Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
405/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL VICTHOR MOURI, S.H. MUHAMMAD JERI bin MARGANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 405/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3778/APB/SEL/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VICTHOR MOURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD JERI bin MARGANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung 1 No.1 Kecamatan Jagakarsa -Jakarta Selatan

 

 
   

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                          P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

S U R A T   D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM -106/ JKT.SLT / Enz.2/ 06/ 2024

I.       IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                 :     MUHAMMAD JERI BIN MARGANI

Nomor KTP / NIK             :     3174062201980003

Tempat lahir                     :     Jakarta

Umur / Tanggal Lahir     :     36 Tahun  22 Januari 1988

Jenis kelamin                   :     Laki-laki

Kewarganegaraan/

Kebangsaan                     :     INDONESIA

Tempat tinggal                 :     Jl. Swakarya Bawah Gg Puin No. 42 RT 004/009 Kel. Pondok Labu Kec. Cilandak Jakarta Selatan

A g a m a                           :     ISLAM

Pekerjaan                         :     Tidak Bekerja

Pendidikan                       :     SMK

II.      STATUS  PENAHANAN :

1.   Penahanan             : 

-     Penyidik                                                        :    sejak tanggal 20 Februar 2024 s/d Tgl 10 Maret 2024

-     Perpanjangan Penuntut Umum                :    sejak tanggal 11 Maret 2024 s/d Tgl 19 April 2024

-     Perpanjangan  I Wakil Ketua PN Jaksel      :   sejak tanggal 20 April 2024 s/d Tgl 19 Mei 2024

-     Perpanjangan II Wakil Ketua PN Jaksel :   sejak tanggal 20 Mei s/d Tgl 18 Juni 2024

-     Penuntut Umum                                           :    sejak tanggal 13 Juni 2024 s/d dilimpahkan ke PN Jakarta

                                                                           Selatan

III.     DAKWAAN :

PERTAMA :

---------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD JERI BIN MARGANI, pada pada hari  kamis  15 Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Februari 2024, bertempat di Rumah Kost Kamar 10 Jl. Kemang Barat I No. 31 Kel. Bangka Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau meyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan  tanaman, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira jam 00.000 wib, terdakwa mengirim pesan pribadi menggunakan Instagram @bulldelusion.rbn milik terdakwa ke medsos Instagram dengan nama akun @monalisans.id yang intinya “oreder 25R/gram tembakau sintesis , lalu terdakwa disuruh untuk mentransfer uang sebesar Rp.1.500.000 (satu juta limaratus ribu) ke rekening an. SkySurfers, seteah itu terdakwa bukti transfernya ke ku @monalisans.id
    • Bahwa kemudian pada tanggal 14 Februari 2024 sekira jam 11.30 Wib, terdakwa mengirim pesan pribadi ke akun @monalisasans.id menanyakan kapan dikirim tembakaui sistesinya” lalu tidak lama kemudian tedakwa menerima pesan yang isinya “peta lokasi dan foto untuk mengambil bungkusan hita berisi tembakau sintesis di daerah tanah baru, beji kota depok” kemudian terdakwa menuju lokasi sesuai dengan Maps yang dikirim, sesampai dilokasi terdakwa mencari bungkusan tersebut dan menemukan disemak-semak didalam gang di daerah tanah baru, Beji Kota depo, lalu terdakwa pulang Kembali ke kosan terdakwa
    • Setelah tiba dikosan, terdakwa membuka bungkusan hitam yang berisi tembakau sintesis, lalu terdakwa menimbang  tembakau sintesis tersebut, dan terdakwa membuat beberapa paket kecil masing-masing 2 paket sebesart 5 R/gram, 3 paket seberat 2 R/gram, 5 paket sebesar 1 R/gram dan sisanya sebesar 4 R/gram digunakan oleh terdakwa sendiri.
    • Bahwa kemudian terdakwa menjual dengn cara memposting di akun Instagram milik terdakwa @Bulldellusion.rbn, dengan tulisan “open 1R, 2R, 5R Tingpet”. Dan terdakwa telah menjual 3 paket berat 1R/gram seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
    • Kemudian pada tanggal 15 Februari 2024 sekira jam 20.00 wib Ketika terdakwa sedang berada dikosan, terdakwa didatangi oleh beberapa orang dan memperkenalkan diri sebagai Polisi dari Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, kemudian melakukan penggeledahan di badan terdakwa namun tidak ditemukan tembakau sintesis, setelah itu Polisi Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan kamar milik terdakwa dan diketemukan barang berupa 8 bungks oaket tembakau sintesis, 1 unit Handphone, dan 1 timbangan elektronik, serta 1 pack plastik klip kosong
    • Setelah dilakukan intrograsi kepada diri terdakwa, terdakwa mengaku Bahwa tembakau sistesis tersebut terdakwa beli dari akun @monalisans.id seberat 25 R/gram seharga Rp.1.500.000,-, kemudian terdakwa dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses pemeriksaan selanjutnya
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasiaonal Republik Indonesia Nomor : PL170FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 26 Februari 2024, barang bukti berupa :
        1. Sampel A berupa daun  berat 4,7437 gram
        2. Sampel B berupa daun berat 4,6718 gram
        3. Sampel C berupa daun berat 1,8888 gram
        4. Sampel D berupa daun berat 2,0519 gram
        5. Sampel E berupa daun berat 2,0280 gram
        6. Sampel F berupa daun berat 0,9087 gram
        7. Sampel G berupa daun berat 0,9530 gram
        8. Sampel H berupa daun berat 0,3094 gram

Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris tersebut benar adalah mengandung  MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dalam hal menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menrima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------

ATAU

KEDUA :

----------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD JERI BIN MARGANI, pada pada hari  kamis  15 Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Februari 2024, bertempat di Rumah Kost Kamar 10 Jl. Kemang Barat I No. 31 Kel. Bangka Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira jam 00.000 wib, terdakwa mengirim pesan pribadi menggunakan Instagram @bulldelusion.rbn milik terdakwa ke medsos Instagram dengan nama akun @monalisans.id yang intinya “oreder 25R/gram tembakau sintesis , lalu terdakwa disuruh untuk mentransfer uang sebesar Rp.1.500.000 (satu juta limaratus ribu) ke rekening an. SkySurfers, seteah itu terdakwa bukti transfernya ke ku @monalisans.id
    • Bahwa kemudian pada tanggal 14 Februari 2024 sekira jam 11.30 Wib, terdakwa mengirim pesan pribadi ke akun @monalisasans.id menanyakan kapan dikirim tembakaui sintesinya” lalu tidak lama kemudian tedakwa menerima pesan yang isinya “peta lokasi dan foto untuk mengambil bungkusan hita berisi tembakau sintesis di daerah tanah baru, beji kota depok” kemudian terdakwa menuju lokasi sesuai dengan Maps yang dikirim, sesampai dilokasi terdakwa mencari bungkusan tersebut dan menemukan disemak-semak didalam gang di daerah tanah baru, Beji Kota depo, lalu terdakwa pulang Kembali ke kosan terdakwa
    • Setelah tiba dikosan, terdakwa membuka bungkusan hitam yang berisi tembakau sintesis, lalu terdakwa menimbang  tembakau sintesis tersebut, lalu terdakwa membuat beberapa paket kecil masing-masing 2 paket sebesart 5 R/gram, 3 paket seberat 2 R/gram, 5 paket sebesar 1 R/gram dan paket 4 R/gram .
    • Kemudian pada tanggal 15 Februari 2024 sekira jam 20.00 wib Ketika terdakwa sedang berada dikosan, terdakwa didatangi oleh beberapa orang dan memperkenalkan diri sebagai Polisi dari Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, kemudian melakukan penggeledahan di badan terdakwa namun tidak ditemukan tembakau sintesis, setelah itu Polisi reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan kamar milik terdakwa dan diketemukan barang berupa 8 bungks paket tembakau sintesis, 1 unit Handphone, dan 1 timbangan elektronik, serta 1 pack plastic klip kosong
    • Setelah dilakukan intrograsi kepada diri terdakwa, terdakwa mengaku Bahwa tembakau sistesis tersebut terdakwa dapat dari akun @monalisans.id seberat 25 R/gram, kemudian terdakwa dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses pemeriksaan selanjutnya
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasiaonal Republik Indonesia Nomor : PL170FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 26 Februari 2024, barang bukti berupa ;
        1. Sampel A berupa daun  berat 4,7437 gram
        2. Sampel B berupa daun berat 4,6718 gram
        3. Sampel C berupa daun berat 1,8888 gram
        4. Sampel D berupa daun berat 2,0519 gram
        5. Sampel E berupa daun berat 2,0280 gram
        6. Sampel F berupa daun berat 0,9087 gram
        7. Sampel G berupa daun berat 0,9530 gram
        8. Sampel H berupa daun berat 0,3094 gram

Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris tersebut benar adalah mengandung  MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dalam hal menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menrima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------

 

 

Jakarta, 13 Juni  2024

 
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya