Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
838/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Agus Swandy PT. Bank Shinhan Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 838/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Swandy
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ricki Ramadhan, SHAgus Swandy
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Shinhan Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

M E N G A D I L I

 

  1. Menerima  dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Penggugat sebagai Penggugat yang baik dan benar (good oposant);

 

  1. Menyatakan Tergugat bersalah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk menjalankan surat edaran Bank Indonesia No. 31/150/KEP/DIR. Tanggal 12 November 1998. Jo. Surat Keputusan direksi Bank Indonesia No. 26/22.KEP/DIR 29 Mei 1993 Jo. Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 26/4/BPPP Tanggal 29 Mei 1993. Untuk penyelamatan kredit wajib dilaksanakan ;

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk menerima Permohonan Penyelesaian Fasilitas  Kredit Penggugat No. 14/AS/V/2024 tanggal 28 Mei 2024;

 

  1. Menghukum Tergugat  untuk memberikan restrukturisasi kepada Penggugat ;

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk memblokir dan/atau tidak menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atas Sertifikat Hak Milik No. 12378/Cengkareng Barat an. Agus Swandy (ic. Objek Perkara) a quo sampai adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap (in Kracht) terhadap perkara a quo ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak