Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1200/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | Ujang Wahyudin | PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR WILAYAH JAKARTA II | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 1200/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 34.241.300.000,00 | ||||||
Petitum |
I. Dalam Provisi
yang mana terletak di Jalan Damai Nomor 5, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
II. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan Pelaksanaan Lelang Ekseksusi Hak Tanggungan atas Objek Jaminan :
mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi PENGGUGAT; 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 34.241.300.000 (tiga puluh empat miliar dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah kepada PENGGUGAT dengan tetap menyesuaikan Hasil Penilaian Tim Penilai Jimmy Prasetyo & Rekan Nomor File : 00577/2.0031-07/PI/07/0507/I/IX/2024 tertanggal 18 September 2024; 5. Menyatakan Lelang yang akan dilakukan oleh Turut Tergugat I tidak dapat dilaksanakan hingga gugatan a quo berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijzde); 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari selama TERGUGAT tidak melaksanakan kewajibannya; 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas apa yang telah dilaksanakan; 8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara; 9. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (Verzet), Banding, maupun Kasasi (uit voerbaar bij vorraad); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |