Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
435/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL TJAN BENG HOA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 435/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TJAN BENG HOA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan atau menyatakan sah telah terjadi perkawinan antara pemohon TJAN BENG HOA dengan seorang laki-laki bernama TIANG GUAN, pada tanggal 3 April 1994
  3. Memberi Izin kepada dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan untuk mencatatkan dan mendaftarkan dalam register yang dipergunakan untuk keperluan itu, serta menerbitkan satu akte perkawinan atad nama TJAN BENG HOA dengan seorang laki-laki yang bernama TIANG GUAN pada tanggal 3 April 1994;
  4. Membebankan biaya dari perkara ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak