Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
338/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | DIAN WAHYUNI, S.H., M.H. | USMAN bin (alm) SYAKONI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 338/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3023/APB/SEL/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN NO.REG.PERKARA : PDM-142/JKTSL/Eoh.2/05/2024
Nama Lengkap : USMAN bin SYAKONI Tempat Lahir : Bogor Umur / Tanggal Lahir : 54 tahun / 01 Januari 1970 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Kp. Cikadu RT/RW. 002/001, Kel. Kadumekar Kec. Babakan Cikao Kab. Purwakarta Jawa Barat Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMA
------- Bahwa ia USMAN bin SYAKONI bersama dengan pelaku HANDOKO (yang belum tertangkap / DPO), pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar Pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 di Jalan Villa Jatipadang Nomor 20 Rt/RW. 02/008 Kel. Jatipadang Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan Prov. DKI Jakarta atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 16 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum,
SORTA APRIANI THERESIA, SH JAKSA UTAMA PRATAMA NIP.196804191994012002
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |