Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1177/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.Soeseno Haryo Saputro, SE.
2.Dra. Sri Kertati
Elizabeth D.K Simanjuntak Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1177/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Soeseno Haryo Saputro, SE.
2Dra. Sri Kertati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Jaedi, S.HSoeseno Haryo Saputro, SE.
2H. Jaedi, S.HDra. Sri Kertati
Tergugat
NoNama
1Elizabeth D.K Simanjuntak
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 4.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penggugat.
  2. Menyatakan mendiang Hajar Susanto telah meninggal dunia pada tanggal 14 Juni 2024.
  3. Menetapkan Ahli Waris dari mendiang Hajar Susanto adalah:

a.   Soeseno Haryo Saputro, SE (sebagai ayah kandung).

b.   Dra. Sri Kertati. (sebagai ibu kandung).

c.   Elizabeth Dewi Kafrina S. (sebagai istri).

  1. Menetapkan atas harta pewaris berupa uang sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah) yang diperoleh dari ibu kandung kepada mendiang Hajar Susanto merupakan harta waris dan atas pembagian harta waris ditetapkan ½ bagian milik ibu dan ayah kandung pewaris serta ½ bagian milik istri pewaris.
  2. Menetapkan bagian dari masing-masing Ahli Waris sesuai dengan ketentuan penbagian waris Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berlaku.
  3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak