Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
674/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Riyanti Kutty Nurinda, S.Ip., M.I.R. PT Bumi Inti Sulawesi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 674/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Riyanti Kutty Nurinda, S.Ip., M.I.R.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Caisa AamuliadigaRiyanti Kutty Nurinda, S.Ip., M.I.R.
Tergugat
NoNama
1PT Bumi Inti Sulawesi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.000.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak membayar gaji dan tunjangan Penggugat selama menjadi Anggota Dewan Komisaris tanggal 21 November 2013 sampai dengan 9 Maret 2017 dan Direktur 9 Maret 2017 sampai 19 Juni 2023 sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar gaji dan tunjangan kepada Penggugat sebagai Anggota Dewan Komisaris dan Direktur sebesar Rp16.200.360.719,00 (enam belas milyar dua ratus juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah).
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah).
  5. Menjatuhkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat terhadap seluruh harta benda bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat baik yang ada saat ini maupun yang akan ada di kemudian hari.
  6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan putusan ini secara serta merta (uitvooerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan perlawanan.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak