Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
549/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL PT ADITEC CAKRAWIYASA PT WIRA KRAKATAU UTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 549/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT ADITEC CAKRAWIYASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jesconiah, SH., LL.M.PT ADITEC CAKRAWIYASA
Tergugat
NoNama
1PT WIRA KRAKATAU UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi:

 

  1. Menangguhkan proses lanjutan pelaksanaan eksekusi yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 14/Eks.Pdt/2024 jo. No. 1011/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel., tertanggal 1 April 2024, sampai dengan perkara Gugatan Perlawanan Eksekusi a quo telah diputus;

 

  1. Menetapkan penangguhan atas pelaksanaan eksekusi Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 14/Eks.Pdt/2024 jo. No. 1011/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel., tertanggal 1 April 2024 tersebut dalam suatu Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;

 

Dalam Pokok Perkara:

 

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi a quo untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Gugatan Perlawanan Eksekusi a quo yang diajukan Pelawan Eksekusi adalah benar dan beralasan;

 

  1. Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan yang jujur;

 

  1. Menyatakan secara hukum Pelawan Eksekusi telah melaksanakan Akta Kesepakatan/Perdamaian Para Pihak Dalam Perkara 1011/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel., tertanggal 19 April 2022, yang telah disahkan menjadi Akta Perdamaian (van dading) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1011/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel., tertanggal 18 Mei 2022;

 

  1. Mencabut Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 14/Eks.Pdt/2024 jo. No. 1011/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel., tertanggal 1 April 2024;

 

  1. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengangkat kembali Surat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ref. No.: W10.U3/10269/HK.02/6/2024-Js.42, tertanggal 4 Juni 2024, Perihal: Pemberitahuan Eksekusi Nomor: 14/Eks.Pdt/2024 Jo. Nomor: 1011/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel.;

 

  1. Memerintahkan kepada Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengangkat kembali Surat Panggilan Teguran/Aanmaning beserta Berita Acara Aanmaning keseluruhan masing-masing tertanggal 24 April 2024, 8 Mei 2024, dan 15 Mei 2024;

 

  1. Menghukum Terlawan Eksekusi dan Turut Terlawan Eksekusi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan atas perkara Gugatan Perlawanan Eksekusi ini; dan

 

  1. Menghukum Terlawan Eksekusi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak