Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan a quo untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik dan benar;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait penerapan plafondering yang tidak sesuai dengan POJK Nomor 42 Tahun 2017;
- Menyatakan Perjanjian Nomor 370 Tahun 2015 dan segala turunannya menjadi batal demi hukum;
- Menyatakan upaya pelaksanaan lelang hak tanggungan yang dilakukan oleh Tergugat melalui perantara Turut Tergugat VI atas objek hak tanggungan a quo berupa Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 1284, No. 1285, No. 1286, yang terletak di Jl. Bintara Jaya, RT 002/RW 09, Bintara Jaya, Bekasi Barat, Bekasi, Jawa Barat adalah tidak sah, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat seluruhnya adalah sebesar Rp125.587.335.377,29 (seratus dua puluh lima miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh koma dua sembilan Rupiah), dengan rincian:
- Kerugian materiil senilai Rp34.735.335.377,29 (tiga puluh empat miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta tiga ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh koma dua sembilan Rupiah); dan
- Kerugian immateriil senilai Rp90.852.000.000,- (sembilan puluh miliar delapan ratus lima puluh dua juta Rupiah).
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat VI untuk membatalkan lelang atas objek hak tanggungan a quo berupa Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 1284, No. 1285, No. 1286, yang terletak di Jl. Bintara Jaya, RT 002/RW 09, Bintara Jaya, Bekasi Barat, Bekasi, Jawa Barat;
- Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, dan Turut Tergugat VI untuk tunduk dan patuh terhadap putusan;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
|