Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL MUHAIMIN SYARIF Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Cq Pimpinan KPK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1MUHAIMIN SYARIF
Termohon
NoNama
1Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Cq Pimpinan KPK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false EN-GB X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-ansi-language:EN-GB; mso-fareast-language:EN-US;} </style>

1   Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;

2   Menyatakan SURAT KETETAPAN yang dikeluarkan TERMOHON Nomor B/144/DIK.00/23/04/2024 tanggal 29 April 2024  tentang penetapan PEMOHON sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan dilingkungan Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh Tersangka Muhaimin Syarif (PEMOHON) sebagaimana yang disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) oleh TERMOHON Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia / Cq Pimpinan KPK, adalah BATAL, TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASARKAN ATAS HUKUM dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3   Menyatakan secara hukum Tindakan TERMOHON atas Penyidikan yang di dasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin DIK.00/01/04/2024, tanggal 2 April 2024 terhadap PEMOHON dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan dilingkungan Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh Tersangka Muhaimin Syarif (PEMOHON) sebagaimana yang disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) oleh TERMOHON Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Cq Pimpinan KPK,  di hentikan dengan mengeluarkan Surat Perinta Penghentian Penyidikan atas nama PEMOHON;

4   Menyatakan tidak sah segala surat-surat, ketetapan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON;

5   Menyatakan tidak sah segala berkas perkara, keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON yang di dasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin DIK.00/01/04/2024, tanggal 26 April 2024;

6   Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;

7   Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

8   Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

Atau;

Apabila Yang Terhormat Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya