2.4E MTDSL4X4 DOUBLE CABIN, Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Rangka MR0DB8CD4M0123512, Nomor Polisi B 9677SBE dan Nomor BPKB R-02668271, dan Nomor Mesin 2GD1089556 berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W10.00006597.AH.05.01; dan
- 1 (satu) unit TOYOTA/HI-LUX/DC2.4E MTDSL4X4 DOUBLE CABIN, Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Rangka MR0DB8CDM50123602, dan Nomor Mesin 2GD5106103 berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00006598.AH.05.01 TAHUN 2022.
- Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan terhadap 2 (dua) unit yang menjadi objek Perjanjian berupa:
- 1 (satu) unit TOYOTA/HI-LUX/DC2.4E MTDSL4X4 DOUBLE CABIN, Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Rangka MR0DB8CD4M0123512, Nomor Polisi B 9677SBE dan Nomor BPKB R-02668271, dan Nomor Mesin 2GD1089556 berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W10.00006597.AH.05.01; dan
- 1 (satu) unit TOYOTA/HI-LUX/DC2.4E MTDSL4X4 DOUBLE CABIN, Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Rangka MR0DB8CDM50123602, dan Nomor Mesin 2GD5106103 berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00006598.AH.05.01 TAHUN 2022.
- Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 2 (dua) unit yang menjadi objek Perjanjian berupa:
- 1 (satu) unit TOYOTA/HI-LUX/DC2.4E MTDSL4X4 DOUBLE CABIN, Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Rangka MR0DB8CD4M0123512, Nomor Polisi B 9677SBE dan Nomor BPKB R-02668271, dan Nomor Mesin 2GD1089556 berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W10.00006597.AH.05.01; dan
- 1 (satu) unit TOYOTA/HI-LUX/DC2.4E MTDSL4X4 DOUBLE CABIN, Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Rangka MR0DB8CDM50123602, dan Nomor Mesin 2GD5106103 berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00006598.AH.05.01 TAHUN 2022.
- Menghukum TERGUGAT dan/atau setiap orang agar menaati dan mematuhi dalam melaksanakan seluruh isi putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat segera dilaksanakan meskipun masih terdapat upaya hukum banding maupun upaya hukum kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); dan
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|