Tanggal Pendaftaran |
Senin, 06 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
406/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Kamis, 02 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | IWAN HARTONO | 2 | MEDINA GAFUR |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H m bambang Sunaryo, s.h.,m.h | IWAN HARTONO | 2 | H m bambang Sunaryo, s.h.,m.h | MEDINA GAFUR |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT.BANK RAKYAT INDONESIA Tbk (Persero) Kantor Cabang Jakarta – Jelambar, | 2 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara DAN LELANG JAKARTA II | 3 | HERMI KOMALA SARI | 4 | HANA TRESNA WIDJAJA,S.H |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM PROVISI
- MENUNDA EKSEKUSI atas objek agunan milik PENGGUGAT II sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkcraht van gewijsde).
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III telah melanggar Akta Perjanjian Kredit dan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang mengakibatkan telah merugikan PARA PENGGUGAT, sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa pelaksanaan penjualan lelang atas objek agunan milik PENGGUGAT II berupa sebidang tanah diatas tanah seluas 248 M2 yang terletak dijalan Jl. Nurul Iman No.9C RT.006/RW.003, Kel. Jatipadang, Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan, yang dilakukan TERGUGAT I sebagai Penjual, TERGUGAT II sebagai Penyelenggara Lelang dan TERGUGAT III sebagai pembeli lelang adalah tidak sah dan harus dinyatakan batal;
- Menyatakan Risalah Lelang Nomor : 337/26/2022 tanggal 25 Mei 2022 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II mengandung cacat hukum serta tidak berlaku lagi dan dinyatakan dibatalkan;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT III adalah pembeli yang beritikad tidak baik dan tidak dapat dilindungi secara hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang tetap maupun barang bergerak milik TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II dan/atau TERGUGAT III yang sejenis atau barang bergerak maupun barang tetap milik PENGGUGAT II yang dikuasai PARA TERGUGAT yang jumlahnya diajukan PARA PENGGUGAT secara tersendiri dan menjadi satu kesatuan dalam perkara a quo;
- Menyatakan segala perbuatan maupun tindakan TERGUGAT III yang menjadikan Risalah Lelang Nomor : 337/26/2022 tanggal 25 Mei 2022 sebagai dasar balik nama maupun peralihan hak melalui TURUT TERGUGAT II atas objek agunan /objek lelang berupa sebidang tanah berikut bangunan diatas tanah seluas 248 M2 Sertifikat Hak Milik Nomor 6484 yang terletak dijalan Jl. Nurul Iman No.9C RT.006/RW.003, Kel. Jatipadang, Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan, merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan, tidak sah, cacat hukum dan dibatalkan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding kasasi, ataupun verzet;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |