Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 16 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
838/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Kamis, 15 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ricki Ramadhan, SH | Agus Swandy |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Shinhan Indonesia |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
M E N G A D I L I
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat sebagai Penggugat yang baik dan benar (good oposant);
- Menyatakan Tergugat bersalah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk menjalankan surat edaran Bank Indonesia No. 31/150/KEP/DIR. Tanggal 12 November 1998. Jo. Surat Keputusan direksi Bank Indonesia No. 26/22.KEP/DIR 29 Mei 1993 Jo. Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 26/4/BPPP Tanggal 29 Mei 1993. Untuk penyelamatan kredit wajib dilaksanakan ;
- Memerintahkan Tergugat untuk menerima Permohonan Penyelesaian Fasilitas Kredit Penggugat No. 14/AS/V/2024 tanggal 28 Mei 2024;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan restrukturisasi kepada Penggugat ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk memblokir dan/atau tidak menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atas Sertifikat Hak Milik No. 12378/Cengkareng Barat an. Agus Swandy (ic. Objek Perkara) a quo sampai adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap (in Kracht) terhadap perkara a quo ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |