Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
407/Pid.B/2024/PN JKT.SEL PRATIWI KUSUMA RAHAYU, S.H. LEONY WIGATI HARIJANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 407/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3783/APB/SEL/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRATIWI KUSUMA RAHAYU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEONY WIGATI HARIJANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

SOP FORM-08

     

 

                                                                 SURAT DAKWAAN

Reg. Perk. No. : PDM-173/JKT.SEL/Eoh.2/06/2024.

                                                                                  

 

a.

Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

:

LEONY WIGATI HARIJANTO

Nomor Identitas

:

3674035608970004

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun/ 16 Agustus 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Graha Bintaro GR 3 No. 90/91 RT.002/007 Kel. Pondok Kacang Barat Kec. Pondok Aren Tangsel

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

-

Lain-lain

:

-

b.

Penahanan :

1.

Penyidik

:

Rutan sejak 17 april 2024 s/d 6 Mei 2024

2.

Perpanjang  oleh Kejaksaan

:

Rutan sejak 5 Januari 2024 s.d tanggal 13 Februari 2024

 

3.

Penuntut Umum

:

Rutan sejak 13 Juni 2024 s.d tanggal 2 Juli 2024.

 

d.

Dakwaan

:

 

 

Kesatu:

------Bahwa terdakwa LEONY WIGATI HARIJANTO pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2023 jam 13.00 wib sampai dengan bulan Juni tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret sampai dengan bulan Juni 2023, atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Gedung Treasury Tower Lantai 10 Unit A district 8 Jalan Jenderal Sudirman Kavling Nomor 52-53 RT. 005 RW. 003 Kelurahan Senayan Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan dan melalui pesan pada aplikasi whatsapp atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

          • Bahwa awalnya pada bulan Maret 2023, Saksi Stella Auw yang merupakan Direktur PT Multilateral Global Cahaya (MGC) yang bergerak di bidang periklanan  mendapatkan email dari Dea Widayanti (mantan karyawan PT MGC) terkait Penawaran Pembiayaan penawaran Proyek. Kemudian atas tawaran tersebut, PT MGC mengadakan perjanjian kerjasama Pembiayaan proyek di bidang campaign (advertising/periklanan produk atau brand) Nomor 026/MGC/Legal/PKS/LEON/III/2023, tertanggal 15 Maret 2023. Dengan kedudukan yakni:
  1. PT Mulilateral Global Cahaya (MGC) diwakili oleh Stella Auw (Direktur) sebagai Pemberi Dana Pembiayaan Proyek;
  2. PT Rumah Kreatif Sejahtera (RKM) diwakili oleh Syarief Hidayatullah (Direktur) dan Terdakwa Leony Wigati Harijanto (Komisaris) sebagai Penerima Dana untuk pembiayaan Proyek Payung Marchandise BCA;
  3. PT Rezeki Hoki Cipta (RHC) diwakili oleh ANITA (Direktur) yang ditunjuk oleh PT Rumah Kreatif Sejahtera untuk mentrasfer dana Pekerjaan proyek tersebut.

Atas perjanjian tersebut telah diadakan beberapa proyek campaign diantaranya  untuk brand Cap Kaki Tiga, Loccitane, GoFood, GoPay, myTelkomsel, Netflix, OK Brand. Proyek-proyek tersebut berjalan dengan baik dan sudah dilakukan pembayaran sebagaiamana yang diperjanjikan.

          • Kemudian pada tanggal 24 Mei 2023, terdakwa sebagai komisaris di PT RKS dengan memanfaatkan kondisi kerjasama antara PT RKS dengan PT MGC untuk membangun komunikasi melalui Grup Whatsapp guna menawarkan kerjasama kembali yakni proyek pembiayaan Production BCA umbrella Merchandise (merchandise payung BCA)  yang mana pada senyatanya Bank BCA tidak memiliki program kerjasama terkait produksi unbrella merchandise tersebut kepada PT RKS, dengan adanya tawaran yang merupakan kegiatan fiktif dari terdakwa telah membuat PT MGC sepakat membiayai proyek, yang ditindaklanjuti oleh terdakwa dengan mengeluarkan Purchase Order nomor PO/RKS/23/05/00070 tanggal 24 Mei 2023 yang mana tanda tangan saksi Syarif selaku direktur PT MGC dipalsukan oleh terdakwa. Untuk membuat yakin PT. MGC dalam membiayai proyek fiktif ini, terdakwa membuat perjanjian yang berisi:

”PT Multilateral Global Cahaya (pihak kedua) memiliki sejumlah dana dan berniat untuk membiayai Proyek yang akan dikerjakan PT Rumah kreatif Sejahtera (pihak pertama) dalam Proyek Payung Merchandise BCA. Pihak kedua menyetujui akan memberikan modal untuk Pembiayaan Proyek Payung Merchandise BCA sebesar Rp 2.544.675.000,- (dua miliar lima ratus empat puluh empat enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Bahwa pihak kedua adalah Pemberi Dana Pembiayaan Proyek yang memberikan dana sesuai dengan kebutuhan dan permintaan Pihak Pertama . Bahwa pihak pertama dan pihak kedua setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pembiayaan proyek untuk membiayai setiap proyek atau pekerjaan yang diminta oleh pihak pertama untuk dibiayai oleh pihak kedua. Pihak kedua dengan ini berjanji mengikatkan diri untuk menerima imbal jasa untuk setiap proyek pihak pertama yang diminta untuk dibiayai oleh pihak kedua. Pihak Kedua akan menerima keuntungan yang dijanjikan 15 % lebih dari jumlah biaya  yang dibayarkan oleh Pihak kedua. Pembayaran biaya Imbal Jasa kepada Pihak Kedua dilunasi dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kelender sejak Invoice Pihak Kedua diterima oleh Pihak Pertama dalam keadaaan lengkap dan benar.”

          • Selanjutnya, terdakwa untuk membuat kegiatan tersebut terlihat terlaksanan dengan baik, terkdawa memerintahkan saksi Anita (direktur PT RHC) melalui pesan whatsapp pada tanggal 24 Mei 2023 pukul 15.27 wib untuk membuatkan Invoice payung yang ditujukan kepada PT MGC, walaupun senyatanya tidak terdapat kerjasama antara PT RKS dengan PT RHC terkait kegiatan Production BCA umbrella Merchandise (merchandise payung BCA), terdakwa kemudian mengarahkan saksi Anita untuk membuat invoice dengan nominal tagihan dan item-item sebagai berikut :

Payung standar rangka besi buka otomatis sebanyak 10.000pcs senilai Rp. 1.454.000.000,00 (satu miliar empat ratus lima puluh empat juta rupiah), dengan spesifikasi:

  • Jenis payung: golf fiber carbon puter susun 2 + jaring
  • Bahan kain: biru 10 UV (upf 50+)
  • Bahan rangka: fiber glass, automatis (mudah dibuka dengan sekali tekan)
  • Sablon: Logo BCA Treasury + gold 4 sisi
  • Gagang/topi: Plastik Chrome + emblem BCA Treasury
  • Pentil: Plastik hitam ada tali
  • Sarung: Kain Biru BCA disablon BCA Treasury
  • Diameter: 160 cm
  • Tinggi: 106 cm
  • Bobot: tidak lebih dari 700 gr
          • Kemudian terdakwa mengirimkan pesan whatsapp di grup MGC yang pesannya berisi meminta agar pembayaran proyek merchandise payung BCA dibayarkan melalui PT RHC dengan menyertakan scan invoice yang telah dibuat oleh saksi anita dan faktur Pajak PT RHC. Atas dasar tersebut PT RHC mengeluarkan invoice pembuatan merchandise payung BCA kepada PT MGC sebesar Rp. 1.454.100.000,- (satu milyar empat ratus lima puluh empat juta seratus ribu Rupiah). Kemudian pada tanggal 25 Mei 2023, terdakwa menyampaikan kepada PT MGC untuk uang pembayaran disetorkan ke rekening PT RHC di bank BRI nomor 120901000041302 sebesar Rp. 1.454.100.000,- (satu milyar empat ratus lima puluh empat juta seratus ribu Rupiah) melalui rekening Bank Danamon nomor 003629472311 atas nama PT MGC. Setelah itu, PT MGC menerbitkan invoice kepada PT RKS dengan nomor INV/092/RKS/25/V/23 untuk pembayaran proyek Production BCA Umbrella Merchandise (merchandise payung BCA)  senilai Rp. 2.053.500.000,- (dua milyar lima puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah) dengan jatuh tempo tanggal 25 Juli 2023.
          • Dana yang masuk dari PT MGC ke rekening PT RHC pada tanggal 25 Mei 2023 sebesar Rp1.454.100.000,00 (satu miliar empat ratus lima puluh empat juta seratus ribu rupiah), Terdakwa menyuruh saksi Anita untuk mentransfer secara bertahap ke rekening pribadi milik terdakwa, dengan rincian sebagai berikut:
  • Tanggal 25 Mei 2023 transfer Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke nomor rekening BCA 7020868168 a.n. Sdri. LEONY WIGATI HARIJANTO
  • Tanggal 25 Mei 2023 transfer Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke nomor rekening BCA ke nomor rekening BCA 7020868168 a.n. Sdri. LEONY WIGATI HARIJANTO
  • Tanggal 25 Mei 2023 transfer Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke nomor rekening BCA ke nomor rekening BCA 7020868168 a.n. Sdri. LEONY WIGATI HARIJANTO
  • Tanggal 26 Mei 2023 transfer Rp.228.000.000,00 (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah) ke nomor rekening BCA ke nomor rekening BCA 7020868168 a.n. Sdri. LEONY WIGATI HARIJANTO
  • Tanggal 26 Mei 2023 transfer Rp.8.700.000,00 (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) ke nomor rekening BCA ke nomor rekening BCA 5475292399 a.n. Sdri. LEONY WIGATI HARIJANTO
  • Tanggal 26 Mei 2023 transfer Rp.144.100.000,00 (seratus empat puluh empat juta seratus ribu rupiah) ke nomor rekening BCA ke nomor rekening BCA 7020868168 a.n. Sdri. LEONY WIGATI HARIJANTO

Untuk Invoice pertama yang masuk kerekening Sdri. LEONY WIGATI HARIJANTO Rp. 1.381.600.000,- dimana uang tersebut tidak digunakan

          • Pada tanggal 1 Juni 2023 pukul 22.37 wib terdakwa kembali berusaha untuk mendapatkan dana lanjutan dengan meyakinkan bahwa projek sedang berjalan dengan baik sehingga membutuhkan pembiayaan lanjutan dari PT MGC dengan cara terdakwa meminta saksi anita untuk membuat Invoice dengan informasi dana dan item-item yang terdakwa siapkan yakni Payung Standar Rangka Besi Buka Otomatis 7.500 pcs senilai Rp1.090.575.000,00 (satu miliar sembilan puluh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan spesifikasi:
  • Jenis payung: golf fiber carbon puter susun 2 + jaring
  •  Bahan kain: biru 10 UV (upf 50+)
  • Bahan rangka: fiber glass, automatis (mudah dibuka dengan sekali tekan)
  • Sablon: Logo BCA Treasury + gold 4 sisi
  • Gagang/topi: Plastik Chrome + emblem BCA Treasury
  • Pentil: Plastik hitam ada tali
  • Sarung: Kain Biru BCA disablon BCA Treasury
  • Diameter: 160 cm
  • Tinggi: 106 cm
  • Bobot: tidak lebih dari 700 gr
          • Kemudian terdakwa melalui pesan whatsapp  meminta PT MGC membayar invoice pembuatan merchandise payung BCA kepada PT RHC sebesar Rp. 1.090.575.000,- (satu milyar sembilan puluh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah). Uang pembayaran tersebut PT MGC kirimkan ke rekening PT RHC di BRI nomor 120901000041302 secara bertahap yaitu :
  • Pada tanggal 02 Juni 2023 sebanyak dua kali transaksi masing-masing sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah) melalui rekening BCA atas nama PT MGC nomor 4670272686.
  • Pada tanggal 05 Juni 2023 sebanyak dua kali transaksi masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) melalui rekening Bank Danamon atas nama PT MGC nomor 003629472311.
  • Pada tanggal 06 Juni 2023 sebanyak satu kali transaksi sebesar Rp. 190.575.000,- (seratus sembilan puluh juta lima ratus tujuh puluh lima Rupiah) melalui rekening Bank Danamon atas nama PT MGC nomor 003629472311.
  • Pada tanggal 02 Juni 2023, PT MGC menerbitkan invoice kepada PT RKS dengan nomor INV/094/RKS/02/VI/23 untuk pembayaran proyek Production BCA Umbrella Merchandise - Batch 2, senilai Rp. 1.540.125.000,- (satu milyar lima ratus empat puluh juta seratus dua puluh lima ribu Rupiah), dengan jatuh tempo tanggal 02 Agustus 2023. 
          • Bahwa setelah dana tersebut masuk pada rekening PT RHC, terdakwa kembali meminta saksi anita untuk mentransfer ke rekening pribadi terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
  • Tanggal 2 Juni 2023 transfer Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke nomor rekening BCA ke nomor rekening BCA 7020868168 a.n. Sdri. LEONY WIGATI HARIJANTO
  • Tanggal 3 Juni 2023 transfer Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ke nomor rekening BCA ke nomor rekening BCA 7020868168 a.n. Sdri. LEONY WIGATI HARIJANTO
  • Tanggal 3 Juni 2023 transfer Rp.28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) ke nomor rekening BCA ke nomor rekening BCA 7020868168 a.n. Sdri. LEONY WIGATI HARIJANTO
  • Tanggal 6 Juni 2023 transfer Rp.134.000.000,00 (seratus tiga puluh empat juta rupiah) ke nomor rekening BCA ke nomor rekening BCA 7020868168 a.n. Sdri. LEONY WIGATI HARIJANTO
  • Tanggal 6 Juni 2023 transfer Rp.6.550.000,00 (enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening BCA ke nomor rekening BCA 5475292399 a.n. Sdri. LEONY WIGATI HARIJANTO
  • Tanggal 7 Juni 2023 transfer Rp.134.000.000,00 (seratus tiga puluh empat juta rupiah) ke nomor rekening BCA ke nomor rekening BCA 7020868168 a.n. Sdri. LEONY WIGATI HARIJANTO
          • Kemudian terdakwa menyuruh saksi anita untuk mentrasnsfer ke rekening lain yang bukan atas nama terdakwa, yakni:
  • Tanggal 2 Juni 2023 transfer Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke nomor rekening BSI 7140362454 a.n. Sdr. DIAN BUDI LESTARI
  • Tanggal 2 Juni 2023 transfer Rp.29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta) ke nomor rekening BTPN 9001016228 a.n. Sdr. NOVIYANTI (untuk pembayaran hutang)
  • Tanggal 7 Juni 2023 transfer Rp.102.200.000,00 (seratus dua juta dua ratus ribu rupiah) ke nomor rekening BCA 3170666941 a.n. Sdr. MOHAMAD BADERI (untuk bayar ikan)
  • Tanggal 8 Juni 2023 transfer Rp.65.090.000,00 (enam puluh lima juta sembilan puluh ribu rupiah) ke nomor rekening BCA 3170666941 a.n. Sdr. MOHAMAD BADERI (untuk bayar ikan)
          • Bahwa total keseluruhan dana pembiayaan yang sudah ditransfer ke PT RHC atas perintah terdakwa sebesar Rp 2.544.675.000,- (dua miliar lima ratus empat puluh empat enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Namun, hingga jatuh tempo, PT MGC belum mendapatkan keuntungan sebagaimana yang telah diutarakan oleh terdakwa yang dituangkan dalam perjanjian. Mengetahui hal tersebut, Saksi Stella dan Saksi Megi memerintahkan Saksi Albert Hutur Franklin selaku HRGA dan legal manager untuk menanyakan kepihak PT RKS terkait kontrak kerjasama PT RKS dengan bank BCA serta melakukan penagihan dengan cara mendatangi langsung PT RKS Jl. Intan RSPP No. 12-III Kav 4 Cilandak Jakarta Selatan. Namun, terdakwa tidak bisa ditemui dan tidak bisa dihubungi.
          • Bahwa PT MGC telah mengirimkan surat ke pihak Bank BCA menanyakan kebenaran proyek tersebut dan telah ditanggapi oleh Pihak Bank BCA bahwa proyek tersebut tidak ada (Fiktif). Atas hal tersebut , saksi Albert Hutur Franklin diberikan surat kuasa oleh saksi Stella Auw untuk melaporkan terdakwa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
          • Bahwa akibat perbuatan terdakwa,  PT MGC mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. Rp 2.544.675.000,- (dua miliar lima ratus empat puluh empat enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua:

Bahwa terdakwa LEONY WIGATI HARIJANTO pada hari  Jumat tanggal 15 Maret 2023 jam 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2023, bertempat di Gedung Treasury Tower Lantai 10 Unit A district 8 Jalan Jenderal Sudirman Kavling Nomor 52-53 RT. 005 RW. 003 Kelurahan Senayan Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ,dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : 

          • Bahwa PT Multilateral Global Cahaya (MGC) yang bergerak di bidang periklanan  mengadakan perjanjian kerjasama Pembiayaan proyek di bidang campaign (advertising/periklanan produk atau brand) Nomor 026/MGC/Legal/PKS/LEON/III/2023, tertanggal 15 Maret 2023. Dengan kedudukan yakni:
  1. PT Mulilateral Global Cahaya (MGC) sebagai Pemberi Dana Pembiayaan Proyek;
  2. PT Rumah Kreatif Sejahtera (RKM) diwakili oleh Syarief Hidayatullah (Direktur) dan Terdakwa Leony Wigati Harijanto (Komisaris) sebagai Penerima Dana untuk pembiayaan Proyek Payung Marchandise BCA;
  3. PT Rezeki Hoki Cipta (RHC) diwakili oleh ANITA (Direktur) yang ditunjuk oleh PT Rumah Kreatif Sejahtera untuk mentrasfer dana Pekerjaan proyek tersebut.

Atas perjanjian tersebut telah diadakan beberapa proyek campaign diantaranya  untuk brand Cap Kaki Tiga, Loccitane, GoFood, GoPay, myTelkomsel, Netflix, OK Brand. Proyek-proyek tersebut berjalan dengan baik dan sudah dilakukan pembayaran sebagaiamana yang diperjanjikan.

          • Kemudian pada tanggal 24 Mei 2023, terdakwa sebagai komisaris di PT RKS menawarkan kerjasama proyek pembiayaan Production BCA umbrella Merchandise (merchandise payung BCA)  kepada PT MGC. Kemudian PT MGC sepakat membiayai proyek dengan Purchase Order nomor PO/RKS/23/05/00070 tanggal 24 Mei 2023.  Selanjutnya terdakwa memerintahkan saksi Anita (direktur PT RHC) melalui pesan whatsapp pada tanggal 24 Mei 2023 pukul 15.27 wib meminta saksi Anita untuk membuatkan Invoice payung standar rangka besi buka otomatis sebanyak 10.000pcs senilai Rp. 1.454.000.000,00 (satu miliar empat ratus lima puluh empat juta rupiah), dengan spesifikasi:
  • Jenis payung: golf fiber carbon puter susun 2 + jaring
  • Bahan kain: biru 10 UV (upf 50+)
  • Bahan rangka: fiber glass, automatis (mudah dibuka dengan sekali tekan)
  • Sablon: Logo BCA Treasury + gold 4 sisi
  • Gagang/topi: Plastik Chrome + emblem BCA Treasury
  • Pentil: Plastik hitam ada tali
  • Sarung: Kain Biru BCA disablon BCA Treasury
  • Diameter: 160 cm
  • Tinggi: 106 cm
  • Bobot: tidak lebih dari 700 gr
          • Selanjutnya terdakwa mengirimkan pesan whatsapp di grup MGC yang pesannya berisi meminta agar pembayaran proyek merchandise payung BCA dibayarkan melalui PT RHC dengan menyertakan scan invoice yang telah dibuat oleh saksi anita dan faktur Pajak PT RHC. Atas dasar tersebut PT RKM mengeluarkan invoice pembuatan merchandise payung BCA kepada PT MGC sebesar Rp. 1.454.100.000,- (satu milyar empat ratus lima puluh empat juta seratus ribu Rupiah). Kemudian pada tanggal 25 Mei 2023, atas perintah terdakwa,  uang pembayaran disetorkan ke rekening PT RHC di bank BRI nomor 120901000041302 sebesar Rp. 1.454.100.000,- (satu milyar empat ratus lima puluh empat juta seratus ribu Rupiah) melalui rekening Bank Danamon nomor 003629472311 atas nama PT MGC. Setelah itu, PT MGC menerbitkan invoice kepada PT RKS dengan nomor INV/092/RKS/25/V/23 untuk pembayaran proyek Production BCA Umbrella Merchandise (merchandise payung BCA)  senilai Rp. 2.053.500.000,- (dua milyar lima puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah) dengan jatuh tempo tanggal 25 Juli 2023.
          • Dana yang masuk dari PT MGC ke rekening PT RHC pada tanggal 25 Mei 2023 sebesar Rp1.454.100.000,00 (satu miliar empat ratus lima puluh empat juta seratus ribu rupiah), Terdakwa menyuruh saksi Anita untuk mentransfer secara bertahap ke rekening pribadi milik terdakwa, dengan rincian sebagai berikut:
  • Tanggal 25 Mei 2023 transfer Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke nomor rekening BCA 7020868168 a.n. Sdri. LEONY WIGATI HARIJANTO
  • Tanggal 25 Mei 2023 transfer Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke nomor rekening BCA ke nomor rekening BCA 7020868168 a.n. Sdri. LEONY WIGATI HARIJANTO
  • Tanggal 25 Mei 2023 transfer Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke nomor rekening BCA ke nomor rekening BCA 7020868168 a.n. Sdri. LEONY WIGATI HARIJANTO
  • Tanggal 26 Mei 2023 transfer Rp.228.000.000,00 (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah) ke nomor rekening BCA ke nomor rekening BCA 7020868168 a.n. Sdri. LEONY WIGATI HARIJANTO
  • Tanggal 26 Mei 2023 transfer Rp.8.700.000,00 (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) ke nomor rekening BCA ke nomor rekening BCA 5475292399 a.n. Sdri. LEONY WIGATI HARIJANTO
  • Tanggal 26 Mei 2023 transfer Rp.144.100.000,00 (seratus empat puluh empat juta seratus ribu rupiah) ke nomor rekening BCA ke nomor rekening BCA 7020868168 a.n. Sdri. LEONY WIGATI HARIJANTO

Untuk Invoice pertama yang masuk kerekening Sdri. LEONY WIGATI HARIJANTO Rp. 1.381.600.000,-

          • Selanjutnya pada tanggal 29 Mei 2023 terdapat addendum perjanjian kerjasama yang pada pokoknya mengubah ketentuan Pasal III dan Pasal IV mengenai jangka waktu perjanjian dan besaran biaya imbal jasa kepada PT MGC dan disepakati pemberian biaya imbal jasa yang lebih besar dari sebelumnya.
          • Pada tanggal 1 Juni 2023 pukul 22.37 wib, terdakwa meminta saksi anita  untuk membuat Invoice Payung Standar Rangka Besi Buka Otomatis 7.500 pcs senilai Rp1.090.575.000,00 (satu miliar sembilan puluh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan spesifikasi:
  • Jenis payung: golf fiber carbon puter susun 2 + jaring
  •  Bahan kain: biru 10 UV (upf 50+)
  • Bahan rangka: fiber glass, automatis (mudah dibuka dengan sekali tekan)
  • Sablon: Logo BCA Treasury + gold 4 sisi
  • Gagang/topi: Plastik Chrome + emblem BCA Treasury
  • Pentil: Plastik hitam ada tali
  • Sarung: Kain Biru BCA disablon BCA Treasury
  • Diameter: 160 cm
  • Tinggi: 106 cm
  • Bobot: tidak lebih dari 700 gr
          • Kemudian terdakwa melalui pesan whatsapp  meminta PT MGC mengeluarkan invoice pembuatan merchandise payung BCA kepada PT MGC sebesar Rp. 1.090.575.000,- (satu milyar sembilan puluh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah). Uang pembayaran tersebut PT MGC kirimkan ke rekening PT RHC di BRI nomor 120901000041302 secara bertahap yaitu :
  • Pada tanggal 02 Juni 2023 sebanyak dua kali transaksi masing-masing sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah) melalui rekening BCA atas nama PT MGC nomor 4670272686.
  • Pada tanggal 05 Juni 2023 sebanyak dua kali transaksi masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) melalui rekening Bank Danamon atas nama PT MGC nomor 003629472311.
  • Pada tanggal 06 Juni 2023 sebanyak satu kali transaksi sebesar Rp. 190.575.000,- (seratus sembilan puluh juta lima ratus tujuh puluh lima Rupiah) melalui rekening Bank Danamon atas nama PT MGC nomor 003629472311.
  • Pada tanggal 02 Juni 2023, PT MGC menerbitkan invoice kepada PT RKS dengan nomor INV/094/RKS/02/VI/23 untuk pembayaran proyek Production BCA Umbrella Merchandise - Batch 2, senilai Rp. 1.540.125.000,- (satu milyar lima ratus empat puluh juta seratus dua puluh lima ribu Rupiah), dengan jatuh tempo tanggal 02 Agustus 2023. 
          • Bahwa sesuai perintah terdakwa, dana tersebut kembali terdakwa meminta saksi anita untuk mentrasnfer ke rekening pribadi terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
  • Tanggal 2 Juni 2023 transfer Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke nomor rekening BCA ke nomor rekening BCA 7020868168 a.n. Sdri. LEONY WIGATI HARIJANTO
  • Tanggal 3 Juni 2023 transfer Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ke nomor rekening BCA ke nomor rekening BCA 7020868168 a.n. Sdri. LEONY WIGATI HARIJANTO
  • Tanggal 3 Juni 2023 transfer Rp.28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) ke nomor rekening BCA ke nomor rekening BCA 7020868168 a.n. Sdri. LEONY WIGATI HARIJANTO
  • Tanggal 6 Juni 2023 transfer Rp.134.000.000,00 (seratus tiga puluh empat juta rupiah) ke nomor rekening BCA ke nomor rekening BCA 7020868168 a.n. Sdri. LEONY WIGATI HARIJANTO
  • Tanggal 6 Juni 2023 transfer Rp.6.550.000,00 (enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening BCA ke nomor rekening BCA 5475292399 a.n. Sdri. LEONY WIGATI HARIJANTO
  • Tanggal 7 Juni 2023 transfer Rp.134.000.000,00 (seratus tiga puluh empat juta rupiah) ke nomor rekening BCA ke nomor rekening BCA 7020868168 a.n. Sdri. LEONY WIGATI HARIJANTO
          • Kemudian terdakwa menyuruh saksi anita untuk mentransfer ke rekening lain bukan atas nama terdakwa, yakni:
  • Tanggal 2 Juni 2023 transfer Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke nomor rekening BSI 7140362454 a.n. Sdr. DIAN BUDI LESTARI
  • Tanggal 2 Juni 2023 transfer Rp.29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta) ke nomor rekening BTPN 9001016228 a.n. Sdr. NOVIYANTI (untuk pembayaran hutang)
  • Tanggal 7 Juni 2023 transfer Rp.102.200.000,00 (seratus dua juta dua ratus ribu rupiah) ke nomor rekening BCA 3170666941 a.n. Sdr. MOHAMAD BADERI (untuk bayar ikan)
  • Tanggal 8 Juni 2023 transfer Rp.65.090.000,00 (enam puluh lima juta sembilan puluh ribu rupiah) ke nomor rekening BCA 3170666941 a.n. Sdr. MOHAMAD BADERI (untuk bayar ikan)
          • Bahwa PT MGC telah mengirimkan uang ke rekening PT RHC atas perintah terdakwa karena PT MGC telah mempercayai terdakwa karena proyek sebelumnya berjalan lancar. Total keseluruhan dana yang sudah di transfer sebesar Rp 2.544.675.000,- (dua miliar lima ratus empat puluh empat enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Namun, sampai dengan jatuh tempo PT MGC belum mendapatkan keuntungan dari PT RKS. Atas dasar tersebut PT MGC mengirimkan surat ke pihak Bank BCA menanyakan kebenaran proyek tersebut dan telah ditanggapi oleh Pihak Bank BCA bahwa proyek tersebut tidak ada (Fiktif). Kemudian saksi Albert Hutur Franklin berdasarkan Surat Kuasa PT MGC melaporkan terdakwa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
          • Bahwa akibat perbuatan terdakwa,  PT MGC mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. Rp 2.544.675.000,- (dua miliar lima ratus empat puluh empat enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta, 20 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

MOHAMAD MAHDY, SH., MH.

JAKSA MADYA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya