Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
502/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ALISA NUR AISYAH, SH PARAMITHA NUGROHO Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 502/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4657/APB/SEL/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALISA NUR AISYAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARAMITHA NUGROHO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------------– Bahwa ia Terdakwa PARAMITHA NUGROHO, sejak tanggal 29 Januari 2021 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk antara bulan Januari 2021 sampai bulan Oktober 2022, bertempat di Rumah Makan Kitcehenette di Lippo Mall Kemang Village Lantai Ground Jl. Pangeran Antasari Nomor 36 RT.012 RW.005 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan dan di Apartemen Kemang Village Residence Invinity Tower Unit 10S3 Jalan Pangeran Antasari Nomor 36 RT.012 RW.005 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa sejak tahun 2020 Terdakwa PARAMITHA NUGROHO beberapa kali telah meminjam uang kepada saksi OMAR TOURIK untuk modal beberapa proyek dan saat itu Terdakwa mengaku sebagai Sub Kontraktor serta secara rutin Terdakwa telah mengambalikan seluruh uang berikut keuntungannya kepada saksi OMAR TOURIK dan atas dasar hal tersebut maka pada pertengahan bulan Januari 2021 saksi OMAR TOURIK menceritakan terkait Proyek yang dikerjakan Terdakwa tersebut kepada saksi NUGROHO DWI PRASETYO.
    • Pada tanggal 18 Januari 2021 ketika sedang berada di Mall Pasific Place Kawasan SCBD Senayan Kebayoran Baru Jakarta Selatan saksi OMAR TOURIK kembali bertemu saksi NUGROHO DWI PRASETYO dan saat itu saksi OMAR TOURIK memberitahu saksi NUGROHO DWI PRASETYO Terdakwa membutuhkan investor untuk mendanai proyek renovasi rumah di Tangerang senilai Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan modal kerja yang dibutuhkan hanya sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) lama pengerjaan proyek 3 (tiga) bulan dan saksi OMAR TOURIK mengingatkan agar saksi NUGROHO DWI PRASETYO hati-hati jika ingin memberikan uang modal kepada Terdakwa.
    • Setelah mendengar penjelasan dari saksi OMAR TOURIK tersebut ketika itu saksi NUGROHO DWI PRASETYO bersedia menginvestasikan uang kepada Terdakwa, namun saksi NUGROHO DWI PRASETYO ingin langsung mendengar penjelasan dari Terdakwa terkait proyek yang dikerjakan sambil saksi NUGROHO DWI PRASETYO meminta saksi OMAR TOURIK agar mengatur pertemuan dengan Terdakwa.
    • Kemudian pada tanggal 28 Januari 2021 saksi OMAR TOURIK menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp nomor 08111027009 pada pokoknya meminta Terdakwa datang ke Rumah Makan Kitcehenette di Lippo Mall Kemang Village Lantai Ground Jl. Pangeran Antasari No.36 RT.012 RW.005 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan untuk dipertemukan dengan saksi NUGROHO DWI PRASETYO siapa tahu dapat memberikan modal usaha untuk Terdakwa. Setelah itu saksi OMAR TOURIK juga menghubungi saksi NUGROHO DWI PRASETYO memberitahu sudah mengatur pertemuan dengan Terdakwa tanggal 29 Januari 2021 di Rumah Makan Kitcehenette yang berada Mall Kemang Village Jakarta Selatan.
    • Keesokan harinya tanggal 29 Januari 2021 saksi NUGROHO DWI PRASETYO mengajak isterinya yaitu saksi SITI BENING LESTARI menemui saksi OMAR TOURIK dan Terdakwa di Rumah Makan Kitcehenette Mall Kemang Village Jakarta Selatan dan setelah tiba ditempat tersebut saksi NUGROHO DWI PRASETYO dan saksi SITI BENING LESTARI oleh saksi OMAR TOURIK dikenalkan kepada Terdakwa selaku Direktur PT. Paramitha Global Perkara yang berkantor di Gapura Office Darmawangsa / Wijaya Grand Center Jl. Wijaya II Blok G-15 Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
    • Setelah berkenalan lalu Terdakwa mengaku PT. Paramitha Global Perkara milik Terdakwa sedang mengerjakan 15 (lima belas) proyek diberbagai tempat dan membutuhkan dana untuk menyelesaikannya sambil Terdakwa berusaha meyakinkan saksi NUGROHO DWI PRASETYO dan saksi SITI BENING LESTARI agar percaya dan tertarik dengan cara Terdakwa mengatakan proyek yang dikerjakan Terdakwa tidak ada kendala dan untuk melanjutkan ke-15 proyek Terdakwa membutuhkan modal dan jika saksi NUGROHO DWI PRASETYO bersama saksi SITI BENING LESTARI bersedia menjadi investor maka Terdakwa akan memberikan keuntungan sebesar 20% sampai 30% yang akan diserahkan bersamaan pengembalian modal setelah 3 (tiga) bulan proyek selesai.
    • Dikarenakan dijanjikan keuntungan dan modal berserta keungungan akan dikembalikan setelah 3 (tiga) bulan proyek selesai sehingga saksi NUGROHO DWI PRASETYO bersama saksi SITI BENING LESTARI tertarik mau memberikan modal usaha kepada Terdakwa, setelah itu antara Terdakwa dengan saksi SITI BENING LESTARI saling bertukar nomor WhatsApp.
    • Lalu kesokan harinya ketika sedang berada di Kantor PT. Paramitha Global Perkara Terdakwa menghubungi nomor saksi SITI BENING LESTARI yang saat itu saksi SITI BENING LESTARI sedang ada ditempat tinggalnya di Apartemen Kemang Village Residence Invinity Tower Unit 10S3 Jl. Pangeran Antasari No.36 RT.012 RW.005 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada pokoknya Terdakwa minta saksi SITI BENING LESTARI dan saksi NUGROHO DWI PRASETYO mendanai ke-15 (lima belas) proyek yang diakui sedang dikerjakan dan akan dikerjakan Terdakwa yaitu :

1).     Proyek Renovasi Rumah didaerah Cipete Jakarta Selatan mulai dikerjakan sejak bulan Juni 2020 sampai bulan Pebruari 2021

2).     Proyek Pengerjaan Interior Rumah di Permata Hijau Jakarta Selatan yang akan dikerjakan mulai tanggal 10 Pebruari 2021 sampai bulan Desember 2021

3).     Proyek Renovasi Rumah 2 Lantai di Komplek Sentraland Parung Bogor didekat BSD Serpong Tangerang Selatan yang akan dikerjakan mulai tanggal 25 Pebruari 2021 sampai bulan Desember 2021

4).     Proyek Renovasi Atap Rumah didaerah Radio Dalam Jakarta Selatan yang akan dikerjakan mulai tanggal 15 Maret 2021 sampai bulan Mei 2021

5).     Proyek Pengerjaan Kitchen Seet didaerah Rawamangun Jakarta Timur yang akan dikerjakan mulai tanggal 20 Maret 2021 sampai bulan September 2021

6).     Proyek Pengerjaan Paving Blok Rumah di Perumahan Buncit Indah Jakarta Selatan yang akan dikerjakan mulai tanggal 18 April 2021 sampai bulan Juni 2021

7).     Proyek Pengerjaan Washing Station (Dapur Outdoor) di Hotel Shangri-La Jakarta Pusat yang akan mulai dikerjakan tanggal 11 Mei 2021 sampai bulan Juli 2022

8).     Proyek Pengerjaan Penggantian Gardu 150 KV PLN di Batam yang akan dikerjakan mulai tanggal 02 Juni 2021 sampai bulan Nopember 2021

9).     Proyek Pengerjaan Cut and Fill (Pemetaan Tanah) di Nganjuk Jawa Timur yang akan dikerjakan mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai bulan Juni 2022

10).   Proyek Pengerjaan Cut and Fill (Pemetaan Tanah) didaerah Kendal Jawa Tengah yang akan dikerjakan mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai bulan Juni 2022

11).   Proyek Pengerjaan Carstover, Plavon, Pengecatan, Kabel dan Perawatan Gedung di Plaza Indonesia Jakarta Pusat yang akan dikerjakan mulai tanggal 18 Juni 2021 sampai bulan Nopember 2021

12).   Proyek Pengerjaan Pompa Air dan Perbaikan Area Belakang Rumah didaerah Gandaria Jakarta Selatan yang akan dikerjakan sejak tanggal 02 Juli 2021 sampai pertengahan bulan Juli 2021

13).   Proyek Pengerjaan Kabel Tegangan Rendah (SKTR) PLN Banten yang akan dikerjakan mulai tanggal 13 Juli 2021 sampai bulan Mei 2022

14).   Proyek Pengadaan AC di Anwa Residence Bintaro Tangerang Selatan yang akan dikerjakan mulai tanggal 28 Juli 2021 sampai bulan Desember 2022 dan

15).   Proyek Pembangunan Corporate Club House Unit O di Suvarna Halim.

    • Bahwa untuk meyakinkan saksi SITI BENING LESTARI dan saksi NUGROHO DWI PRASETYO agar semakin percaya, maka secara bertahap Terdakwa melalui WhatsApp mengirim photo-photo lokasi Proyek dan beberapa dokumen atau surat sebagai bukti Terdakwa memiliki dan mengerjakan proyek-proyek tersebut.
    • Padahal sebenarnya Terdakwa hanya mengerjakan dan menyelesaikan sebagian Proyek, sebagian Proyek lagi tidak diselesaikan sehingga Proyek dikerjakan dan diselesaikan oleh Kontraktor lain, serta sebagian lagi bukan Proyek milik Terdakwa akan tetapi Proyek milik Kakak Terdakwa yaitu saksi AYODHIA FITRIAJI atas nama PT. YUDITHA NUGRAHA KARYA yang diakui sebagai Proyek milik Terdakwa dan sebagian lagi fiktif merupakan akal-akalan Terdakwa saja.
    • Dikarenakan telah diperlihatkan photo-photo lokasi Proyek dan beberapa dokumen atau surat melalui WhatsApp dan, sehingga saksi SITI BENING LESTARI bersama saksi NUGROHO DWI PRASETYO semakin percaya kepada Terdakwa. Untuk memudahkan komunikasi antara saksi SITI BENING LESTARI dan saksi NUGROHO DWI PRASETYO dengan Terdakwa, maka saksi SITI BENING LESTARI membuat Grup WhatsApp anggotanya hanya saksi SITI BENING LESTARI dan saksi NUGROHO DWI PRASETYO serta Terdakwa.
    • Selanjutnya secara bertahap sesuai permintaan Terdakwa maka sejak tanggal 30 Januari 2021 sampai tanggal 16 Agustus 2021 ketika saksi SITI BENING LESTARI dan saksi NUGROHO DWI PRASETYO sedang berada di Apartemen Kemang Village Residence Invinity Tower Unit 10S3 Jl. Pangeran Antasari No.36 RT.012 RW.005 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan saksi SITI BENING LESTARI bersama saksi NUGROHO DWI PRASETYO menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer M-Banking menggunakan Handphone ke rekening BCA nomor 7311898918 atas nama PARAMITHA NUGROHO serta secara tunai / cash baik Rupiah maupun Dolar Singapura dan Dollar Amerika serta membuka Rekening Joint Account di Bank BCA Wisma BCA Pondok Indah Jakarta Selatan nomor rekening 2917686889 atas nama PARAMITHA NUGROHO or SITI BENING LESTARI totalnya mencapai sejumlah Rp.12.574.900.000,- (dua belas milyar lima ratus tujuh puluh empat juta rupiah).
    • Adapun Proyek yang dikerjakan Terdakwa yang tidak sampai diselesaikan namun Terdakwa sudah menerima pembayaran lunas dari pemberi pekerjaan dan Proyek milik orang lain yang diakui sebagai Proyek yang sedang dikerjakan Terdakwa, serta beberapa milik orang lain yang diakui sebagai proyek milik Terdakwa dan Proyek Fiktif hanya karangan Terdakwa yang seolah-olah benar dikerjakan, dengan perincian sebagai berikut :

1).     Proyek Renovasi Rumah didaerah Cipete Jakarta Selatan mulai dikerjakan sejak bulan Juni 2020 sampai Pebruari 2021 (berdasarkan saksi USDEK MARGIANTO oleh Terdakwa tidak diselesaikan sehingga merugikan saksi USDEK MARGIANTO)

2).     Proyek Pengerjaan Interior Rumah di Permata Hijau Jakarta Selatan dikerjakan mulai tanggal 10 Pebruari 2021 sampai bulan Desember 2021 (proyek ini dikerjakan dan Terdakwa telah menerima pembayaran dari pemilik Proyek)

3).     Proyek Renovasi Rumah 2 Lantai di Komplek Sentraland Parung Bogor didekat BSD Serpong Tangerang Selatan dikerjakan mulai tanggal 25 Pebruari 2021 sampai bulan Desember 2021 (proyek ini dikerjakan dan Terdakwa telah menerima pembayaran dari pemilik Proyek)

4).     Proyek Renovasi Atap Rumah didaerah Radio Dalam Jakarta Selatan yang akan dikerjakan mulai tanggal 15 Maret 2021 sampai bulan Mei 2021, (berdasarkan keterangan saksi ARIEF NOVIANSYAH Proyek ini benar dikerjakan Terdakwa dan telah selesai serta telah dibayar lunas)

5).     Proyek Pengerjaan Kitchen Seet didaerah Rawamangun Jakarta Timur yang akan dikerjakan mulai tanggal 20 Maret 2021 sampai bulan September 2021 (Terdakwa mengerjakannya tidak tepat waktu / tidak sesuai kesepakatan dan tidak diselesaikan hanya sampai termin 1, Terdakwa menyuruh Kontraktor lain sehingga saksi ARFITO LEOPOLDO RAHAOL membayar Termin 2 ke kontraktor lain)

6).     Proyek Pengerjaan Paving Blok Rumah di Perumahan Buncit Indah Jakarta Selatan yang dikerjakan mulai tanggal 18 April 2021 sampai bulan Juni 2021(Proyek ini fiktif karena saksi Ir. MOHAMAD NOER tidak pernah memberikan pekerjaan kepada Terdakwa, Proyek dikerjakan Tukang saksi Ir. MOHAMAD NOER sendiri)

7).     Proyek Pengerjaan Washing Station (Dapur Outdoor) di Hotel Shangri-La Jakarta Pusat yang dikerjakan mulai tanggal 11 Mei 2021 sampai bulan Juli 2022 (berdasarkan keterangan saksi HERU ISMANTO benar proyek ada sebanyak 8 Purchase Order, tetapi yang dikerjakan hanya 5 Purchase Order dan sisanya 3 Purchase Order tidak dikerjakan, saksi HERU ISMANTO sudah membayar lunas kepada Terdakwa untuk 5 Purchase Order)

8).     Proyek Pengerjaan Penggantian Gardu 150 KV PLN di Batam yang akan dikerjakan mulai tanggal 02 Juni 2021 sampai bulan Nopember 2021 (bukan milik Terdakwa, akan tetapi milik Kakaknya Terdakwa yaitu saksi AYODHIA FITRIAJI [PT. YUDITHA NUGRAHA KARYA] yang diakui milik Terdakwa, oleh saksi AYODHIA FITRIAJI telah selesai dikerjakan dan uang modal berikut keuntungan oleh saksi AYODHIA FITRIAJI telah dikembalikan kepada saksi SITI BENING LESTARI)

9).     Proyek Pengerjaan Cut and Fill (Pemetaan Tanah) di Nganjuk Jawa Timur yang akan dikerjakan mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai bulan Juni 2022 (proyek ini telah dikerjakan dan Terdakwa telah menerima pembayaran dari pemilik Proyek)

10).   Proyek Pengerjaan Cut and Fill (Pemetaan Tanah) didaerah Kendal Jawa Tengah yang akan dikerjakan mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai bulan Juni 2022 (proyek ini dikerjakan dan Terdakwa telah menerima pembayaran dari pemilik Proyek)

11).   Proyek Pengerjaan Carstover, Plavon, Pengecatan, Kabel dan Perawatan Gedung di Plaza Indonesia Jakarta Pusat yang dikerjakan mulai tanggal 18 Juni 2021 sampai bulan Nopember 2021 (berdasarkan saksi SYLVANA AZWRYA Proyek ini ada dan telah selesai dikerjakan Terdakwa dan telah dibayar lunas)

12).   Proyek Pengerjaan Pompa Air dan Perbaikan Area Belakang Rumah didaerah Gandaria Jakarta Selatan yang akan dikerjakan sejak tanggal 02 Juli 2021 sampai pertengahan bulan Juli 2021 (Proyek ini fiktif, karena saksi ARIEF NOVIANSYAH tidak pernah memberikan proyek ini kepada Terdakwa, akan tetapi hanya minta dikirim Tukang untuk membetulkan Pompa Air dan Pompa Air telah diperbaiki Tukang hanya 1 hari saja dengan biaya Tukang Rp.200 ribu, akan tetapi Terdakwa meminta uang kepada saksi SITI BENING LESTARI sejumlah Rp.145 juta)

13).   Proyek Pengerjaan Kabel Tegangan Rendah (SKTR) PLN Banten yang akan dikerjakan mulai tanggal 13 Juli 2021 sampai bulan Mei 2022 (bukan milik Terdakwa, akan tetapi milik Kakaknya Terdakwa yaitu saksi AYODHIA FITRIAJI [PT. YUDITHA NUGRAHA KARYA] yang diakui miliknya Terdakwa, oleh saksi AYODHIA FITRIAJI telah selesai dikerjakan dan uang modal berikut keuntungan oleh saksi AYODHIA FITRIAJI telah dikembalikan kepada saksi SITI BENING LESTARI)

14).   Proyek Pengadaan AC di Anwa Residence Bintaro Tangerang Selatan yang akan dikerjakan mulai tanggal 28 Juli 2021 sampai bulan Desember 2022 (Proyek ini Fiktif, karena berdasarkan keterangan saksi RENNO RIDWAN, S.T., Proyek ini ada, akan tetapi tidak pernah bekerjasama dengan Terdakwa dan saksi RENNO RIDWAN, S.T., tidak kenal kepada Terdakwa)

15).   Proyek Pembangunan Corporate Club House Unit O di Suvarna Halim (proyek ini benar dikerjakan dan Terdakwa telah menerima pembayaran dari pemilik Proyek)

    • Bahwa maksudnya Terdakwa menawarkan Proyek fiktif yaitu Proyek Pengerjaan Paving Blok di Perumahan Buncit Indah Jakarta Selatan dan Proyek Pengadaan AC di ANWA Residence didaerah Bintaro Tangerang Selatan karena awalnya Terdakwa merasa kebingungan menutupi kerugian beberapa proyek yang dikerjakan Terdakwa sebelumnya dan untuk membayar profit kepada saksi SITI BENING LESTARI yang sudah Terdakwa janjikan serta untuk mengembalikan modal, maka Terdakwa berinisiatif menawarkan proyek fiktif yang seolah-olah proyek tersebut benar adanya.
    • Bahwa sesuai kesepakatan keuntungan berikut uang modalnya akan diberikan dan dikembalikan 3 (tiga) bulan setelah proyek dikerjakan, akan tetapi ternyata Terdakwa tidak mengembalikan uang modal berikut keuntungan yang dijanjikan tersebut, sehingga pada tanggal 22 Agustus 2021 saksi SITI BENING LESTARI bersama saksi NUGROHO DWI PRASETYO melalui Grup WhatsApp memberi tahu Terdakwa tidak akan lagi memberikan uang modal jika keuntungan dan modal proyek yang telah selesai tidak segera dibayar dan dikembalikan.
    • Kemudian secara bertahap sejak tanggal 07 September 2021 sampai tanggal 28 September 2022 beberapa kali Terdakwa mengembalikan modal kepada saksi SITI BENING LESTARI baik dalam bentuk uang maupun barang yaitu 2 (dua) unit Mobil dan barang lainnya total sejumlah Rp.2.118.921.451,- (dua milyar seratus delapan belas juta sembilan ratus dua puluh satu ribu empat ratus lima puluh satu rupiah), sedangkan sisa uang modal total sekitar sejumlah Rp.10.455.978.584,- (sepuluh milyar empat ratus lima puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah) tidak dikembalikan, padahal untuk proyek yang benar dikerjakan Terdakwa telah menerima pembayaran lunas dari pemberi pekerjaan.
    • Adapun barang yang diserahkan Terdakwa kepada saksi SITI BENING LESTARI dan saksi NUGROHO DWI PRASETYO yang diperhitungkan untuk mengurangi pengembalian uang modal dan keuntungannya yaitu :

1).     Pada tanggal 07 Juni 2022 Terdakwa menyerahkan Mobil Mercedes Benz tipe S450 kepada saksi SITI BENING LESTARI langsung diantar Terdakwa ke Apartemen Kemang Village Residence Invinity Tower Unit 10S3 Jl. Pangeran Antasari No.36 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan kemudian Mobil Mercedes Benz tipe S450 tersebut oleh saksi SITI BENING LESTARI dijual seharga Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah)

2).     Pada tanggal 16 Juni 2022 Terdakwa menyerahkan Mobil Mercedes Benz tipe GLS400 kepada saksi SITI BENING LESTARI langsung diantar Terdakwa ke Apartemen Kemang Village Residence Invinity Tower Unit 10S3 Jl. Pangeran Antasari No.36 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan kemudian Mobil Mercedes Benz tipe GLS400 tersebut oleh saksi SITI BENING LESTARI dijual seharga Rp.393.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh tiga juta rupiah)

3).     Pada tanggal 28 Juni 2022 Terdakwa menyerahkan bebrapa barang berharga kepada saksi SITI BENING LESTARI di Apartemen Kemang Village Residence Invinity Tower Unit 10S3 berupa : Sepatu merk Dior, Tas merek Hermes, Topi merek Hermes (palsu) dan Tas merek Dior total senilai Rp.65.500.000,- (enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)

4).     Pada tanggal 26 Agustus 2022 Terdakwa menyuruh kurir mengantarkan uang sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada saksi SITI BENING LESTARI di Apartemen Kemang Village Residence Invinity Tower Unit 10S3 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan

5).     Pada tanggal 28 September 2022 Terdakwa menyuruh kurir mengantar uang sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada saksi SITI BENING LESTARI di Apartemen Kemang Village Residence Invinity Tower Unit 10S3 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan

    • Bahwa uang pembayaran yang telah diterima Terdakwa dari mengerjakan beberapa Proyek yang tidak pernah diselesaikan tersebut, maupun kelebihan uang yang diminta Terdakwa dari saksi SITI BENING LESTARI dan saksi NUGROHO DWI PRASETYO, oleh Terdakwa tidak diserahkan atau tidak dikembalikan kepada saksi SITI BENING LESTARI dan saksi NUGROHO DWI PRASETYO, akan tetapi sebagian uangnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan Proyek dan sebagian lagi oleh Terdakwa dipakai untuk memenuhi kebutuhan operasional PT. Paramitha Global Perkara, serta dipakai untuk membayar hutang dan membeli beberapa barang untuk memenuhi kepentingan pribadi Terdakwa.
    • Bahwa karena Terdakwa tidak mengembalikan uang modal dan tidak memberikan keuntungan sesuai dengan janji sebelumnya, maka saksi SITI BENING LESTARI mengirim Somasi kepada Terdakwa akan tetapi Terdakwa malah membalas Somasi dengan alasan sebagai bentuk teror terhadap Terdakwa.
    • Dikarenakan hingga pertengahan bulan Oktober 2022 Terdakwa tidak mengembalikan seluruh uang yang telah diterima dan tidak ada itikad baik mengembalikan sisa uang serta tidak memberikan keuntungan sesuai janjinya, maka pada tanggal 23 Oktober 2022 saksi SITI BENING LESTARI melaporkan perbuatan Terdakwa ke SPKT Polda Metro Jaya.
    • Perbuatan Terdakwa yang membohongi saksi SITI BENING LESTARI dan saksi NUGROHO DWI PRASETYO tersebut, merugikan saksi SITI BENING LESTARI dan saksi NUGROHO DWI PRASETYO setelah dikurangi 2 (dua) unit Mobil dan barang serta uang total sejumlah Rp.2.118.921.451,- (dua milyar seratus delapan belas juta sembilan ratus dua puluh satu ribu empat ratus lima puluh satu rupiah) dengan kerugian yang dialami sejumlah Rp.10.455.978.584,- (sepuluh milyar empat ratus lima puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah), atau sekitar sejumlah tersebut.

----------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP.---

ATAU

KEDUA :

------------– Bahwa ia Terdakwa PARAMITHA NUGROHO, sejak tanggal 30 Januari 2021 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk antara bulan Januari 2021 sampai bulan Oktober 2022, bertempat di Kantor PT. Paramitha Global Perkara di Gapura Office Darmawangsa / Wijaya Grand Center Jl. Wijaya II Blok G-15 Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan di rumah Terdakwa Jl. Bango III Nomor R40 RT.003 RW.007 Kelurahan Cilandak Kecamatan Pondok Labu Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Pada tanggal 29 Januari 2021 Terdakwa PARAMITHA NUGROHO bersama saksi OMAR TOURIK bertemu dengan saksi NUGROHO DWI PRASETYO dan saksi SITI BENING LESTARI di Rumah Makan Kitcehenette di Lippo Mall Kemang Village Lantai Ground Jl. Pangeran Antasari No.36 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, setelah Terdakwa dikenalkan oleh saksi OMAR TOURIK kepada saksi NUGROHO DWI PRASETYO dan saksi SITI BENING LESTARI, kemudian Terdakwa selaku Direktur PT. Paramitha Global Perkara yang alamat Kantornya di Gapura Office Darmawangsa / Wijaya Grand Center Jl. Wijaya II Blok G-15 Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Terdakwa menawarkan 15 proyek yang sedang dikerjakan Terdakwa agar didanai saksi NUGROHO DWI PRASETYO dan saksi SITI BENING LESTARI dengan cara Terdakwa mengatakan proyek yang dikerjakan tidak ada kendala dan jika saksi SITI BENING LESTARI bersama saksi NUGROHO DWI PRASETYO bersedia menjadi investor maka Terdakwa akan memberikan keuntungan sebesar 20% sampai 30% yang akan diserahkan bersamaan pengembalian modal setelah 3 (tiga) bulan proyek selesai.
    • Bahwa setelah mendengar tawaran dan penjelasan dari Terdakwa serta berharap mendapatkan keuntungan maka saksi NUGROHO DWI PRASETYO bersama saksi SITI BENING LESTARI bersedia mendanai Proyek yang sedang dan akan dikerjakan Terdakwa, setelah itu antara Terdakwa dengan saksi SITI BENING LESTARI saling bertukar nomor WhatsApp.
    • Lalu kesokan harinya ketika sedang berada di Kantor PT. Paramitha Global Perkara Terdakwa menghubungi nomor saksi SITI BENING LESTARI yang saat itu saksi SITI BENING LESTARI sedang ada ditempat tinggalnya di Apartemen Kemang Village Residence Invinity Tower Unit 10S3 Jl. Pangeran Antasari Nomor 36 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada pokoknya Terdakwa meminta saksi SITI BENING LESTARI bersama saksi NUGROHO DWI PRASETYO segera memberikan dana untuk 15 (lima belas) proyek yang sedang dikerjakan dan yang akan dikerjakan Terdakwa, selanjutnya secara bertahap melalui WhatsApp Terdakwa mengirimkan photo-photo lokasi Proyek dan beberapa dokumen atau surat sebagai bukti Terdakwa memiliki dan mengerjakan proyek-proyek tersebut.
    • Dikarenakan telah diperlihatkan photo-photo lokasi Proyek dan beberapa dokumen atau surat melalui WhatsApp sehingga saksi SITI BENING LESTARI bersama saksi NUGROHO DWI PRASETYO yakin kepada Terdakwa dan untuk memudahkan komunikasi, maka saksi SITI BENING LESTARI membuat Grup WhatsApp anggotanya hanya saksi SITI BENING LESTARI dan saksi NUGROHO DWI PRASETYO serta Terdakwa.
    • Selanjutnya secara bertahap sesuai permintaan Terdakwa maka sejak tanggal 30 Januari 2021 sampai tanggal 16 Agustus 2021 ketika saksi SITI BENING LESTARI dan saksi NUGROHO DWI PRASETYO sedang berada di Apartemen Kemang Village Residence Invinity Tower Unit 10S3 Jl. Pangeran Antasari No.36 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan saksi SITI BENING LESTARI bersama saksi NUGROHO DWI PRASETYO menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer M-Banking menggunakan Handphone ke rekening BCA nomor 7311898918 atas nama PARAMITHA NUGROHO serta secara tunai / cash baik Rupiah maupun Dolar Singapura dan Dollar Amerika serta membuka Rekening Joint Account di Bank BCA Wisma BCA Pondok Indah Jakarta Selatan nomor rekening 2917686889 atas nama PARAMITHA NUGROHO or SITI BENING LESTARI totalnya mencapai sejumlah Rp.12.574.900.000,- (dua belas milyar lima ratus tujuh puluh empat juta rupiah).
    • Adapun Proyek yang dikerjakan Terdakwa yang tidak sampai diselesaikan namun Terdakwa sudah menerima pembayaran lunas dari pemberi pekerjaan dan Proyek milik orang lain yang diakui sebagai Proyek yang sedang dikerjakan Terdakwa, serta beberapa milik orang lain yang diakui sebagai proyek milik Terdakwa dan sebagian merupakan Proyek Fiktif seolah-olah dikerjakan, dengan perincian sebagai berikut :

1).     Proyek Renovasi Rumah didaerah Cipete Jakarta Selatan mulai dikerjakan sejak bulan Juni 2020 sampai Pebruari 2021 (berdasarkan saksi USDEK MARGIANTO oleh Terdakwa tidak diselesaikan sehingga merugikan saksi USDEK MARGIANTO)

2).     Proyek Pengerjaan Interior Rumah di Permata Hijau Jakarta Selatan dikerjakan mulai tanggal 10 Pebruari 2021 sampai bulan Desember 2021 (proyek ini dikerjakan dan Terdakwa telah menerima pembayaran dari pemilik Proyek)

3).     Proyek Renovasi Rumah 2 Lantai di Komplek Sentraland Parung Bogor didekat BSD Serpong Tangerang Selatan dikerjakan mulai tanggal 25 Pebruari 2021 sampai bulan Desember 2021 (proyek ini dikerjakan dan Terdakwa telah menerima pembayaran dari pemilik Proyek)

4).     Proyek Renovasi Atap Rumah didaerah Radio Dalam Jakarta Selatan yang akan dikerjakan mulai tanggal 15 Maret 2021 sampai bulan Mei 2021, (berdasarkan keterangan saksi ARIEF NOVIANSYAH Proyek ini benar dikerjakan Terdakwa dan telah selesai serta telah dibayar lunas)

5).     Proyek Pengerjaan Kitchen Seet didaerah Rawamangun Jakarta Timur yang akan dikerjakan mulai tanggal 20 Maret 2021 sampai bulan September 2021 (Terdakwa mengerjakannya tidak tepat waktu / tidak sesuai kesepakatan dan tidak diselesaikan hanya sampai termin 1, Terdakwa menyuruh Kontraktor lain sehingga saksi ARFITO LEOPOLDO RAHAOL membayar Termin 2 ke kontraktor lain)

6).     Proyek Pengerjaan Paving Blok Rumah di Perumahan Buncit Indah Jakarta Selatan yang dikerjakan mulai tanggal 18 April 2021 sampai bulan Juni 2021(Proyek ini fiktif karena saksi Ir. MOHAMAD NOER tidak pernah memberikan pekerjaan kepada Terdakwa, Proyek dikerjakan Tukang saksi Ir. MOHAMAD NOER sendiri)

7).     Proyek Pengerjaan Washing Station (Dapur Outdoor) di Hotel Shangri-La Jakarta Pusat yang dikerjakan mulai tanggal 11 Mei 2021 sampai bulan Juli 2022 (berdasarkan keterangan saksi HERU ISMANTO benar proyek ada sebanyak 8 Purchase Order, tetapi yang dikerjakan hanya 5 Purchase Order dan sisanya 3 Purchase Order tidak dikerjakan, saksi HERU ISMANTO sudah membayar lunas kepada Terdakwa untuk 5 Purchase Order)

8).     Proyek Pengerjaan Penggantian Gardu 150 KV PLN di Batam yang akan dikerjakan mulai tanggal 02 Juni 2021 sampai bulan Nopember 2021 (bukan milik Terdakwa, akan tetapi milik Kakaknya Terdakwa yaitu saksi AYODHIA FITRIAJI [PT. YUDITHA NUGRAHA KARYA] yang diakui milik Terdakwa, oleh saksi AYODHIA FITRIAJI telah selesai dikerjakan dan uang modal berikut keuntungan oleh saksi AYODHIA FITRIAJI telah dikembalikan kepada saksi SITI BENING LESTARI)

9).     Proyek Pengerjaan Cut and Fill (Pemetaan Tanah) di Nganjuk Jawa Timur yang akan dikerjakan mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai bulan Juni 2022 (proyek ini telah dikerjakan dan Terdakwa telah menerima pembayaran dari pemilik Proyek)

10).   Proyek Pengerjaan Cut and Fill (Pemetaan Tanah) didaerah Kendal Jawa Tengah yang akan dikerjakan mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai bulan Juni 2022 (proyek ini dikerjakan dan Terdakwa telah menerima pembayaran dari pemilik Proyek)

11).   Proyek Pengerjaan Carstover, Plavon, Pengecatan, Kabel dan Perawatan Gedung di Plaza Indonesia Jakarta Pusat yang dikerjakan mulai tanggal 18 Juni 2021 sampai bulan Nopember 2021 (berdasarkan saksi SYLVANA AZWRYA Proyek ini ada dan telah selesai dikerjakan Terdakwa dan telah dibayar lunas)

12).   Proyek Pengerjaan Pompa Air dan Perbaikan Area Belakang Rumah didaerah Gandaria Jakarta Selatan yang akan dikerjakan sejak tanggal 02 Juli 2021 sampai pertengahan bulan Juli 2021 (Proyek ini fiktif, karena saksi ARIEF NOVIANSYAH tidak pernah memberikan proyek ini kepada Terdakwa, akan tetapi hanya minta dikirim Tukang untuk membetulkan Pompa Air dan Pompa Air telah diperbaiki Tukang hanya 1 hari saja dengan biaya Tukang Rp.200 ribu, akan tetapi Terdakwa meminta uang kepada saksi SITI BENING LESTARI sejumlah Rp.145 juta)

13).   Proyek Pengerjaan Kabel Tegangan Rendah (SKTR) PLN Banten yang akan dikerjakan mulai tanggal 13 Juli 2021 sampai bulan Mei 2022 (bukan milik Terdakwa, akan tetapi milik Kakaknya Terdakwa yaitu saksi AYODHIA FITRIAJI [PT. YUDITHA NUGRAHA KARYA] yang diakui miliknya Terdakwa, oleh saksi AYODHIA FITRIAJI telah selesai dikerjakan dan uang modal berikut keuntungan oleh saksi AYODHIA FITRIAJI telah dikembalikan kepada saksi SITI BENING LESTARI)

14).   Proyek Pengadaan AC di Anwa Residence Bintaro Tangerang Selatan yang akan dikerjakan mulai tanggal 28 Juli 2021 sampai bulan Desember 2022 (Proyek ini Fiktif, karena berdasarkan keterangan saksi RENNO RIDWAN, S.T., Proyek ini ada, akan tetapi tidak pernah bekerjasama dengan Terdakwa dan saksi RENNO RIDWAN, S.T., tidak kenal kepada Terdakwa)

15).   Proyek Pembangunan Corporate Club House Unit O di Suvarna Halim (proyek ini benar dikerjakan dan Terdakwa telah menerima pembayaran dari pemilik Proyek)

    • Maksud Terdakwa menawarkan Proyek fiktif yaitu Proyek Pengerjaan Paving Blok di Perumahan Buncit Indah Jakarta Selatan dan Proyek Pengadaan AC di ANWA Residence didaerah Bintaro Tangerang Selatan karena Terdakwa kebingungan menutupi kerugian beberapa proyek yang dikerjakan sebelumnya dan untuk membayar profit kepada saksi SITI BENING LESTARI yang sudah Terdakwa janjikan.
    • Bahwa sesuai kesepakatan keuntungan berikut uang modalnya akan diberikan dan dikembalikan 3 (tiga) bulan setelah proyek dikerjakan, akan tetapi ternyata Terdakwa tidak mengembalikan uang modal berikut keuntungan yang dijanjikan tersebut, sehingga pada tanggal 22 Agustus 2021 saksi SITI BENING LESTARI bersama saksi NUGROHO DWI PRASETYO melalui Grup WhatsApp memberi tahu Terdakwa tidak akan memberikan uang modal lagi jika keuntungan dan modal proyek yang telah selesai tidak segera dibayar dan dikembalikan.
    • Kemudian secara bertahap sejak tanggal 07 September 2021 sampai tanggal 28 September 2022 beberapa kali Terdakwa mengembalikan modal kepada saksi SITI BENING LESTARI baik dalam bentuk uang maupun barang yaitu 2 (dua) unit Mobil dan barang lainnya total sejumlah Rp.2.118.921.451,- (dua milyar seratus delapan belas juta sembilan ratus dua puluh satu ribu empat ratus lima puluh satu rupiah), sedangkan sisa uang modal total sekitar sejumlah Rp.10.455.978.584,- (sepuluh milyar empat ratus lima puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah) tidak dikembalikan, padahal untuk proyek yang benar dikerjakan, Terdakwa telah menerima pembayaran lunas dari pemberi pekerjaan.
    • Adapun barang yang diserahkan Terdakwa kepada saksi SITI BENING LESTARI dan saksi NUGROHO DWI PRASETYO yang diperhitungkan untuk mengurangi pengembalian uang modal dan keuntungannya yaitu :

1).     Pada tanggal 07 Juni 2022 Terdakwa menyerahkan Mobil Mercedes Benz tipe S450 kepada saksi SITI BENING LESTARI langsung diantar Terdakwa ke Apartemen Kemang Village Residence Invinity Tower Unit 10S3 Jl. Pangeran Antasari No.36 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan kemudian Mobil Mercedes Benz tipe S450 tersebut oleh saksi SITI BENING LESTARI dijual seharga Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah)

2).     Pada tanggal 16 Juni 2022 Terdakwa menyerahkan Mobil Mercedes Benz tipe GLS400 kepada saksi SITI BENING LESTARI langsung diantar Terdakwa ke Apartemen Kemang Village Residence Invinity Tower Unit 10S3 Jl. Pangeran Antasari No.36 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan kemudian Mobil Mercedes Benz tipe GLS400 tersebut oleh saksi SITI BENING LESTARI dijual seharga Rp.393.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh tiga juta rupiah)

3).     Pada tanggal 28 Juni 2022 Terdakwa menyerahkan bebrapa barang berharga kepada saksi SITI BENING LESTARI di Apartemen Kemang Village Residence Invinity Tower Unit 10S3 berupa : Sepatu merk Dior, Tas merek Hermes, Topi merek Hermes (palsu) dan Tas merek Dior total senilai Rp.65.500.000,- (enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)

4).     Pada tanggal 26 Agustus 2022 Terdakwa menyuruh kurir mengantarkan uang sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada saksi SITI BENING LESTARI di Apartemen Kemang Village Residence Invinity Tower Unit 10S3 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan

5).     Pada tanggal 28 September 2022 Terdakwa menyuruh kurir mengantar uang sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada saksi SITI BENING LESTARI di Apartemen Kemang Village Residence Invinity Tower Unit 10S3 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan

    • Bahwa uang pembayaran yang telah diterima Terdakwa dari mengerjakan beberapa Proyek yang tidak pernah diselesaikan tersebut, maupun kelebihan uang yang diminta Terdakwa dari saksi SITI BENING LESTARI dan saksi NUGROHO DWI PRASETYO, oleh Terdakwa tidak diserahkan atau tidak dikembalikan kepada saksi SITI BENING LESTARI dan saksi NUGROHO DWI PRASETYO, akan tetapi sebagian uang sejak tanggal 30 Januari 2021 sampai tanggal 23 Oktober 2022 bertempat di Kantor PT. Paramitha Global Perkara yaitu di Gapura Office Darmawangsa / Wijaya Grand Center Jl. Wijaya II Blok G-15 Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan di rumahnya Terdakwa di Jl. Bango III Nomor R40 RT.003 RW.007 Kelurahan Cilandak Kecamatan Pondok Labu Jakarta Selatan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa yang tidak ada sangkut pautnya dengan Proyek dan sebagian lagi dipakai untuk keperluan operasional PT. Paramitha Global Perkara, serta dipakai untuk membayar hutang dan membeli beberapa barang dengan perincian yaitu :

1).     Dipakai membayar hutang sekitar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)

2).     Kredit mobil Mobil Toyota CALYA 1.2 G AT warna putih tahun 2016 Nopol B-1496-VKQ

3).     Membeli 2 (dua) unit Mobil Mercedes Benz senilai Rp.2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah)

4).     Membeli Tas dan Sepatu sekitar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)

5).     Membeli 2 (dua) unit Handphone merk Iphone senilai Rp.32.750.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

6).     Dimasukkan ke Rekening Join Account sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan perincian pada tanggal 17 Maret 2022 sejumlah Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan tanggal 18 Maret 2022 sejumlah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)

7).     Sisanya kurang lebih sekitar sejumlah Rp.5.700.000.000,- (lima milyar tujuh ratus juta rupiah) Terdakwa sudah tidak ingat lagi dipergunakan untuk apa saja.

    • Bahwa karena Terdakwa tidak mengembalikan uang modal dan tidak memberikan keuntungan sesuai dengan janji sebelumnya, maka saksi SITI BENING LESTARI mengirimkan Somasi kealamat kediaman Terdakwa akan tetapi Terdakwa malah membalas Somasi tersebut dengan alasan surat Somasi sebagai bentuk teror saksi SITI BENING LESTARI terhadap Terdakwa. Dikarenakan hingga pertengahan bulan Oktober 2022 Terdakwa tidak mengembalikan seluruh uang yang telah diterima dan tidak ada itikad baik mengembalikan sisa uang serta tidak memberikan keuntungan sesuai janjinya, maka pada tanggal 23 Oktober 2022 saksi SITI BENING LESTARI melaporkan Terdakwa ke Polda Metro Jaya.
    • Perbuatan Terdakwa yang menggunakan uang milik saksi SITI BENING LESTARI dan saksi NUGROHO DWI PRASETYO untuk kepentingan pribadi tersebut, merugikan saksi SITI BENING LESTARI dan saksi NUGROHO DWI PRASETYO setelah dikurangi 2 (dua) unit Mobil dan barang serta uang total sejumlah Rp.2.118.921.451,- (dua milyar seratus delapan belas juta sembilan ratus dua puluh satu ribu empat ratus lima puluh satu rupiah) dengan kerugian yang dialami saksi SITI BENING LESTARI dan saksi NUGROHO DWI PRASETYO total sejumlah Rp.10.455.978.584,- (sepuluh milyar empat ratus lima puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah), atau sekitar sejumlah tersebut.

---------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP.----

DAN

KETIGA :

------------– Bahwa ia Terdakwa PARAMITHA NUGROHO, sejak tanggal 30 Januari 2021 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk antara bulan Januari 2021 sampai bulan Oktober 2022, bertempat di Kantor PT. Paramitha Global Perkara di Gapura Office Darmawangsa / Wijaya Grand Center Jl. Wijaya II Blok G-15 Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Terdakwa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa sejak tahun 2020 Terdakwa PARAMITHA NUGROHO beberapa kali telah meminjam uang kepada saksi OMAR TOURIK untuk modal beberapa proyek dan saat itu Terdakwa mengaku sebagai Sub Kontraktor serta secara rutin Terdakwa telah mengambalikan seluruh uang berikut keuntungannya kepada saksi OMAR TOURIK dan atas dasar hal tersebut maka pada pertengahan bulan Januari 2021 saksi OMAR TOURIK menceritakan terkait Proyek yang dikerjakan Terdakwa tersebut kepada saksi NUGROHO DWI PRASETYO.
    • Pada tanggal 18 Januari 2021 ketika sedang berada di Mall Pasific Place Kawasan SCBD Senayan Kebayoran Baru Jakarta Selatan saksi OMAR TOURIK kembali bertemu saksi NUGROHO DWI PRASETYO dan saat itu saksi OMAR TOURIK memberitahu saksi NUGROHO DWI PRASETYO Terdakwa membutuhkan investor untuk mendanai proyek renovasi rumah di Tangerang senilai Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan modal kerja yang dibutuhkan hanya sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) lama pengerjaan proyek 3 (tiga) bulan dan saksi OMAR TOURIK mengingatkan agar saksi NUGROHO DWI PRASETYO hati-hati jika ingin memberikan uang modal kepada Terdakwa. Setelah mendengar penjelasan saksi OMAR TOURIK ketika itu saksi NUGROHO DWI PRASETYO bersedia menginvestasikan uang kepada Terdakwa namun ingin langsung mendengar penjelasan dari Terdakwa terkait proyek yang dikerjakan sambil saksi NUGROHO DWI PRASETYO meminta saksi OMAR TOURIK agar mengatur pertemuan dengan Terdakwa.
    • Kemudian pada tanggal 28 Januari 2021 saksi OMAR TOURIK menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp nomor 08111027009 pada pokoknya meminta Terdakwa datang ke Rumah Makan Kitcehenette di Lippo Mall Kemang Village Lantai Ground Jl. Pangeran Antasari No.36 RT.012 RW.005 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan untuk dipertemukan dengan saksi NUGROHO DWI PRASETYO siapa tahu dapat memberikan modal usaha untuk Terdakwa. Setelah itu saksi OMAR TOURIK juga menghubungi saksi NUGROHO DWI PRASETYO memberitahu sudah mengatur pertemuan dengan Terdakwa tanggal 29 Januari 2021 di Rumah Makan Kitcehenette yang berada Mall Kemang Village Jakarta Selatan.
    • Keesokan harinya tanggal 29 Januari 2021 saksi NUGROHO DWI PRASETYO mengajak isterinya yaitu saksi SITI BENING LESTARI menemui saksi OMAR TOURIK dan Terdakwa di Rumah Makan Kitcehenette Mall Kemang Village Jakarta Selatan dan setelah tiba ditempat tersebut saksi NUGROHO DWI PRASETYO dan saksi SITI BENING LESTARI oleh saksi OMAR TOURIK dikenalkan kepada Terdakwa selaku Direktur PT. Paramitha Global Perkara yang berkantor di Gapura Office Darmawangsa / Wijaya Grand Center Jl. Wijaya II Blok G-15 Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Setelah itu Terdakwa mengaku PT. Paramitha Global Perkara milik Terdakwa sedang mengerjakan 15 (lima belas) proyek diberbagai tempat dan membutuhkan dana untuk menyelesaikannya sambil Terdakwa berusaha meyakinkan saksi NUGROHO DWI PRASETYO dan saksi SITI BENING LESTARI agar percaya dengan cara Terdakwa mengatakan proyek yang dikerjakan tidak ada kendala dan untuk melanjutkan ke-15 proyek Terdakwa membutuhkan modal dan jika saksi NUGROHO DWI PRASETYO bersama saksi SITI BENING LESTARI bersedia menjadi investor maka Terdakwa akan memberi keuntungan 20% sampai 30% yang akan diserahkan bersamaan dengan pengembalian modal setelah 3 (tiga) bulan proyek selesai.
    • Dikarenakan dijanjikan keuntungan dan modal berserta keungungan akan dikembalikan setelah 3 (tiga) bulan proyek selesai sehingga saksi NUGROHO DWI PRASETYO bersama saksi SITI BENING LESTARI tertarik mau memberikan modal usaha kepada Terdakwa, setelah itu antara Terdakwa dengan saksi SITI BENING LESTARI saling bertukar nomor WhatsApp. Lalu kesokan harinya ketika sedang di Kantor PT. Paramitha Global Perkara Terdakwa menghubungi nomor saksi SITI BENING LESTARI yang saat itu saksi SITI BENING LESTARI sedang ditempat tinggalnya di Apartemen Kemang Village Residence Invinity Tower Unit 10S3 Jl. Pangeran Antasari No.36 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada pokoknya Terdakwa minta saksi SITI BENING LESTARI dan saksi NUGROHO DWI PRASETYO mendanai 15 (lima belas) proyek yang diakui sedang dikerjakan dan akan dikerjakan Terdakwa yaitu :

1).     Proyek Renovasi Rumah didaerah Cipete Jakarta Selatan mulai dikerjakan sejak bulan Juni 2020 sampai bulan Pebruari 2021

2).     Proyek Pengerjaan Interior Rumah di Permata Hijau Jakarta Selatan yang akan dikerjakan mulai tanggal 10 Pebruari 2021 sampai bulan Desember 2021

3).     Proyek Renovasi Rumah 2 Lantai di Komplek Sentraland Parung Bogor didekat BSD Serpong Tangerang Selatan yang akan dikerjakan mulai tanggal 25 Pebruari 2021 sampai bulan Desember 2021

4).     Proyek Renovasi Atap Rumah didaerah Radio Dalam Jakarta Selatan yang akan dikerjakan mulai tanggal 15 Maret 2021 sampai bulan Mei 2021

5).     Proyek Pengerjaan Kitchen Seet didaerah Rawamangun Jakarta Timur yang akan dikerjakan mulai tanggal 20 Maret 2021 sampai bulan September 2021

6).     Proyek Pengerjaan Paving Blok Rumah di Perumahan Buncit Indah Jakarta Selatan yang akan dikerjakan mulai tanggal 18 April 2021 sampai bulan Juni 2021

7).     Proyek Pengerjaan Washing Station (Dapur Outdoor) di Hotel Shangri-La Jakarta Pusat yang akan mulai dikerjakan tanggal 11 Mei 2021 sampai bulan Juli 2022

8).     Proyek Pengerjaan Penggantian Gardu 150 KV PLN di Batam yang akan dikerjakan mulai tanggal 02 Juni 2021 sampai bulan Nopember 2021

9).     Proyek Pengerjaan Cut and Fill (Pemetaan Tanah) di Nganjuk Jawa Timur yang akan dikerjakan mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai bulan Juni 2022

10).   Proyek Pengerjaan Cut and Fill (Pemetaan Tanah) didaerah Kendal Jawa Tengah yang akan dikerjakan mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai bulan Juni 2022

11).   Proyek Pengerjaan Carstover, Plavon, Pengecatan, Kabel dan Perawatan Gedung di Plaza Indonesia Jakarta Pusat yang akan dikerjakan mulai tanggal 18 Juni 2021 sampai bulan Nopember 2021

12).   Proyek Pengerjaan Pompa Air dan Perbaikan Area Belakang Rumah didaerah Gandaria Jakarta Selatan yang akan dikerjakan sejak tanggal 02 Juli 2021 sampai pertengahan bulan Juli 2021

13).   Proyek Pengerjaan Kabel Tegangan Rendah (SKTR) PLN Banten yang akan dikerjakan mulai tanggal 13 Juli 2021 sampai bulan Mei 2022

14).   Proyek Pengadaan AC di Anwa Residence Bintaro Tangerang Selatan yang akan dikerjakan mulai tanggal 28 Juli 2021 sampai bulan Desember 2022 dan

15).   Proyek Pembangunan Corporate Club House Unit O di Suvarna Halim.

    • Bahwa untuk meyakinkan saksi SITI BENING LESTARI dan saksi NUGROHO DWI PRASETYO agar semakin percaya, maka secara bertahap Terdakwa melalui WhatsApp mengirim photo-photo lokasi Proyek dan beberapa dokumen atau surat sebagai bukti Terdakwa memiliki dan mengerjakan proyek-proyek tersebut.
    • Padahal sebenarnya Terdakwa hanya mengerjakan dan menyelesaikan sebagian Proyek, sebagian Proyek lagi tidak diselesaikan sehingga Proyek dikerjakan dan diselesaikan oleh Kontraktor lain, serta sebagian lagi bukan Proyek milik Terdakwa akan tetapi Proyek milik Kakak Terdakwa yaitu saksi AYODHIA FITRIAJI atas nama PT. YUDITHA NUGRAHA KARYA yang diakui sebagai Proyek milik Terdakwa dan sebagian lagi fiktif merupakan akal-akalan Terdakwa saja.
    • Dikarenakan telah diperlihatkan photo-photo lokasi Proyek dan beberapa dokumen atau surat melalui WhatsApp dan, sehingga saksi SITI BENING LESTARI bersama saksi NUGROHO DWI PRASETYO semakin percaya kepada Terdakwa. Untuk memudahkan komunikasi antara saksi SITI BENING LESTARI dan saksi NUGROHO DWI PRASETYO dengan Terdakwa, maka saksi SITI BENING LESTARI membuat Grup WhatsApp anggotanya hanya saksi SITI BENING LESTARI dan saksi NUGROHO DWI PRASETYO serta Terdakwa.
    • Selanjutnya secara bertahap sesuai permintaan Terdakwa maka sejak tanggal 30 Januari 2021 sampai tanggal 16 Agustus 2021 ketika saksi SITI BENING LESTARI dan saksi NUGROHO DWI PRASETYO sedang berada di Apartemen Kemang Village Residence Invinity Tower Unit 10S3 Jl. Pangeran Antasari No.36 RT.012 RW.005 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan saksi SITI BENING LESTARI bersama saksi NUGROHO DWI PRASETYO menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer M-Banking menggunakan Handphone ke rekening BCA nomor 7311898918 atas nama PARAMITHA NUGROHO serta secara tunai / cash baik Rupiah maupun Dolar Singapura dan Dollar Amerika serta membuka Rekening Joint Account di Bank BCA Wisma BCA Pondok Indah Jakarta Selatan nomor rekening 2917686889 atas nama PARAMITHA NUGROHO or SITI BENING LESTARI totalnya mencapai sejumlah Rp.12.574.900.000,- (dua belas milyar lima ratus tujuh puluh empat juta rupiah).
    • Adapun Proyek yang dikerjakan Terdakwa yang tidak sampai diselesaikan namun Terdakwa sudah menerima pembayaran lunas dari pemberi pekerjaan dan Proyek milik orang lain yang diakui sebagai Proyek yang sedang dikerjakan Terdakwa, serta beberapa milik orang lain yang diakui sebagai proyek milik Terdakwa dan Proyek Fiktif hanya karangan Terdakwa yang seolah-olah benar dikerjakan, dengan perincian sebagai berikut :

1).     Proyek Renovasi Rumah didaerah Cipete Jakarta Selatan mulai dikerjakan sejak bulan Juni 2020 sampai Pebruari 2021 (berdasarkan saksi USDEK MARGIANTO oleh Terdakwa tidak diselesaikan sehingga merugikan saksi USDEK MARGIANTO)

2).     Proyek Pengerjaan Interior Rumah di Permata Hijau Jakarta Selatan dikerjakan mulai tanggal 10 Pebruari 2021 sampai bulan Desember 2021 (proyek ini dikerjakan dan Terdakwa telah menerima pembayaran)

3).     Proyek Renovasi Rumah 2 Lantai di Komplek Sentraland Parung Bogor didekat BSD Serpong Tangerang Selatan dikerjakan mulai tanggal 25 Pebruari 2021 sampai bulan Desember 2021 (proyek ini dikerjakan dan Terdakwa telah menerima pembayaran dari pemilik Proyek)

4).     Proyek Renovasi Atap Rumah didaerah Radio Dalam Jakarta Selatan yang akan dikerjakan mulai tanggal 15 Maret 2021 sampai bulan Mei 2021, (berdasarkan keterangan saksi ARIEF NOVIANSYAH Proyek ini benar dikerjakan Terdakwa dan telah selesai serta telah dibayar lunas)

5).     Proyek Pengerjaan Kitchen Seet didaerah Rawamangun Jakarta Timur yang akan dikerjakan mulai tanggal 20 Maret 2021 sampai bulan September 2021 (Terdakwa mengerjakannya tidak tepat waktu / tidak sesuai kesepakatan dan tidak diselesaikan hanya sampai termin 1, Terdakwa menyuruh Kontraktor lain sehingga saksi ARFITO LEOPOLDO RAHAOL membayar Termin 2 ke kontraktor lain)

6).     Proyek Pengerjaan Paving Blok Rumah di Perumahan Buncit Indah Jakarta Selatan yang dikerjakan mulai tanggal 18 April 2021 sampai bulan Juni 2021(Proyek ini fiktif karena saksi Ir. MOHAMAD NOER tidak pernah memberikan pekerjaan kepada Terdakwa, Proyek dikerjakan Tukang saksi Ir. MOHAMAD NOER sendiri)

7).     Proyek Pengerjaan Washing Station (Dapur Outdoor) di Hotel Shangri-La Jakarta Pusat yang dikerjakan mulai tanggal 11 Mei 2021 sampai bulan Juli 2022 (berdasarkan keterangan saksi HERU ISMANTO benar proyek ada sebanyak 8 Purchase Order, tetapi yang dikerjakan hanya 5 Purchase Order dan sisanya 3 Purchase Order tidak dikerjakan, saksi HERU ISMANTO sudah membayar lunas kepada Terdakwa untuk 5 Purchase Order)

8).     Proyek Pengerjaan Penggantian Gardu 150 KV PLN di Batam yang akan dikerjakan mulai tanggal 02 Juni 2021 sampai bulan Nopember 2021 (bukan milik Terdakwa, akan tetapi milik Kakaknya Terdakwa yaitu saksi AYODHIA FITRIAJI [PT. YUDITHA NUGRAHA KARYA] yang diakui milik Terdakwa, oleh saksi AYODHIA FITRIAJI telah selesai dikerjakan dan uang modal berikut keuntungan oleh saksi AYODHIA FITRIAJI telah dikembalikan kepada saksi SITI BENING LESTARI)

9).     Proyek Pengerjaan Cut and Fill (Pemetaan Tanah) di Nganjuk Jawa Timur yang akan dikerjakan mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai bulan Juni 2022 (proyek ini telah dikerjakan dan Terdakwa telah menerima pembayaran dari pemilik Proyek)

10).   Proyek Pengerjaan Cut and Fill (Pemetaan Tanah) didaerah Kendal Jawa Tengah yang akan dikerjakan mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai bulan Juni 2022 (proyek ini dikerjakan dan Terdakwa telah menerima pembayaran dari pemilik Proyek)

11).   Proyek Pengerjaan Carstover, Plavon, Pengecatan, Kabel dan Perawatan Gedung di Plaza Indonesia Jakarta Pusat yang dikerjakan mulai tanggal 18 Juni 2021 sampai bulan Nopember 2021 (berdasarkan saksi SYLVANA AZWRYA Proyek ini ada dan telah selesai dikerjakan Terdakwa dan telah dibayar lunas)

12).   Proyek Pengerjaan Pompa Air dan Perbaikan Area Belakang Rumah didaerah Gandaria Jakarta Selatan yang akan dikerjakan sejak tanggal 02 Juli 2021 sampai pertengahan bulan Juli 2021 (Proyek ini fiktif, karena saksi ARIEF NOVIANSYAH tidak pernah memberikan proyek ini kepada Terdakwa, akan tetapi hanya minta dikirim Tukang untuk membetulkan Pompa Air dan Pompa Air telah diperbaiki Tukang hanya 1 hari saja dengan biaya Tukang Rp.200 ribu, akan tetapi Terdakwa meminta uang kepada saksi SITI BENING LESTARI sejumlah Rp.145 juta)

13).   Proyek Pengerjaan Kabel Tegangan Rendah (SKTR) PLN Banten yang akan dikerjakan mulai tanggal 13 Juli 2021 sampai bulan Mei 2022 (bukan milik Terdakwa, akan tetapi milik Kakaknya Terdakwa yaitu saksi AYODHIA FITRIAJI [PT. YUDITHA NUGRAHA KARYA] yang diakui miliknya Terdakwa, oleh saksi AYODHIA FITRIAJI telah selesai dikerjakan dan uang modal berikut keuntungan oleh saksi AYODHIA FITRIAJI telah dikembalikan kepada saksi SITI BENING LESTARI)

14).   Proyek Pengadaan AC di Anwa Residence Bintaro Tangerang Selatan yang akan dikerjakan mulai tanggal 28 Juli 2021 sampai bulan Desember 2022 (Proyek ini Fiktif, karena berdasarkan keterangan saksi RENNO RIDWAN, S.T., Proyek ini ada, akan tetapi tidak pernah bekerjasama dengan Terdakwa dan saksi RENNO RIDWAN, S.T., tidak kenal kepada Terdakwa)

15).   Proyek Pembangunan Corporate Club House Unit O di Suvarna Halim (proyek ini benar dikerjakan dan Terdakwa telah menerima pembayaran dari pemilik Proyek)

    • Bahwa maksud Terdakwa menawarkan Proyek fiktif yaitu Proyek Pengerjaan Paving Blok di Perumahan Buncit Indah Jakarta Selatan dan Proyek Pengadaan AC di ANWA Residence didaerah Bintaro Tangerang Selatan karena Terdakwa kebingungan menutupi kerugian beberapa proyek yang dikerjakan sebelumnya dan untuk membayar profit kepada saksi SITI BENING LESTARI yang sudah dijanjikan serta untuk mengembalikan modal, maka Terdakwa berinisiatif menawarkan proyek fiktif yang seolah-olah proyek tersebut benar adanya.
    • Bahwa sesuai kesepakatan keuntungan berikut uang modalnya akan diberikan dan dikembalikan 3 (tiga) bulan setelah proyek dikerjakan, akan tetapi ternyata Terdakwa tidak mengembalikan uang modal berikut keuntungan yang dijanjikan tersebut, sehingga pada tanggal 22 Agustus 2021 saksi SITI BENING LESTARI bersama saksi NUGROHO DWI PRASETYO melalui Grup WhatsApp memberi tahu Terdakwa tidak akan lagi memberikan uang modal jika keuntungan dan modal proyek yang telah selesai tidak segera dibayar dan dikembalikan.
    • Kemudian secara bertahap sejak tanggal 07 September 2021 sampai tanggal 28 September 2022 beberapa kali Terdakwa mengembalikan modal kepada saksi SITI BENING LESTARI baik dalam bentuk uang maupun barang yaitu 2 (dua) unit Mobil dan barang lainnya total sejumlah Rp.2.118.921.451,- (dua milyar seratus delapan belas juta sembilan ratus dua puluh satu ribu empat ratus lima puluh satu rupiah), sedangkan sisa uang modal total sekitar sejumlah Rp.10.455.978.584,- (sepuluh milyar empat ratus lima puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah) tidak dikembalikan, padahal untuk proyek yang benar dikerjakan Terdakwa telah menerima pembayaran lunas dari pemberi pekerjaan.
    • Adapun barang yang diserahkan Terdakwa kepada saksi SITI BENING LESTARI dan saksi NUGROHO DWI PRASETYO yang diperhitungkan untuk mengurangi pengembalian uang modal dan keuntungannya yaitu :

1).     Pada tanggal 07 Juni 2022 Terdakwa menyerahkan Mobil Mercedes Benz tipe S450 kepada saksi SITI BENING LESTARI langsung diantar Terdakwa ke Apartemen Kemang Village Residence Invinity Tower Unit 10S3 Jl. Pangeran Antasari No.36 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan kemudian Mobil Mercedes Benz tipe S450 tersebut oleh saksi SITI BENING LESTARI dijual seharga Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah)

2).     Pada tanggal 16 Juni 2022 Terdakwa menyerahkan Mobil Mercedes Benz tipe GLS400 kepada saksi SITI BENING LESTARI langsung diantar Terdakwa ke Apartemen Kemang Village Residence Invinity Tower Unit 10S3 Jl. Pangeran Antasari No.36 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan kemudian Mobil Mercedes Benz tipe GLS400 tersebut oleh saksi SITI BENING LESTARI dijual seharga Rp.393.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh tiga juta rupiah)

3).     Pada tanggal 28 Juni 2022 Terdakwa menyerahkan bebrapa barang berharga kepada saksi SITI BENING LESTARI di Apartemen Kemang Village Residence Invinity Tower Unit 10S3 berupa : Sepatu merk Dior, Tas merek Hermes, Topi merek Hermes (palsu) dan Tas merek Dior total senilai Rp.65.500.000,- (enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)

4).     Pada tanggal 26 Agustus 2022 Terdakwa menyuruh kurir mengantarkan uang sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada saksi SITI BENING LESTARI di Apartemen Kemang Village Residence Invinity Tower Unit 10S3 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan

5).     Pada tanggal 28 September 2022 Terdakwa menyuruh kurir mengantar uang sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada saksi SITI BENING LESTARI di Apartemen Kemang Village Residence Invinity Tower Unit 10S3 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan

    • Bahwa uang pembayaran yang telah diterima Terdakwa dari mengerjakan beberapa Proyek yang tidak pernah diselesaikan tersebut, maupun kelebihan uang yang diminta Terdakwa dari saksi SITI BENING LESTARI dan saksi NUGROHO DWI PRASETYO, oleh Terdakwa tidak diserahkan atau tidak dikembalikan kepada saksi SITI BENING LESTARI dan saksi NUGROHO DWI PRASETYO, akan tetapi sebagian uangnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan Proyek dan sebagian lagi oleh Terdakwa dipakai untuk memenuhi kebutuhan operasional PT. Paramitha Global Perkara, serta dipakai untuk membayar hutang dan untuk membeli beberapa barang dengan perincian yaitu :

1).     Dipakai membayar hutang sekitar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)

2).     Kredit mobil Mobil Toyota CALYA 1.2 G AT warna putih tahun 2016 Nopol B-1496-VKQ

3).     Membeli 2 (dua) unit Mobil Mercedes Benz senilai Rp.2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah)

4).     Membeli Tas dan Sepatu sekitar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)

5).     Membeli 2 (dua) unit Handphone merk Iphone senilai Rp.32.750.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

6).     Dimasukkan ke Rekening Join Account sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan perincian pada tanggal 17 Maret 2022 sejumlah Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan tanggal 18 Maret 2022 sejumlah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)

7).     Sisanya kurang lebih sekitar sejumlah Rp.5.700.000.000,- (lima milyar tujuh ratus juta rupiah) Terdakwa sudah tidak ingat lagi dipergunakan untuk apa saja.

    • Bahwa karena Terdakwa tidak mengembalikan uang modal dan tidak memberikan keuntungan sesuai dengan janji sebelumnya, maka saksi SITI BENING LESTARI mengirimkan Somasi kealamat kediaman Terdakwa akan tetapi Terdakwa malah membalas Somasi tersebut dengan alasan surat Somasi sebagai bentuk teror saksi SITI BENING LESTARI terhadap Terdakwa.
    • Dikarenakan hingga pertengahan bulan Oktober 2022 Terdakwa tidak mengembalikan seluruh uang yang telah diterima dan tidak ada itikad baik mengembalikan sisa uang serta tidak memberikan keuntungan sesuai janjinya, maka pada tanggal 23 Oktober 2022 saksi SITI BENING LESTARI melaporkan perbuatan Terdakwa ke SPKT Polda Metro Jaya.
    • Perbuatan Terdakwa yang telah menggunakan uang hasil penipuan atau penggelapan yaitu membohongi saksi SITI BENING LESTARI dan saksi NUGROHO DWI PRASETYO untuk kepentingan pribadi tanpa seijin dan persetujuan saksi SITI BENING LESTARI dan saksi NUGROHO DWI PRASETYO sebagaimana tersebut diatas, telah merugikan saksi SITI BENING LESTARI dan saksi NUGROHO DWI PRASETYO setelah dikurangi 2 (dua) unit Mobil dan barang serta uang total Rp.2.118.921.451,- (dua milyar seratus delapan belas juta sembilan ratus dua puluh satu ribu empat ratus lima puluh satu rupiah) dengan kerugian yang dialami total sekitar sejumlah Rp.10.455.978.584,- (sepuluh milyar empat ratus lima puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah), atau sekitar sejumlah tersebut.

------------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya