Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
312/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL | ALISA NUR AISYAH, S.H. | BAYU SUGALIH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 312/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2912/APB/SEL/Eku.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM - /Jkt. Slt/ 05/ 2024
Nama lengkap : Bayu Sugalih Tempat lahir : Tegal / Jawa Tengah . Umur / Tanggal lahir : 03 Aprl / 2004. Jenis kelamin : Laki - laki . Kebangsaan : Indonesia . Tempat tinggal : Gang Delima 6. No.23 Rt.003/Rw.003, Ke/ Desa. Cabawan Kec. Margadana, Kota. Tegal, Jawa Tengah. Alamat Tinggal : Jalan. H. Naman Rt.001/ Rw. 004, Bintara Jaya Bekasi Barat. Kota. Bekasi. Agama : Islam Pekerjaan : Tidak Bekerja Pendidikan : SMP.
B. PENAHANAN : Terhadap terdakwa dilakukan penahanan dalam Rutan oleh :
C. DAKWAAN ;
PERTAMA
-------------- Bahwa terdakwa BAYU SUGALIH Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 pada Jam yang sudah tidak diingat lagi atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari pada tahun 2024, bertempat di Jalan. HJ. Naman RT.001/ RW. 004, Bintara Jaya Bekasi Barat, Kota Bekasi, oleh karena Terdakwa ditahan di RUTAN Polda Metro Jaya Jakarta Selatan dan sebagian besar saksi yang dipanggil berdomisili didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang lebih dekat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berhak dan berwenang memeriksa perkara Terdakwa, dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukan, mendistribusikan, mentransimisikan, dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
---------Perbuatan terdakwa BAYU SUGALIH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 45 Ayat ( 1 ) UU RI No. 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.---
ATAU KEDUA
-------------- Bahwa terdakwa BAYU SUGALIH Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 pada Jam yang sudah tidak diingat lagi atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari pada tahun 2024 bertempat di Jalan. HJ. Naman RT.001/ RW. 004, Bintara Jaya Bekasi Barat, Kota Bekasi, oleh karena Terdakwa ditahan di RUTAN Polda Metro Jaya Jakarta Selatan dan sebagian besar saksi yang dipanggil berdomisili didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang lebih dekat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berhak dan berwenang memeriksa perkara Terdakwa, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelami, disabilitas, fisik. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 Jam sudah tidak diingat lagi, sewaktu saksi Wildan Nuriandani, Saksi Henry dan saksi Alri , SH. MM. (Anggota Polri Pada Dit ResKrimSus Polda Metro Jaya) sedang melaksanakan Tugas Patroli Siber di Kantor Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman No. 55 Jakarta Selatan mendapat Arahan dan Printah dari Pimpinan untuk mencari dan menemukan Akun Yang didalamnya terdapaat Ajakan untuk melakukan Tawuran.
- Bahwa saat dilakukan Patroli Siber saksi Wildan Nuriandani, Saksi Henry dan saksi Alri , SH. MM. menemukan adanya Akun instagram dengan nama @ Joglo 92 jakarta dengan link https // www.instagram.com./joglo92jakarta/?hl-en. yang diduga berisikan Postingan Video terkait dengan tindakan perkelahian masal atau perkelahian yang dilakukan beramai ramai, selanjutnya atas temuan tersebut saksi Wildan Nuriandani melaporkan kepada Pimpinan Team tentang adanya Pemilik Akun instagram @ Joglo 92 jakarta yang dengan menggunakan link https // www.instagram.com./joglo92jakarta/?hl-en. yang telah memposting Video Tawuran secara terbuka dan dapat dilihat banyak orang Yang didalamnya terdapat Video tauran massall dengan Kalimat kalimat tidak Pantas untuk didengar dan dilihat diantaranya “ Ayoo ayoo jangan lari jangan lari jangan lari, masukin gang” “ woiii woii lari Ngentoot , woii lari Ngentot lari, joglo joglo, ini majuin woii ini majuin, itu bacokin itu bacokin “.
- Bahwa selanjutnya atas temuan postingan Pengguna Akun instagram dengan nama @ Joglo92 Jakarta yang telah memposting berupa Video Tawuran masall dengan link https // www.instagram.com./joglo92jakarta/?hl-en, selanjutnya Saksi Wildan Nuriandani, Saksi Henry dan saksi Alri,SH. MM. pada tanggal 14 Maret membuat Laporan Polisi dengan Nomor LP/A/29/III/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA.
- Bahwa atas dasar Laporan Polisi dari Saksi Wildan Nuriandani, Saksi Henry dan saksi Alri , SH. MM. saksi Ardiyan Swandita, saksi Riyanto, SH. ( Anggota Polri dari Satuan DitResKriminal Khusus Polda Metro Jaya) di Printahkan Oleh Pimpinan Untuk segera Melakukan Penyelidikan Observasi Lapangan dan melakukan Penangkapan terhadap Orang yang telah melakukan Memposting Video Tauwaran Masall dengan Akun instagram @ Joglo 92 jakarta . selanjutnya saksi Ardiyan Swandita, saksi Riyanto, SH. Melakukan Penyelidikan dan Observasi lapangan Hingga pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar kurang lebih Jam. 02.00. berhasil menemukan Pengguna Wib umat Tanggal 15 Maret 2024 berhasil menemukan Posoisi dan tempat tinggal pemilik Akun instagram @ Joglo 92 jakarta. Yaitu Terdakwa BAYU SUGALIH yang berlokasi di Jalan. HJ. Naman RT.001/ RW. 004, Bintara Jaya Bekasi Barat, Kota Bekasi.
- Bahwa saat dilakukan Penggeledahan dan Penangkapan saat itu saksi Ardiyan Swandita, saksi Riyanto, SH. Mendapatkan Barang Bukti dari terdakwa Bayu Sugalih Berupa . 1(satu) buah Digital Flasdisc berisi hasil cetakan Cuplikan layar (scren capture) disita dari Pelapor Wildan Nuriandani Persada 1 (satu) Akun instagram dengan namaAkun@Joglo92jakarta.Denganlinkhttps://www.instagram.com/joglo92jakarta?igsh=bTNmNzk4NTU5eThy. Dan 1 Buah HP merek IPHONE 11 warna Putih dengan Imei 1. 355435979129060, dan Imei 2. 355435978668688. Dengan Nomor Simcard. 082123972708. Selanjutnya terdakwa Bayu Sugalih berikut barang bukti dibawa ke Kantor DiResKriminal Khusus Polda Metro Jaya Guna Pemeriksaan Dan Proses Hukum lebih lanjut. - Terdakwa Bayu Sugalih memposting video tawuran dengan mempergunakan IPHONE 11 miliknya dengan masuk kedalam Akun instagram @ Joglo 92 jakarta adalah milik kawannya yang bernama RAFLI, adapun tujuannya untuk memicu emosi orang lain yang melihat postingan terdakwa, sehingga mengundang dan memicu suatu perkelahian antar kelompok.
-----------------Perbuatan Terdakwa BAYU SUGALIH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 45 A ayat ( 2 ) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ----------------------------
ATAU K E TIGA :
-----------------Bahwa terdakwa BAYU SUGALIH Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 pada Jam yang sudah tidak diingat lagi atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari dalam tahun 2024, bertempat di Jalan. HJ. Naman RT.001/ RW. 004, Bintara Jaya Bekasi Barat, Kota Bekasi, oleh karena Terdakwa ditahan di RUTAN Polda Metro Jaya Jakarta Selatan dan sebagian besar saksi yang dipanggil berdomisili didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang lebih dekat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berhak dan berwenang memeriksa perkara Terdakwa, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan / atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 Jam sudah tidak diingat lagi, sewaktu saksi Wildan Nuriandani, Saksi Henry dan saksi Alri , SH. MM. (Anggota Polri Pada Dit ResKrimSus Polda Metro Jaya) sedang melaksanakan Tugas Patroli Siber di Kantor Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman No. 55 Jakarta Selatan mendapat Arahan dan Printah dari Pimpinan untuk mencari dan menemukan Akun Yang didalamnya terdapaat Ajakan untuk melakukan Tawuran.
- Bahwa saat dilakukan Patroli Siber saksi Wildan Nuriandani, Saksi Henry dan saksi Alri , SH. MM. menemukan adanya Akun instagram dengan nama @ Joglo 92 jakarta dengan link https // www.instagram.com./joglo92jakarta/?hl-en. yang diduga berisikan Postingan Video terkait dengan tindakan perkelahian masal atau perkelahian yang dilakukan beramai ramai, selanjutnya atas temuan tersebut saksi Wildan Nuriandani melaporkan kepada Pimpinan Team tentang adanya Pemilik Akun instagram @ Joglo 92 jakarta yang dengan menggunakan link https // www.instagram.com./joglo92jakarta/?hl-en. yang telah memposting Video Tawuran secara terbuka dan dapat dilihat banyak orang Yang didalamnya terdapat Video tauran massall dengan Kalimat kalimat tidak Pantas untuk didengar dan dilihat diantaranya “ Ayoo ayoo jangan lari jangan lari jangan lari, masukin gang” “ woiii woii lari Ngentoot , woii lari Ngentoot lari, joglo joglo, ini majuin woii ini majuin, itu bacokin itu bacokin “.
Kata-kata “ Ayoo ayoo jangan lari jangan lari jangan lari, masukin gan” “ woiii woii lari Ngentoot , woii lari Ngentot lari, joglo joglo, ini majuin woii ini majuin, itu bacokin itu bacokin “. Yang diposting hingga dapat ditonton dan dilihatr orang lain, tanpa sepengetahuan dan seijin Pemilik Akun instagram termasuk kedalam tindakan mengakses.
-------------------------Perbuatan terdakwa BAYU SUGALIH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 46 Ayat ( 1 ) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik -------------------------------------
Jakarta, 03 Mei 2024 PENUNTUT UMUM
IWA PRIA WISAKSANA, SH. Jaksa Utama Pratama / Nip. 196407251985031010 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |