Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
108/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL SATRIO WIBOWO KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Cq Pimpinan KPK Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 108/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat 108/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1SATRIO WIBOWO
Termohon
NoNama
1KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Cq Pimpinan KPK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.     Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

2.     Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik /118/DIK.00/01/09/2023 Tanggal 25 September 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diterbitkan oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;

3.     Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik /118/DIK.00/01/09/2023 Tanggal 25 September 2023 adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;

4.     Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada Kementerian Kesehatan menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

5.     Menyatakan tidak sah segala rangkaian tindakan dan/atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh TERMOHON terhadap PEMOHON yang dilakukan dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik /118/DIK.00/01/09/2023 Tanggal 25 September 2023 ;

6.     Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;

7.     Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada Kementerian Kesehatan menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

8.     Mengembalikan harkat dan martabat PEMOHON;

9.     Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Atau apabila Hakim Praperadilan Yang Mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya