Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL Agus Sunarwan Siti Maimunah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Sunarwan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SOBARI KAMIL, S.HAgus Sunarwan
Tergugat
NoNama
1Siti Maimunah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 250.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) sebagai akibat tidak terlaksananya Perjanjian Hutang tertanggal 23 Februari 2021 sebagai pinjaman ke-1, Perjanjian Hutang tertanggal 10 Mei 2021 sebagai pinjaman ke-2, Perjanjian Hutang tertanggal 15 Desember 2021 sebagai pinjaman ke-3 dan Perjanjian Hutang tertanggal 28 Desember 2022.

 

  1. Menyatakan Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat yang dibuat dan diakui sebagai Perjanjian yang sah dan mengikat bagi Para Pihak yaitu Perjanjian Hutang  tertanggal 23 Februari 2021 sebagai pinjaman ke-1, Perjanjian Hutang tertanggal 10 Mei 2021 sebagai pinjaman ke-2, Perjanjian Hutang tertanggal 15 Desember 2021 sebagai pinjaman ke-3 dan Perjanjian Hutang tertanggal 28 Desember 2022.

 

  1. Menghukum Tergugat akibat perbuatan wanprestasi tersebut untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar :

 

  1. Kerugian Materil:
  1. Pengembalian atas kewajiban pinjaman yang belum diselesaikan sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan tambahan bunga sebanyak 25 % dari pinjaman atau sebesar Rp 50.000.000 (limapuluh juta rupiah).

 

  1. Pengembalian pinjaman uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atas penebusan sertifikat hak milik atas nama Tergugat di Bank BRI cabang Jakarta otista unit Matraman.  

 

Sehingga total untuk kerugian materiil yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah)

 

  1. Kerugian Immateril :

Selain kerugian materiil yang telah diuraikan diatas, Penggugat juga mengalami kerugian imateriil berupa kesulitan dalam segi keuangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat pinjaman yang belum lunas seluruhnya termasuk rusaknya nama baik Penggugat sebagai karyawan yang mana pinjaman di koperasi menggunakan nama dari penggugat sebagai anggota koperasi karyawan tersebut dan untuk menutupi kerugian tersebut Penggugat harus rela menggunakan aset tanah dari orangtua Penggugat untuk dijual dan dipergunakan uangnya untuk melunasi hutang tersebut, sehingga adalah layak jika kerugian immateriil ini dinilai dengan uang yang sepantasnya jumlah totalnya adalah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

 

c. Kerugian Materiil dan Immateriil :

bahwa Penggugat mengalami kerugian materiil dan immateriil sebagaimana diuraikan diatas pada point a dan b tersebut dengan menjadi total kerugian yang harus dikembalikan oleh Tergugat menajdi sebesar total Rp 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak