Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
559/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.SUMIYATI WARDJONO
2.VITRIA DWIMASTUTI
2.PT BANK RAKYAT INDONESIA
3.Kepala kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang Jakarta 2
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 559/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMIYATI WARDJONO
2VITRIA DWIMASTUTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kasmir Sukur, SH.SUMIYATI WARDJONO
2Kasmir Sukur, SH.VITRIA DWIMASTUTI
Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA
2Kepala kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang Jakarta 2
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur
2PT. Imajinasi Galaksi Makmur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

 

Mengabulkan permohonan provisi PELAWAN.

 

Memerintahkan kepada PARA TERLAWAN untuk menunda lelang asset jaminan milik PELAWAN berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 6804/2017, tanggal 23 Novemmber 2017, atas nama SUMIYATI WARDJONO, DIAH ELPRAMITA CHRISTIANY dan VITRIA DWIMASTUTI sampai ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN l untuk memblokir  Sertifikat Hak Milik Nomor : 6804/2017, tanggal 23 Novemmber 2017, atas nama SUMIYATI WARDJONO, DIAH ELPRAMITA CHRISTIANY dan VITRIA DWIMASTUTI sampai ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN l untuk memblokir  Sertifikat Hak Milik Nomor : 6804/2017, tanggal 23 Novemmber 2017, atas nama SUMIYATI WARDJONO, DIAH ELPRAMITA CHRISTIANY dan VITRIA DWIMASTUTI.  

 

DALAM POKOK PERKARA:

 

PRIMAIRE

 

Menerima dan mengabulkan Gugatan PERLAWANAN PELAWAN untuk seluruhnya;

 

Menyatakan gugatan PELAWAN benar dan cukup beralasan hukum;

 

Menghukum PARA TERLAWAN untuk menunda lelang asset jaminan milik PELAWAN berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 6804/2017, tanggal 23 Novemmber 2017, atas nama SUMIYATI WARDJONO, DIAH ELPRAMITA CHRISTIANY dan VITRIA DWIMASTUTI sampai ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

 

Memerintahkan TERLAWAN l untuk untuk Restrukturisasi Pinjaman Kredit seringan-rigannya bagi PELAWAN;

 

Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari secara tanggung renteng sampai dilaksanakannya putusan ini;

 

Menghukum PARA TURUT TERLAWAN untuk mematuhi isi putusan ini;

 

Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

 

Menghukum PARA TERLAWAN secara tanggung renteng atau secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak