Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa MUHAMAD MUNZAR Alias ANJAR Bin MUNAWAR pada hari rabu tanggal 20 Januari 2021 sekitar jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2021 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2021 bertempat di di Jalan Prof.Dr.Soepomo Kelurahan Menteng dalam Kecamatan Tebet Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa pada hari rabu tanggal 20 Januari 2021 sekitar jam 17.30 Wib berlokasi di Jalan Prof.Dr.Soepomo Kelurahan Menteng dalam Kecamatan Tebet Jakarta Selatan NUGROHO TRI PRASETYO , SUBUR MARBUN dan rekan lainya yang merupakan Petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yang sebelumnya mendapat informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut sedang melakukan pengintaian.
- Bahwa kemudian NUGROHO TRI PRASETYO dan SUBUR MARBUN yang melihat Terdakwa sedang dilokasi tersebut langsung mendekatinya untuk melakukan penggeledahan , pada saat digeledah ditemukan pada badan terdakwa barang berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang masing masing berisi narkotika bukan tanaman (sabu) dengan berat bruto seluruhnya 0,82 gram yang berada di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dipakai terdakwa. Dan atas temuan tersebut terdakwa dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan Untuk Diproses.
- Bahwa terdakwa didalam menguasai/membawa narkotika tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
|