Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
301/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL | VICTHOR MOURI, S.H. | DESANTARA BIN YUSUF ISAK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 301/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5645/APB/SEL/Eku.2/08/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo. Reg. Perkara : PDM- 48/JKTSL/Enz.2/03/2024
Nama Lengkap : DESANTARA bin YUSUF ISAK NIK : 3174080810620001 Tempat Lahir : Jakarta Umur / Tanggal Lahir : 61 Tahun / 08 Oktober 1962 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Jl. Otista No. 43 Rt. 001/001 Kel. Kebonjati, Kec. Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : D3
B. PENAHANAN : - Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 08 Desember 2023 s/d tanggal 27 Desember 2023. - Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Desember 2023 s/d tanggal 05 Februari 2024. - Perpanjangan Penahanan I oleh PN Jaksel sejak tanggal 06 Februari 2024 s/d tanggal 06 Maret 2024. - Perpanjangan Penahanan I oleh PN Jaksel sejak tanggal 07 Februari 2024 s/d tanggal 05 April 2024. - Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024 - Perpanjangan Penahanan oleh PN Jaksel sejak tanggal 15 April 2024 s/d dilimpahkan ke PN .
C. D A K W A A N : PERTAMA -------- Bahwa terdakwa DESANTARA bin YUSUF ISAK pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Jl. Duren Tiga No. 36 Rt. 008/001 Kel. Pancoran, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. -------
ATAU KEDUA -------- Bahwa terdakwa DESANTARA bin YUSUF ISAK pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Jl. Duren Tiga No. 36 Rt. 008/001 Kel. Pancoran, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. -------
Jakarta, Maret 2024 PENUNTUT UMUM
VICTHOR MOURI, SH Jaksa Pratama Nip. 198809102014031003 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |