Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. 89182958/3216/01/2022 tanggal 12 Januari 2022 sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 88,432,185.- (Delapan puluh delapan juta empat ratus tiga puluh dua ribu seratus delapan puluh lima rupiah);
- Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : Sertifikat HGB 806 Tanggal 13 Oktober 2018 atas nama Mohammad Arifin dengan luas sebesar 54 M2 (lima puluh empat meter) Atau setempat dikenal dengan Jl. Rawajati Timur II RT 05 RW 02, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan;
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat HGB 806 Tanggal 13 Oktober 2018 atas nama Mohammad Arifin untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara ;
Apabila Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |