Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
682/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT FWD Insurance Indonesia Anastasia Utama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 682/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT FWD Insurance Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sugiharta Gunawan, S.H., M.H.PT FWD Insurance Indonesia
Tergugat
NoNama
1Anastasia Utama
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

Berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum yang telah Penggugat uraikan di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:

 

  1. DALAM PROVISI:

 

Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas seluruh harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik Tergugat.

 

  1. DALAM POKOK PERKARA:

 

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat;

 

  1. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus Gugatan ini;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah gagal menjalankan Perjanjian Pengalihan tanggal 23 Mei 2016 dan juga telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian Agen dan Perjanjian Leader tanggal 23 Mei 2016 beserta turunannya berupa Lampiran Tunjangan MDRT tanggal 23 Mei 2016;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk melakukan penggantian (Clawback) dan/atau pembayaran kembali atas Tunjangan MDRT kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Penggugat karena tidak melakukan penggantian (Clawback) dan/atau pembayaran kembali atas Tunjangan MDRT kepada Penggugat sebagaimana yang telah disepakati, dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap, melalui media cetak maupun media elektronik.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir berjalan dengan perhitungan sebesar 6% (enam persen) per hari yang harus dibayarkan oleh Tergugat sejak 10 Agustus 2016  hingga tanggal Gugatan ini;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga seluruh Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dijatuhkan dalam perkara ini;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat tidak melaksanakan bunyi putusan perkara ini terhitung sejak tanggal Putusan dibacakan;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

 

  1. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding dan kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorad).

 

ATAU

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak