Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
437/Pid.B/2024/PN JKT.SEL Dr. MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, S.H., M.H. ANJIS MALAPA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 437/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3971/APB/SEL/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANJIS MALAPA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-85/JKTSL/Eku.2/06/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap                                  : ANJIS MALAPA

NIK                                                  : 3175012806780012

Tempat lahir                                      :  Jakarta

Umur / tgl. lahir                                 : 45 tahun / 28 Juni 1978

Jenis kelamin                                    :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan        :  Indonesia

Tempat tinggal                                  :  Balimatraman Rt. 08/09 Kel. Manggarai, Kec. Tebet, Jakarta Selatan.

A g a m a                                         :  Islam

Pekerjaan                                         :  Karyawan swasta

Pendidikan                                       : SMA

 

B.   PENAHANAN

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 29 Februari 2024 s/d tanggal 19 Maret 2024.

-     Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Maret 2024 s/d tanggal 28 April 2024.

-     Perpanjangan Penahanan I oleh PN Jaksel sejak tanggal 29 April 2024 s/d tanggal 28 Mei 2024.

-     Perpanjangan Penahanan II oleh PN Jaksel sejak tanggal 29 Mei 2024 s/d tanggal 27 Juni 2024.

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juni 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.

 

C.   D A K W A A N  :

PERTAMA 

-------- Bahwa terdakwa ANJIS MALAPA pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jl. Swadaya I No. 09 Rt. 08/09 Kel. Manggarai, Kec. Tebet, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---

 

  • Bahwa awalnya terdakwa mendaftar pada situs WWTOTO2 yang merupakan situs judi online menggunakan handphone miliknya dengan email dan nomor telpon terdakwa serta mendaftarkan nomor rekening 5750620355 Bank BCA a.n Anjis Malapa.
  • Bahwa setelah terdakwa terdaftar pada situs WWTOTO2 terdakwa menawarkan judi togel yang ada didalam situs WWTOTO2 kepada orang lain diantaranya saksi Robertus Suwiryo yang memasang taruhan sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) di Jl. Swadaya I No. 09 Rt. 08/09 Kel. Manggarai, Kec. Tebet, Jakarta Selatan dimana judi togel tersebut dibuka pada hari Senin, Rabu, Kamis dan Sabtu dimulai pada pukul 13.00 wib dan ditutup pada pukul 17.00 wib.
  • Bahwa permainan judi togel tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara peserta judi togel mendatangi terdakwa di Jl. Swadaya I No. 09 Rt. 08/09 Kel. Manggarai, Kec. Tebet, Jakarta Selatan kemudian peserta memilih angka dari 00 s/d 99, tiga angka dari 000 s/d 999 dan empat angka 0000 s/d 9999 lalu menyerahkan uang kepada terdakwa untuk dipasang sebagai taruhan, selanjutnya setelah uang dari para peserta terkumpul pada diri terdakwa kemudian terdakwa menyetorkan uang taruhan ke rekening Bank BCA 5750620355 a.n Anjis Malapa lalu terdakwa membuka situs WWTOTO2 menggunakan handphone dan masuk kedalam akun milik terdakwa setelah masuk kedalam akun milik terdakwa kemudian terdakwa memencet “deposit” sehingga akan tertera rekening Bandar pada situs WWTOTO2 setelah itu terdakwa mentransfer sejumlah uang taruhan para peserta ke rekening Bandar selanjutnya nomor pilihan para peserta yang telah terdakwa catat terdakwa daftarkan pada situs WWTOTO2 beserta dengan taruhan masing-masing para peserta dan angka yang keluar pada situs WWTOTO2 akan diumumkan pada pukul 17.40 WIB
  • Bahwa apabila peserta yang memasang dua angka dan angka yang dipasang sesuai dengan yang diumumkan maka peserta akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), kemudian peserta yang memasang tiga angka dan angka yang dipasang sesuai dengan yang diumumkan maka peserta akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian peserta yang memasang empat angka dan angka yang dipasang sesuai dengan yang diumumkan maka peserta akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan minimal pemasangan sebesar Rp. 1.000,- seribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan angka yang peserta pasang dapat dikalikan dua.
  • Bahwa jika ada peserta yang nomor pasangannya sesuai dengan yang diumumkan oleh situs WWTOTO2 maka terdakwa melakukan penarikan uang hasil kemenangannya pada situs WWTOTO2 hingga masuk kedalam rekening Bank BCA 5750620355 a.n Anjis Malapa selanjutnya uang hasil kemenangan tersebut diberikan kepada peserta yang menang dan peserta akan memberikan komisi kepada terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 19.00 wib saksi Yoka Ariyanto dan saksi Raynard Leon yang merupakan anggota Sat Reskrim Polres Metro Jaksel mengamankan terdakwa bersama saksi Robertus Suwiryo di Jl. Swadaya I No. 09 Rt. 08/09 Kel. Manggarai, Kec. Tebet, Jakarta Selatan setelah para saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dijadikan tempat perjudian selanjutnya terdakwa dan saksi Robertus Suwiryo dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi kepada orang lain tersebut dijadikan sebagai mata pencarian oleh terdakwa dan perbuatan terdakwa tersebut tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang.

 

-----------  Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP. ----------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA      

-------- Bahwa terdakwa ANJIS MALAPA pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jl. Swadaya I No. 09 Rt. 08/09 Kel. Manggarai, Kec. Tebet, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---

 

  • Bahwa awalnya terdakwa mendaftar pada situs WWTOTO2 yang merupakan situs judi online menggunakan handphone miliknya dengan email dan nomor telpon terdakwa serta mendaftarkan nomor rekening 5750620355 Bank BCA a.n Anjis Malapa.
  • Bahwa setelah terdakwa terdaftar pada situs WWTOTO2 terdakwa menawarkan judi togel yang ada didalam situs WWTOTO2 kepada orang lain diantaranya saksi Robertus Suwiryo yang memasang taruhan sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) di Jl. Swadaya I No. 09 Rt. 08/09 Kel. Manggarai, Kec. Tebet, Jakarta Selatan dimana judi togel tersebut dibuka pada hari Senin, Rabu, Kamis dan Sabtu dimulai pada pukul 13.00 wib dan ditutup pada pukul 17.00 wib.
  • Bahwa permainan judi togel tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara peserta judi togel mendatangi terdakwa di Jl. Swadaya I No. 09 Rt. 08/09 Kel. Manggarai, Kec. Tebet, Jakarta Selatan kemudian peserta memilih angka dari 00 s/d 99, tiga angka dari 000 s/d 999 dan empat angka 0000 s/d 9999 lalu menyerahkan uang kepada terdakwa untuk dipasang sebagai taruhan, selanjutnya setelah uang dari para peserta terkumpul pada diri terdakwa kemudian terdakwa menyetorkan uang taruhan ke rekening Bank BCA 5750620355 a.n Anjis Malapa lalu terdakwa membuka situs WWTOTO2 menggunakan handphone dan masuk kedalam akun milik terdakwa setelah masuk kedalam akun milik terdakwa kemudian terdakwa memencet “deposit” sehingga akan tertera rekening Bandar pada situs WWTOTO2 setelah itu terdakwa mentransfer sejumlah uang taruhan para peserta ke rekening Bandar selanjutnya nomor pilihan para peserta yang telah terdakwa catat terdakwa daftarkan pada situs WWTOTO2 beserta dengan taruhan masing-masing para peserta dan angka yang keluar pada situs WWTOTO2 akan diumumkan pada pukul 17.40 WIB
  • Bahwa apabila peserta yang memasang dua angka dan angka yang dipasang sesuai dengan yang diumumkan maka peserta akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), kemudian peserta yang memasang tiga angka dan angka yang dipasang sesuai dengan yang diumumkan maka peserta akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian peserta yang memasang empat angka dan angka yang dipasang sesuai dengan yang diumumkan maka peserta akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan minimal pemasangan sebesar Rp. 1.000,- seribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan angka yang peserta pasang dapat dikalikan dua.
  • Bahwa jika ada peserta yang nomor pasangannya sesuai dengan yang diumumkan oleh situs WWTOTO2 maka terdakwa melakukan penarikan uang hasil kemenangannya pada situs WWTOTO2 hingga masuk kedalam rekening Bank BCA 5750620355 a.n Anjis Malapa selanjutnya uang hasil kemenangan tersebut diberikan kepada peserta yang menang dan peserta akan memberikan komisi kepada terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 19.00 wib saksi Yoka Ariyanto dan saksi Raynard Leon yang merupakan anggota Sat Reskrim Polres Metro Jaksel mengamankan terdakwa bersama saksi Robertus Suwiryo di Jl. Swadaya I No. 09 Rt. 08/09 Kel. Manggarai, Kec. Tebet, Jakarta Selatan setelah para saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dijadikan tempat perjudian selanjutnya terdakwa dan saksi Robertus Suwiryo dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian tersebut tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang.

 

-----------  Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Infrosmasi dan Transaksi ELektronik. ----------------------------------------------------------

                  

 

                                        Jakarta, 27 Juni 2024

              Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

 

 Dr. MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, S.H., M.H.

                      AJUN JAKSA

 

Pihak Dipublikasikan Ya