Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL EDISON JOHAN MASBACH H. ABIDIN NOER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 24 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDISON JOHAN MASBACH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAGIL WIDODO,SH.,MHEDISON JOHAN MASBACH
Tergugat
NoNama
1H. ABIDIN NOER
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Alwes SHH. ABIDIN NOER
Nilai Sengketa(Rp) 204.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Akta Pengakuan Hutang Nomor: 19.- tertanggal 25 Oktober 2023 yang dibuat dihadapan Puspa Sri Dewi, S.H., Notaris di Bekasi, antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebagai berikut:
    1. Ganti rugi materiil sebesar Rp.  Rp.289.000.000,- (dua ratus delapan puluh sembilan juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
  • Pokok uang pinjaman yang tidak dikembalikan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah);
  • Denda keterlambatan mengembalikan pokok pinjaman selama 120 hari sebesar 2% per hari dari pokok pinjaman, dengan perhitungan 2% x Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) x 120, sehingga total denda yang wajib dibayar adalah sebesar Rp. 204.000.000,- (dua ratus empat juta rupiah);
    1. Ganti rugi Immateriil sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  • Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap: Sebidang tanah sertifikat hak milik Nomor: 10854/Lenteng Agung, Surat Ukur Nomor : 02350/Lenteng Agung/2021, tertanggal 19 Februari 2021, atas tanah seluas: 210 m2 (dua ratus sepuluh meter persegi), NIB: 09.02.09.03.17592, yang terletak di Jalan AMD VIII No. 18, RT.010/RW.01, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama H. Abidin Noer;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak