Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
416/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ROMIN, S.Pdi PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE PUSAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 416/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROMIN, S.Pdi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE PUSAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 294.774.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multi Guna/Investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran Nomor : 012921211234 Tertanggal 08 April 2019 yang dibuat oleh PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE PUSAT Berkedudukan di Jakarta Cq. PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CABANG SERANG yang berkantor di : Jl. Jendral Ahmad Yani No. 157, Sumur Pucung, Serang-Banten 42118 dengan ROMIN, S.Pdi dinyatakan BATAL DEMI HUKUM dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP-B/315/XI/2023/SPKT III.DITRESKRIMUM/Polda Banten  tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Memerintahkan Tergugat dan orang-orang suruhannya agar Tidak Melakukan pengambilan secara paksa dijalanan kecuali ada Surat  perintah dari Ketua Pengadilan atas 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda 4 (empat) Tahun Pembuatan 2012, Merk Pajero Dakar, Bekas pakai, No. Rangka MMBGYKG40CF023636, No. Mesin 4D56UCDK2478, Warna Hitam Metal, No.Pol : B 2627 CBA, yang sudah dibeli oleh PENGGUGAT dari Penjual dengan menggunakan dana Fasilitas dari TERGUGAT;

 

 

  1. Memerintahkan Tergugat agar menganti kerugian Materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp.294.774.000,00,-(Dua ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) segera dan seketika setelah Perkara a quo berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Memerintahkan agar Tergugat mengganti Kerugian Immateriil kepada Penggugat senilai Rp.2.000.000.000,00 (Dua milyar rupiah) segera dan seketika setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini’
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak