Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
627/Pid.B/2024/PN JKT.SEL Dr. MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, S.H., M.H. SOFIAN RAHMAN LUBIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 627/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4900/APB/SEL/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOFIAN RAHMAN LUBIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

S U R A T D A K W A A N

No. Reg. Perkara : PDM-225/JKTSL/Eoh.2/08/2024

                                                                                                                                     

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

Nomor Identitas

:

:

SOFIAN RAHMAN LUBIS

NIK 3674021704780003

 

Tempat lahir

:

Binjai

 

Umur / tanggal lahir

:

44 tahun / 17 April 1978

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Jl. Bulak Ringin Rt. 06/03 Kel. Cibubur Kec. Ciracas Jakarta Timur

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

-

           

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  1. Penangkapan
  2. Penahanan
  • Oleh Penyidik
  • Oleh Penuntut Umum

 

 

  • Perpanjangan Pn

 

:

 

:

:

 

 

:

Sejak tanggal 01 Agustus 2024

 

Ditahan Rutan Sejak tanggal 02 Agustus 2024 s.d 21 Agustus 2024

Ditahan Rutan Sejak tanggal 06 Agustus 2024 s.d 12 Agustus 2024

Ditahan Kota Jakarta Selatan Sejak tanggal 13 Agustus 2024 s.d 25 Agustus 2024

Ditahan Kota Jakarta Selatan Sejak tanggal 26 Agustus 2024 s.d 24 September 2024

C.   DAKWAAN :

KESATU

-------Bahwa ia SOFIAN RAHMAN LUBIS  yang selanjutnya disebut Terdakwa, pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2023 bertempat di Restoran Starbucks Tis Square JL. ML. Haryono, Kel. Tebet Barat, Kec. Tebet, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---

  • Bahwa bermula pada tanggal 13 Februari 2023 saat ia Terdakwa SOFIAN RAHMAN LUBIS  selaku Direktur Utama PT. Mandiri Pratama Khatulistiwa mendapatkan proyek pengerjaan pengadaan Power and control Jasa Perancangan, pengadaan dan konstruksi pembangunan pipa gas Senipah Balikpapan, senilai Rp. 555.000.000 (Lima Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah) dari PGAS Solution;
  • Bahwa selanjutnya mengetahui hal tersebut, Terdakwa  menghubungi Saksi Zuhrah, dan menyampaikan “ jika perusahaannya memerlukan modal Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) guna mengerjakan  proyek pengerjaan pengadaan Power and control Jasa Perancangan, pengadaan dan konstruksi pembangunan pipa gas Senipah Balikpapan dari PGAS Solution tersebut dengan lama pengerjaan selama 60 hari dan dijanjikan pengembalian dana beserta bonus keuntungan sebesar 15% atau Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) selepas proyek tersebut selesai, mengetahui hal demikan, Saksi Zuhrah menyetujuinya dan menyerahkan sejumlah uang Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah)  kepada Terdakwa SOFIAN RAHMAN LUBIS setelah dibuatnya perjanjian kerja sama keduanya di Notaris Nur Alfa Kusumapatria, S.H.,M.Kn ;
  • Bahwa selanjutnya setelah proyek tersebut selesai, dan Terdakwa telah memperolah hak atas pengerjaan pengadaan Power and control Jasa Perancangan, pengadaan dan konstruksi pembangunan pipa gas Senipah Balikpapan, senilai Rp. 555.000.000 (Lima Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah) dari PGAS Solution tersebut, Terdakwa hingga saat ini belum mengembalikan sejumlah uang yang telah diterimanya beserta bonus keuntungan yang telah dijanjikannya kepada Saksi Zuhrah;  
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Zuhrah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. Rp. 400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah).

--------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.----------------------------

 

ATAU

KEDUA:

-------Bahwa ia SOFIAN RAHMAN LUBIS  yang selanjutnya disebut Terdakwa, pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2023 bertempat di Restoran Starbucks Tis Square JL. ML. Haryono, Kel. Tebet Barat, Kec. Tebet, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan  maksud untuk  menguntungkan diri  sendiri atau orang lain secara  melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada tanggal 13 Februari 2023 saat ia Terdakwa SOFIAN RAHMAN LUBIS  selaku Direktur Utama PT. Mandiri Pratama Khatulistiwa mendapatkan proyek pengerjaan pengadaan Power and control Jasa Perancangan, pengadaan dan konstruksi pembangunan pipa gas Senipah Balikpapan, senilai Rp. 555.000.000 (Lima Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah) dari PGAS Solution;
  • Bahwa selanjutnya mengetahui hal tersebut, Terdakwa  menghubungi Saksi Zuhrah, dan menyampaikan “ jika perusahaannya memerlukan modal Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) guna mengerjakan  proyek pengerjaan pengadaan Power and control Jasa Perancangan, pengadaan dan konstruksi pembangunan pipa gas Senipah Balikpapan dari PGAS Solution tersebut dengan lama pengerjaan selama 60 hari dan dijanjikan pengembalian dana dan dengan iming-iming bonus keuntungan sebesar 15% atau Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) selepas proyek tersebut selesai, mengetahui hal demikan, Saksi Zuhrah menyetujuinya dan menyerahkan sejumlah uang Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah)  kepada Terdakwa SOFIAN RAHMAN LUBIS setelah dibuatnya perjanjian kerja sama keduanya di Notaris Nur Alfa Kusumapatria, S.H.,M.Kn ;
  • Bahwa selanjutnya setelah proyek tersebut selesai, dan Terdakwa telah memperolah hak atas pengerjaan pengadaan Power and control Jasa Perancangan, pengadaan dan konstruksi pembangunan pipa gas Senipah Balikpapan, senilai Rp. 555.000.000 (Lima Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah) dari PGAS Solution tersebut, Terdakwa hingga saat ini belum mengembalikan sejumlah uang yang telah diterimanya beserta bonus keuntungan yang telah dijanjikannya kepada Saksi Zuhrah;  
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Zuhrah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. Rp. 400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah).

 

---------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP .---------------------------

                                                      

Jakarta, 06 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

MOCHAMMAD ZULFI.Y.R., S.H.,M.H.

Ajun Jaksa

                                                                                                                                                                                  

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya